Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB Online 2021 SMP Kota Cirebon JABAR.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Cirebon 2021/2022, Pengumuman Kelulusan PPDB Online Kota Cirebon JABAR, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online Kota Cirebon JABAR, memantau hasil PPDB Online Cirebon, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Kota Cirebon JABAR.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kota Cirebon JABAR tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca juga:

Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Cirebon 2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Cirebon 2021.

Pengumumann Hasil Seleksi PPDB SD SMP Online Kota Depok JABAR 2021/2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Cirebon JABAR.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022 bisa dibaca Disini.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kota Cirebon JABAR 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal 2 dan 7 Juli 2021.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Cirebon JABAR.

Jadwal PPDB SMP Negeri Kota Cirebon sesuai Jalur Pendaftaran

Jadwal Pelaksanaan Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Cirebon Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Satuan Pendidikan masing-masing 28 Juni – 1 Juli 2021 08:00 – 16:00 WIB
Pengumuman PPDB Online 2 Juli 2021 12:00 WIB
Daftar Ulang Satuan Pendidikan masing-masing 8 – 10 Juli 2021 08:00 – 16:00 WIB

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Cirebon Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Satuan Pendidikan masing-masing 2 – 6 Juli 2021 08:00 – 16:00 WIB
Pengumuman PPDB Online 7 Juli 2021 12:00 WIB
Daftar Ulang Satuan Pendidikan masing-masing 8 – 10 Juli 2021 08:00 – 16:00 WIB

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kota Cirebon diperkirakan pada bulan Meii s/d Juli 2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR,hasil PPDB Cirebon

  1. Ketentuan Umum
  1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
  2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru untuk memenuhi daya tampung pada sekolah-sekolah Negeri di lingkungan Dinas.
  7. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  8. Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan Standar Nasional.
  9. Nilai USBN adalah angka yang diperoleh dari hasil USBN yang terdiri dari sejumlah mata pelajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
  10. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang salanjutnya disingkat SHUS/M adalah surat keterangan yang diterbitkan SD/MI dan memuat nilai hasil US/M yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
  11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada Sekolah.
  12. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
  13. Taman Kanak-Kanak adalah Taman Kanak-Kanak dan PAUD yang merupakan pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  14. Sekolah adalah Sekolah Negeri yang terdiri dari Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
  15. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI.
  16. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya, menjadi penanggung jawab langsung terhadap anak/anak asuhnya.
  17. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  18. Daya tampung adalah kapasitas Sekolah dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
  19. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  20. Sistem PPDB Online adalah PPDB yang menggunakan sistem data base melalui komputerisasi berbasis jaringan internet yang dirancang secara otomatis saat pendaftaran dan pengumuman.
  21. Daya tampung sekolah adalah kemampuan sekolah menerima peserta didik baru.
  22. Zonasi adalah area domisili calon peserta didik pada area sekitar Sekolah berdasarkan jarak terdekat.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR,hasil PPDB Cirebon

  1. Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru adalah :

  1. menyerahkan salinan SHUSBN SD/MI/Program Paket A dan menunjukan aslinya;
  2. lulus SD/MI/Program Paket A yang dibuktikan dengan Ijazah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal dimulainya pendaftaran;
  3. menyerahkan salinan Akte Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  4. menyerahkan salinan kartu keluarga dan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; dan
  5. calon peserta didik yang lulusan tahun sebelumnya harus menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

  1. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menegah Pertama atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. nilai SHUSBN pada satuan pendidikan bentuk lain, nilai yang dipakai diambil dari sejumlah mata pelajaran yang sama pada SHUSBN satuan pendidikan formal.
  3. prestasi di bidang olahraga, akademik dan non akademik.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR,hasil PPDB Cirebon

  1. Tata Cara Pelaksanaan
  1. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan dengan (3) tiga cara, yaitu :
    • PPDB Online mandiri;
    • Pendaftaran langsung di Sekolah tujuan; dan
    • Pendaftaran melalui Dinas bagi siswa yang bersekolah di luar kota, prestasi, dan peserta didik yang lulusan tahun sebelumnya.
  2. Pendaftaran Online mandiri dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    • calon peserta didik baru/orang tua/wali membuka situs web resmi PPDB Online Daerah Kota;
    • mengisi formulir pendaftaran Online; dan
    • mencetak tanda bukti pendaftaran Online, serta jarak domisili siswa pendaftar dan harus ditandatangani oleh siswa pendaftar dan orang tua/wali.
  3. Pendaftaran langsung di Sekolah tujuan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    • calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran;
    • calon peserta didik baru/orang tua/wali datang ke Sekolah tujuan;
    • Panitia Sekolah menerima pendaftaran untuk di entry secara Online; dan
    • Panitia Sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran Online dan diserahkan kepada calon peserta didik baru setelah disetujui oleh yang bersangkutan.
  4. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar wajib melakukan verifikasi pendaftaran di Sekolah tujuan pilihan I (pertama).
  5. Tata cara verifikasi pendaftaran sebagai berikut :
    • calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran Online yang sudah ditandatangani calon peserta didik dan orang tua;
    • calon peserta didik baru menyerahkan salinan berkas SHUSBN yang telah dilegalisasi dan menunjukan aslinya ke panitia Sekolah;
    • Panitia Sekolah mencetak 2 (dua) lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel Sekolah, dan ditandatangani panitia;
    • tanda bukti tersebut 1 (satu) lembar untuk panitia Sekolah sebagai arsip, dan lembar berikutnya untuk calon peserta didik baru; dan
    • tanda bukti verifikasi pendaftaran tidak boleh hilang karena digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang (apabila diterima di salah satu pilihan Sekolah).
  6. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan verifikasi pendaftaran dianggap tidak mengikuti PPDB Online dan dinyatakan gugur.
  7. Masing-masing Sekolah menyiapkan sekurang kurangnya 3 (tiga) orang petugas operator yang salah satunya bertugas sebagai koordinator yang ditetapkan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas.
  1. Pemilihan Sekolah Tujuan
  1. Calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama yang merupakan warga kota dapat menentukan 2 (dua) pilihan dalam zonasi.
  2. Calon peserta didik baru Sekolah Menegah Pertama dari warga perbatasan/luar kota, hanya memiliki 1 (satu) pilihan melalui jalur prestasi dan/atau zonasi kompetitif SHUSBN.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR,hasil PPDB Cirebon

  1. Daya Tampung Sekolah

Daya tampung penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. 90 % (sembilan puluh per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan pada :
    • zonasi radius terdekat sebesar 60 % (enam puluh per seratus);
    • prestasi dalam zonasi sebesar 10 % (sepuluh per seratus);
    • zonasi kompetitif SHUSBN untuk warga kota sebesar 15 % (lima belas per seratus); dan
    • zonasi kompetitif SHUSBN untuk warga perbatasan/luar kota, dengan memprioritaskan siswa yang telah bersekolah di Daerah Kota sebesar 15 % (lima belas per seratus).
  2. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan prestasi akademik dan non akademik;
  3. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial serta anak guru;

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR,hasil PPDB Cirebon.

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Cirebon JABAR 2021/2021, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kota Cirebon JABAR, hasil PPDB Cirebon.

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Cirebon 2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Cirebon 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta.

Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Jambi tahun 2021 2021

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!