UN 2020 Dibatalkan, Pahami Ini Syarat Kelulusan Siswa.
Tipssehatcantik.com – UN Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan, lantas bagaimana dan apa syarat kelulusan siswa.
Syarat lulus siswa SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat setelah UN 2020 dibatalkan telah di sampaikan pada surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa wabah corona ini.
Mengingatkan dan mengantisipasi dampak yang akan timbul jika ujian nasional 2020 tetap dilaksanakan, maka keputusan membatalkan UN dianggap pilihan keputusan terbaik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
Baca juga :
Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan Gara-gara Corona Berdasar Surat Edaran Mendikbud.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Dapat disampaikan juga bahwa setelah pembatalan UNBK ujian nasional tahun 2020, sebagai penentu kelulusan siswa adalah dengan mengadakan Ujian Sekolah atau US. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak mengumpulkan siswa secara fisik di kelas atau tempat lainnya, artinya Ujian Sekolah dilaksanakan secara daring atau online.
- Jika sekolah tidak siap mengadakan Ujian Sekolah daring atau online, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Itu adalah garis besar syarat sekolah mengadakan ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa tahun ajaran 2020.
UN 2020 Dibatalkan, Pahami Ini Syarat Kelulusan Siswa.
Berikut ini admin sadur berita web resmi kemdikbud mengenai syarat kelulusan siswa setelah ujian nasional 2020 dibatalkan.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/un-2020-dibatalkan-ini-syarat-kelulusan-siswa.
Seperti di ketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.
Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.
Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan.
Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.
Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan.
Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu.
“UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud.
Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.
Pelaksanaan UN SMK pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment).
Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional.
Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA.
Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa,” ujar Mendikbud.
Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat. (Nur Yulita Ardadi/Desliana Maulipaksi)
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini sehat selalu. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Tersedia informasi :