Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020.

Tipssehatcantik.com – Informasi syarat dan petunjuk pendaftaran AKPOL 2020 lengkap dengan jadwal pendaftarannya.

Informasi Syarat pendaftaran AKPOL 2020, panduan petunjuk cara daftar taruna Akademi Kepolisian tahun 2020.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2020. Seperti di ketahui bersama bahwa Polri telah membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2020. Seleksi penerimaan AKPOL 2020 juga bersamaan dengan pendaftaran BINTARA dan TAMTAMA POLRI.

Maka dari itu harus dipahami apa saja syarat yang harus di penuhi untuk bisa mendaftar sebagai calon taruna AKPOL, juga dapatkan informasi petunjuk cara pendaftarannya.

Silahkan Baca dan Pelajari :

Panduan dan Trik Sukses Lulus SKB Wawancara CPNS.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Berikut ini admin bagikan infromasi tentang syarat dan petunjuk cara mendaftar AKPOL Akademi Kepolisian Indonesia tahun 2020.

Simak informasi selengkapnya tentang Penerimaan Taruna Akpol 2020 dibawah ini : 

Jadwal seleksi penerimaan Pendaftaran Taruna Akpol 2020

  1. Pendaftaran online: 7-23 Maret 2020.
  2. Verifikasi calon dan dokumen: 9-27 Maret 2020.
  3. Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan seumpah panitia, calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamatama serta orang tua wali: 28 Maret 2020.
  4. Pemeriksaan administrasi awal, pengumuman dan kirim hasil (Akpol, Bintara dan Tamtama): 29 Maret-4 April 2020.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2020.

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020.

PERSYARATAN MASUK AKPOL

  1. Persyaratan umum:
    1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
    5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
    6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
    7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
    8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
    9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

B. Persyaratan khusus:

    1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
    2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
      1. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
          • Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
          • Tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
          • Tahun 2019 akan ditentukan kemudian.
      2. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
          • Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
          • Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
          • Tahun 2018 dengan nilai rata-rata minimal 55,00;
          • Tahun 2019 akan ditentukan kemudian
      3. Bagi lulusan tahun 2019 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
      4. Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00.
    3. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
      1. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
      2. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
    5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
    6. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
    7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
    8. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
    9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
    10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    11. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
    12. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
    13. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
    14. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
    15. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
    16. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
    17. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
    18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
      1. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
      2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol

Info lengkap bisa mengunjung Penerimaan Taruna Baru

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020.

Cara pendaftaran AKPOL 2020

  1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan. polri.go.id.
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh panitia daerah).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat.

  1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.
  2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
  3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:
    1. Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
    2. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
    3. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
    4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020.

  1. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  2. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  3. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  5. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  6. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  8. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  9. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
  10. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Syarat dan Petunjuk Pendaftaran Taruna Akpol 2020.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasinya.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!