Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021/2022, Hasil Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021, Pengumuman Nilai Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021.

Jadwal tes kesamaptaan Catar Kemenkumham 2021 2022 juga diumumkan sekaligus dengan hasi tes kesehatan.

Pengumuman Hasil Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022, cara mengecek hasil pengumuman Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021, memantau Hasil Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham, daftar nama yang lulus lolos Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021/2022.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran seleksi Catar Kemenkumham 2021, dimana setelah melaksanakan tes ujian KESEHATAN maka selanjutnya adalah tes Kesamaptaan Catar Kemenkumham tahun ajaran 2021/2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan tes seleksi KESEHATAN CATAR KEMENKUMHAM tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran Administrasi Catar Kemenkumham 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021/2022.

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/I SEKOLAH KEDINASAN POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI TAHUN ANGGARAN 2021.

 

NO KEGIATAN TANGGAL
1. Pengumuman Penerimaan (dikdin.bkn.go.id dan catar.kemenkumham.go.id) 30 Maret 2021
2. Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen 9 – 30 April 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah 21 Mei 2021
4. Pengumuman Jadwal SKD Juni 2021
5. Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Juli 2021
6. Pengumunan Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan Juli 2021
7. Tes Kesehatan Agustus 2021
8. Pengumuman Tes Kesehatan Agustus 2021
9. Tes Kesamaptaan Agustus 2021
10. Pengumuman Tes Kesamaptaan dan jadwal psikotes Agustus 2021
11. Psikotes (Ujian tertulis dan Wawancara) September 2021
12. Pengumuman Hasil Psikotes September 2021
13. Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan Oktober 2021
14. Pengumuman Kelulusan Akhir Oktober 2021

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal seleksi Catar Kemenkumham.

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal Agustus 2021.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil Seleksi KESEHATAN Catar Kemenkumham bisa dilihat di sini atau di https://catar.kemenkumham.go.id.

Hasil Tes Kesehatan

Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-40 Tentang Hasil Tes Kesehatan Pada Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Attachments:
File Description File size
File Pengumuman Hasil Tes Kesehatan File Pengumuman Hasil Tes Kesehatan 118 kB
Lampiran I Lampiran I 206 kB
Lampiran II. Propinsi Aceh Lampiran II. Propinsi Aceh 16 kB
Lampiran II. Propinsi Bali Lampiran II. Propinsi Bali 25 kB
Lampiran II. Propinsi Bangka Belitung Lampiran II. Propinsi Bangka Belitung 16 kB
Lampiran II. Propinsi Banten Lampiran II. Propinsi Banten 28 kB
Lampiran II. Propinsi Bengkulu Lampiran II. Propinsi Bengkulu 27 kB
Lampiran II. Propinsi D.I. Yogyakarta Lampiran II. Propinsi D.I. Yogyakarta 135 kB
Lampiran II. Propinsi DKI Jakarta Lampiran II. Propinsi DKI Jakarta 195 kB
Lampiran II. Propinsi Jambi Lampiran II. Propinsi Jambi 25 kB
Lampiran II. Propinsi Jawa Barat Lampiran II. Propinsi Jawa Barat 128 kB
Lampiran II. Propinsi Jawa Tengah Lampiran II. Propinsi Jawa Tengah 112 kB
Lampiran II. Propinsi Jawa Timur Lampiran II. Propinsi Jawa Timur 105 kB
Lampiran II. Propinsi Kalimantan Barat Lampiran II. Propinsi Kalimantan Barat 17 kB
Lampiran II. Propinsi Kalimantan Selatan Lampiran II. Propinsi Kalimantan Selatan 13 kB
Lampiran II. Propinsi Kalimantan Tengah Lampiran II. Propinsi Kalimantan Tengah 12 kB
Lampiran II. Propinsi Kalimantan Timur Lampiran II. Propinsi Kalimantan Timur 11 kB
Lampiran II. Propinsi Kepulauan Riau Lampiran II. Propinsi Kepulauan Riau 16 kB
Lampiran II. Propinsi Lampung Lampiran II. Propinsi Lampung 87 kB
Lampiran II. Propinsi Maluku Lampiran II. Propinsi Maluku 13 kB
Lampiran II. Propinsi Maluku Utara Lampiran II. Propinsi Maluku Utara 11 kB
Lampiran II. Propinsi Nusa Tenggara Barat Lampiran II. Propinsi Nusa Tenggara Barat 17 kB
Lampiran II. Propinsi Nusa Tenggara Timur Lampiran II. Propinsi Nusa Tenggara Timur 17 kB
Lampiran II. Propinsi Papua Lampiran II. Propinsi Papua 24 kB
Lampiran II. Propinsi Papua Barat Lampiran II. Propinsi Papua Barat 17 kB
Lampiran II. Propinsi Riau Lampiran II. Propinsi Riau 30 kB
Lampiran II. Propinsi Sulawesi Barat Lampiran II. Propinsi Sulawesi Barat 10 kB
Lampiran II. Propinsi Sulawesi Selatan Lampiran II. Propinsi Sulawesi Selatan 19 kB
Lampiran II. Propinsi Sulawesi Tengah Lampiran II. Propinsi Sulawesi Tengah 12 kB
Lampiran II. Propinsi Sulawesi Tenggara Lampiran II. Propinsi Sulawesi Tenggara 12 kB
Lampiran II. Propinsi Sulawesi Utara Lampiran II. Propinsi Sulawesi Utara 10 kB
Lampiran II. Propinsi Sumatera Barat Lampiran II. Propinsi Sumatera Barat 26 kB
Lampiran II. Propinsi Sumatera Selatan Lampiran II. Propinsi Sumatera Selatan 36 kB
Lampiran II. Propinsi Sumatera Utara Lampiran II. Propinsi Sumatera Utara 92 kB

Tak bosan-bosan Admin juga akan sampaikan kembali tahapan seleksi Catar Kemenkumham dan juga informasi yang berhubungan dengannya.

 

HASIL TES KESEHATAN PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIATAHUN ANGGARAN 2021

 

Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Tahun 2021 yang  dilaksanakan  pada  hari  Senin  tanggal  21  September  2021,  telah  diputuskan  hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Peserta Seleksi Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM yang dinyatakan LULUS Tes Kesehatan adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran I pengumuman ini.

 

  1. Bagi peserta yang  lulus  Tes  Kesehatan  wajib mengikuti  tahapan  selanjutnya  yaitu  Tes Kesamaptaan sesuai jam, hari, tanggal dan lokasi tes sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dengan ketentuan :

 

a. Wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

b. Membawa alat tulis pribadi berupa pulpen;

c. Menggunakan pakaian :

1). Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;

2). Bawahan berupa :

  • Pria : Celana olahraga pendek berwana putih;
  • Wanita : Celana olahraga panjang berwarna hitam;

3). Jilbab bergo berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4). Sepatu olahraga;

*)  Untuk  membedakan  dengan  peserta  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB) Kesamaptaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta seleksi Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM menggunakan pita merah yang diikatkan pada lengan kiri atas.

 

d. Wajib menggunakan   masker   yang   menutupi   hidung   dan   mulut   hingga   Apabila diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

 

  1. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Tes Kesamaptaan dimulai. Bagi peserta yang tidak hadir pada tahapan Tes Kesamaptaan sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan, dinyatakan GUGUR.
  2. Peserta yang mengikuti tahapan Tes Kesamaptaan wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/382/2021 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti tahapan Tes Kesamaptaan dan dinyatakan GUGUR.
  3. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Tes Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
  1. Dalam seluruh  tahapan  pelaksanaan  kegiatan seleksi  penerimaan  Calon  Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  Tahun  2021  tidak dipungut biaya.
  1. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai   pakaian   sesuai   dengan   ketentuan,   maka   panitia   berhak   membatalkan keikutsertaan peserta.
  1. Kelulusan peserta  adalah  prestasi  peserta   Apabila  terdapat  pihak-pihak  yang menjanjikan  kelulusan  dengan  motif  apapun,  maka  hal  tersebut  merupakan  tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  2. Peserta wajib   untuk   selalu   memantau   informasi   yang   terdapat   dalam   laman http://catar.kemenkumham.go.id serta akun media sosial Twitter pada @catarkumham dan Instagram pada @catar.kumham. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
  1. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Tes Kesamaptaan.
  2. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2020 2021

Tahapan Seleksi CATAR KEMENKUMHAM

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (KESEHATAN)
3. Seleksi Lanjutan

a. Seleksi Kesehatan
b. Seleksi Kesamaptaan
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran CATAR KEMENKUMHAM

1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,-
2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
3. Ijasah (asli)
4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
6. Surat Pernyataan 6 Poin
7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
8. Khusus pelamar lulusan tahun 2021 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus.

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

I.       KRITERIA PELAMAR CATAR KEMENKUMHAM

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

II.  PERSYARATAN CATAR KEMENKUMHAM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pria/Wanita;
  3. Pendidikan SLTA sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  1. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
  2. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
  3. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
  4. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  5. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  6. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  7. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  8. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  10. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
    1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari

Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

1.Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

2.PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2021 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

III.KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN CATAR KEMENKUMHAM

 

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2021 tanggal 16 Maret 2021), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

  1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
  1. Umum                                                       
    • Pria                                                 = 219 Taruna – Wanita                      =   71 Taruni
  2. Khusus Putra/Putri Papua
    • Pria                                                 =     3 Taruna – Wanita                      =     2 Taruni
  3. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    • Pria                                                 =     3 Taruna
    • Wanita                                 =     2 Taruni
  1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:

Umum 

  1. Umum                                                       
    • Pria                                                 = 219 Taruna – Wanita                      =   71 Taruni
  2. Khusus Putra/Putri Papua
    • Pria                                                 =     3 Taruna – Wanita                      =     2 Taruni
  3. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    • Pria                                                 =     3 Taruna
    • Wanita                                 =     2 Taruni

,

  1. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
  1. Umum                                                       
    • Pria =   32 Taruna – Wanita    =     8 Taruni
  2. Khusus Putra/Putri Papua
    • Pria                                                 =     4 Taruna – Wanita                      =     1 Taruni
  3. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    • Pria                                                 =     4 Taruna
    • Wanita                                 =     1 Taruni

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

IV.     TATA CARA PENDAFTARAN CATAR KEMENKUMHAM

  1. Pelamar umum   wajib     melakukan          pendaftaran       secara   online   melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2021;
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2021 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Unggah dokumen terdiri dari :

4.1. Pelamar Formasi Umum

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang,

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

1.Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);

  1. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
  2. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
  3. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  1. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
  2. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).

4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua

1.Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

2.Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3.Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;

4.Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

5.Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);

Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);

Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;

Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
  5. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah;
  7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
  10. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
  11. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
  12. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

III.     LAIN-LAIN CATAR KEMENKUMHAM.

  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
  2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
  3. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
  4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
  6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (KESEHATAN) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
  1. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  2. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
  3. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
  5. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.

Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

Pengumuman Hasil Tes KESEHATAN Catar Kemenkumham 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!