Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – PPDB Online Madiun 2021, Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun tahun 2021 2022. Bagaimana cara daftar PPDB SMA 2021 di Kota Madiun. Apa saja syarat PPDB SMA Kota Madiun 2021 2022. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021. Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMA 2021 Kota Madiun.

Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kota Madiun 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Seleksi PPDB 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Madiun.

Baca Juga :

Cara Dapat Uang Dari Tiktok Lite hanya dengan Mengundang Teman dan Nonton Video.

Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu https://03.ppdbjatim.net.

Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online SMA SMK di Kota Madiun.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK KOTA MADIUN diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2021.

No Kegiatan Tanggal Jam
1 Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP 5 April – 10 April 2021 01.00 – 23.59 WIB
2 Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik 12 April – 14 April 2021 01.00 – 23.59 WIB
3 Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP 12 April – 17 April 2021 01.00 – 23.59 WIB
4 Pengambilan PIN 19 April – 31 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
5 PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran 3 – 4 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
Verifikasi dan validasi 4 – 6 Mei 2021 Sampai 16.00 WIB
Pengumuman 7 Mei 2021 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima 7 – 8 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB
6 Latihan Pendaftaran 9 – 19 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
7 PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
Pendaftaran 20 – 22 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan 22 Mei 2021 23.59 WIB
Pengumuman 23 Mei 2021 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima 23 – 24 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB
8 PPDB Jalur Zonasi (SMK)
Pendaftaran 24 – 25 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan 25 Mei 2021 23.59 WIB
Pengumuman 26 Mei 2021 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima 26 – 27 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB
9 PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Pendaftaran 27 – 29 Mei 2021 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan 29 Mei 2021 23.59 WIB
Pengumuman 30 Mei 2021 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima 30 – 31 Mei 2021 Sampai 23.59 WIB
10 PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Pendaftaran 31 Mei – 2 Juni 2021 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan 2 Juni 2021 23.59 WIB
Pengumuman 3 Juni 2021 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima 3 – 4 Juni 2021 Sampai 23.59 WIB
11 Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat) 14 – 19 Juni 2021 01.00 – 23.59 WIB
12 Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat) 21 – 30 Juni 2021 Jam Kerja

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2021 2022.

Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB  yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk  PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022

Sekilas Pandang | Tentang PPDB Jatim 2021

  • PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu:
    • Jalur Zonasi
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Perpindahan Tugas
    • Jalur Prestasi
    • Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2021 dilakukan secara daring
    • Untuk jadwal dan ketentuan masing-masing jalur silakan cek : Jadwal / Ketentuan
  • PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
  • Ketentuan mengenai pagu tiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa setiap jalur silakan cek Ketentuan Pagu
  • Penjelasan mengenai Pra-Pendaftaran/Ambil Pin bisa dilihat di Informasi Pendaftaran

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

 

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat menetapkan tambahan   persyaratan khusus       dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

  1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
  2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

  1. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Pasal 32

(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA MADIUN 2021 2022.

Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kota Madiun secara online melalui website : https://03.ppdbjatim.net.

Ketentuan PPDB Jatim 2021

  1. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
  2. PPDB sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
  3. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
  6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 6 meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

  1. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  1. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  2. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 3 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. Menyelenggarakan pendidikan khusus.
    2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
    3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman.
    4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  1. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  2. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  3. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada poin 3 dan 4 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  4. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 8 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  6. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.

 

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Madiun periode 2021 2022.

Untuk melihat hasil seleksi PPDB SMA Negeri Kota Madiun silahkan cek di https://03.ppdbjatim.net.

 

Prosedur PPDB Jatim 2021

Persyaratan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Persyaratan Khusus SMK:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

  1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  2. Tata Busana
  3. Multimedia
  4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
  1. Teknologi Konstruksi dan Properti
  2. Teknik Industri
  1. Farmasi
  2. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
  1. Seni Patung
  2. Seni Musik
  3. Seni Karawitan
  4. Seni Pedalangan
  5. Seni Teater Pemeranan
  6. Produksi dan Siaran Program Radio
  7. Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :

  1. Tata Boga
  2. Usaha Perjalanan Wisata
  3. Perhotelan
  4. Spa dan Beauty Therapy
  5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  6. Teknik Alat Berat

 

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Madiun 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Cara dapat Uang dari Aplikasi Helo Hanya Dengan Mengundang Teman.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!