Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023/2024, Hasil Seleksi SKD Catar Kemenkumham 2023, Pengumuman Nilai Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 POLTEKIP POLTEKIM.
Pengumuman Hasil Seleksi SKD Catar POLTEKIM Kemenkumham 2023 2024, cara mengecek hasil pengumuman Seleksi SKD Catar POLTEKIP Kemenkumham 2023, memantau Hasil Seleksi SKD Catar Kemenkumham, daftar nama yang lulus lolos Seleksi SKD Catar Kemenkumham 2023/2024.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran seleksi Catar Kemenkumham 2023, dimana setelah melaksanakan tes ujian SKD maka selanjutnya adalah Pengumuman hasil SKD Catar Kemenkumham tahun ajaran 2023/2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan tes seleksi SKD CATAR KEMENKUMHAM tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal SKD CATAR KEMENKUMHAM 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023/2024.
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CATAR KEMENKUMHAM 2023.
Jadwal Penerimaan
Calon Mahasiswa, Praja, dan Taruna
1. Pengumuman
Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 27 Maret 2023
2. Pendaftaran
Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka tanggal
1 April 2023 (14:23 WIB)- 30 April 2023 (23:59 WIB)
3. Ujian SKD
Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan
Juni 2023 (tentative)
4. Seleksi Lanjutan
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Sekolah Kedinasan.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal seleksi Catar Kemenkumham.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023/2024 akan diumumkan pada tanggal Juli 2023.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil Seleksi SKD Catar Kemenkumham bisa dilihat di sini atau di https://catar.kemenkumham.go.id.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/W3004/VIII/20.02 tanggal 16 Agustus 2023 hal Penyampaian Hasil SKD Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 disampaikan hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dapat mengikuti Tes Kesehatan adalah peserta yang memiliki kode “P/L” atau “PA/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” atau “PA/L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti tahapan Tes Kesehatan.
3. Penetapan peserta Tes Kesehatan didasarkan pada ketentuan yaitu :
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2023;
b. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/612/M.SM.01.00/2023 tanggal 16 Juli 2023 hal Persetujuan Afirmasi Nilai Ambang Batas SKD Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat.
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2023 namun tidak dapat mengikuti Tes Kesehatan (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
b. Kode “PA” adalah peserta formasi khusus putra/putri Papua/Papua Barat (peserta afirmasi) yang memenuhi nilai ambang batas afirmasi/passing grade SKD sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/612/M.SM.01.00/2023 tanggal 16 Juli 2023 namun tidak dapat mengikuti Tes Kesehatan (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
c. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2023 dan dapat mengikuti Tes Kesehatan (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
d. Kode “PA/L” adalah peserta formasi khusus putra/putri Papua/Papua Barat (peserta afirmasi) yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/612/M.SM.01.00/2023 tanggal 16 juli 2023 dan dapat mengikuti Tes Kesehatan (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
e. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2023 dan tidak dapat mengikuti Tes Kesehatan;
f. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat SKD.
5. Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) atau (PA/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Tes Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 11 September 2023 dengan ketentuan lokasi tes sesuai dengan titik lokasi pelaksanaan SKD masing-masing peserta. Jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan Tes Kesehatan akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id.
6. Bagi peserta Formasi Pegawai yang lulus seleksi verifikasi berkas unggah sesuai dengan Pengumuman Nomor : SEK.2.KP.02.04-23 tanggal 6 Juli 2023 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Tes Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 11 September 2023 dengan ketentuan lokasi tes sesuai dengan wilayah unit kerja masing-masing peserta. Jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan Tes Kesehatan akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id.
7. Peserta yang mengikuti tahapan Tes Kesehatan wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/382/2023 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan dinyatakan GUGUR.
8. Untuk mematuhi Protokol Covid-19 tersebut, peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Tes Kesehatan dan bagi pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi tes.
9. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan tes menjadi tanggungan masing-masing peserta.
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 tidak dipungut biaya;
11. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.
12. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
14. Peserta wajib memantau informasi di laman https://catar.kemenkumham.go.id, kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
15. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 Juli 2023, dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi dokumen unggah.
2. Peserta seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dokumen unggah.
Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://dikdin.bkn.go.id bagi peserta Formasi Umum dan laman http://catar.kemenkumham.go.id bagi peserta Formasi Pegawai.
3. Peserta Formasi Umum, Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SKD akan dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi, peserta bebas memilih lokasi sesuai dengan domisili/keberadaan peserta saat ini untuk menghindari bepergian jauh di masa pandemi Covid-19;
b. Peserta wajib memilih lokasi SKD mulai tanggal 6 s.d 8 Juli 2023 dengan cara masuk ke akun masing-masing di laman https://dikdin.bkn.go.id;
c. Bagi peserta yang tidak memilih lokasi SKD, akan diikutkan sesuai alamat pada KTP;
d. Setelah memilih lokasi SKD, peserta dapat mencetak kartu peserta ujian dengan cara masuk ke akun masing-masing di laman https://dikdin.bkn.go.id;
e. Waktu dan lokasi SKD akan diumumkan melalui laman http://catar.kemenkumham.go.id;
f. Peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan GUGUR.
4. Peserta dari Formasi Pegawai, Formasi Pegawai Putra/i Papua dan Papua Barat yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tidak mengikuti SKD. Peserta wajib mencetak kartu tanda peserta di laman http://catar.kemenkumham.go.id dan menunggu pengumuman jadwal pelaksanaan Tes Kesehatan di laman yang sama.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan seleksi menjadi tanggungan masing‐masing peserta;
7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 tidak dipungut biaya;
8. Peserta wajib memantau informasi di laman http://catar.kemenkumham.go.id, kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
9. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tak bosan-bosan Admin juga akan sampaikan kembali tahapan seleksi Catar Kemenkumham dan juga informasi yang berhubungan dengannya.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Tahapan Seleksi CATAR KEMENKUMHAM
1. | Seleksi Administrasi | ||||||||
2. | Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | ||||||||
3. | Seleksi Lanjutan
|
Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran CATAR KEMENKUMHAM
1. | Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,- |
2. | e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP |
3. | Ijasah (asli) |
4. | Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli) |
5. | Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli) |
6. | Surat Pernyataan 6 Poin |
7. | Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim) |
8. | Khusus pelamar lulusan tahun 2023 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus. |
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
I. KRITERIA PELAMAR CATAR KEMENKUMHAM
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
- Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
II. PERSYARATAN CATAR KEMENKUMHAM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pria/Wanita;
- Pendidikan SLTA sederajat;
- Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2023 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2023 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
- Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
- Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
- Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari
Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
1.Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
2.PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2023 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
III.KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN CATAR KEMENKUMHAM
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2023 tanggal 16 Maret 2023), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
- Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
- Umum
- Pria = 219 Taruna – Wanita = 71 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna – Wanita = 2 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
- Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
Umum
- Umum
- Pria = 219 Taruna – Wanita = 71 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna – Wanita = 2 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
,
- Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
- Umum
- Pria = 32 Taruna – Wanita = 8 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna – Wanita = 1 Taruni
- Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN CATAR KEMENKUMHAM
- Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2023;
- Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2023 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
- Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
- Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang,
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
1.Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
1.Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
2.Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3.Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
4.Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
5.Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas photo berlatar belakang warna merah;
- Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
III. LAIN-LAIN CATAR KEMENKUMHAM.
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
- Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
- Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
- Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
- Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
- Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
- Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).
Pengumuman Hasil Tes SKD Catar Kemenkumham 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.