Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu tahun 2021 2022. Bagaimana cara daftar PPDB SMA 2021 di Kab Kapuas Hulu. Apa saja syarat PPDB SMA Kab Kapuas Hulu 2021 2022. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021. Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMA 2021 Kab Kapuas Hulu.

Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kab Kapuas Hulu 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022.

Seleksi PPDB 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kab Kapuas Hulu.

Baca Juga :

Cara Dapat Uang Dari Tiktok Lite hanya dengan Mengundang Teman dan Nonton Video.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online SMA SMK di Kab Kapuas Hulu.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Pelaksanaan PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2021.

Jadwal Kegiatan PPDB KALBAR 2020

No Kegiatan Tanggal Jam Keterangan
1 Pendaftaran 15 – 22 Juni 2021 00:00 – 23:59 WIB Online
2 Validasi data oleh sekolah 15 – 25 Juni 2021 08:00 – 14:00 WIB Online
3 Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang di-upload) 27 – 30 Juni 2021 08:00 – 12:00 WIB Online
4 Validasi Kembali Oleh sekolah 27 – 30 Juni 2021 08:00 – 14:00 WIB Online
5 Pengumuman Hasil Pendaftaran 03 Juli 2021 12:00 WIB Online
6 Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik 05 – 08 Juli 2021 08:00 – 14:00 WIB Sekolah yang menerima

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2021 2022.

Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB  yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk  PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) Kab Kapuas Hulu KALBAR 2021

Dalam rangka penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, telah disusun Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK (secara online) Tahun Pelajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022

Adapun dasar pelaksanaan PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.

 

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN BERDASARKAN JUKNIS :

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftaran, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
  5. Calon Peserta Didik Melakukan pengukuran jarak sendiri saat pra pendaftaran dan pendaftaran untuk pra pendaftaran perubahan kordinat hanya maksimal 5 kali jika terjadi kesalahan dalam penyesuaian kordinat lokasi oleh pendaftar
  6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  7. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti atau berkas yang sudah diunggah (upload) saat pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  8. Dokumen yang di unggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
  9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memeneuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik
  11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun pada saat tanggal prapendaftaran 2 juni 2020.
  12. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
  13. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2 Juni 2020
  14. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
  15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran
  16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
  17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
  18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
  19. Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  20. Untuk Sekolah di kabupaten yang tidak terjangkau peta dalam google maps bisa menggunakan moda radius untuk penentuan jarak domisili ke sekolah tujuan.

PERSYARATAN PESERTA PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU KALBAR 2021.

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  5. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.

Terkait dengan point e dan f di atas, berikut penjelasannya terkait pandemi COVID19:

            1) Nilai bakat minat di ambil dari pembobotan nilai raport Mata Pelajaran yang Ujian Nasional sebesar 30% saat pendaftaran;

            2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian tertentu;

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMA SMK KAB KAPUAS HULU KALBAR 2021.

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar melakukan prapendaftaran secara online/mandiri dari rumah saja melalui Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id hal – hal yang perlu dipahami selama praregistrasi:

  1. Pendaftar membuat akun berdasarkan NISN dan melengkapi data sesuai petunjuk isian form pra registrasi data pribadi, alamat dan data prestasi
  2. Memilih Jenjang SMA atau SMK
  3. Jika NISN tidak ada pada database PPDB online saat pembuatan akun, maka pendaftar harus membuat akun dan mengisi NISN dan NISN sesuai dengan nisn yang pada pada raport pendaftar.

 

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat menetapkan tambahan   persyaratan khusus       dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

  1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
  2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

  1. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Pasal 32

(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB KAPUAS HULU 2021 2022.

Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kapuas Hulu secara online melalui website : https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Alur Pelaksanaan

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu periode 2021 2022.

Untuk melihat hasil seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kapuas Hulu silahkan cek di https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas Hulu 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!