Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB Klaten JATENG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB Online 2021 SMP Klaten JATENG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Sidoarjo, Pengumuman Kelulusan PPDB Online Kabupaten Klaten JATENG.
Tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online Klaten JATENG 2021, memantau hasil PPDB Online Sidoarjo, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Klaten JATENG.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Klaten JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Klaten 2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Klaten 2021.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Klaten 2021 2022.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Klaten Periode 2021 / 2022.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Verifikasi Pendaftaran | Online dan di Sekolah Pilihan Pertama | 30 Juni – 3 Juli 2021 | 00:00 WIB |
Pendaftaran Online | Online | 30 Juni – 3 Juli 2021 | 00:00 WIB (Hari Terakhir Sampai Jam 12.00 WIB) |
Pengumuman Hasil Seleksi | Online | 3 Juli 2021 | 24 jam |
Daftar Ulang | Di Sekolah Penerima | 12 – 13 Juli 2021 | 08:00 – 14:00 WIB |
Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022 bisa dibaca Disini.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Klaten JATENG 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal 03 Juli 2021.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Klaten JATENG.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
Alur pendaftaran PPDB Online SMP di Klaten Jawa Tengah.
- Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jalur Pendidikan Formal Usia (4 – 6) terdiri atas (Taman Kanak-kanak (TK) / Raudhatul Atfal (RA/DA/BA/TA) Jalur Pendidikan Non Formal (usia 0 – 4th) terdiri atas, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS).
- Sekolah/Madrasah adalah jenjang pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar hingga menengah meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
- Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat pernyataan nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil mengikuti ujian nasional dan bagi yang telah dinyatakan lulus dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SHUS/SHUM adalah sertifikat berisi hasil US/M dan bagi yang dinyatakan lulus dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
- Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
Pasal 2
Penerimaan peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak-kanak/RA/BA/DA/TA, KB, TPA,SPS) dan Sekolah/Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Prinsip-prinsip Penerimaan peserta didik :
- Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik harus memenuhi ketentuan.
- Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut prosedur maupun hasilnya;
Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan daerah asal, agama dan golongan.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
- Persyaratan Peserta
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)):
- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/ Program Paket A dan memiliki SHUSBN, STL Program Paket
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018
- Seleksi dilakukan berdasarkan zonasi tempat tinggal/domisili di wilayah Eks Kawedanan/Pembantu Bupati, dibuktikan dengan Kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Untuk sekolah daerah perbatasan dengan memperhatikan wilayah kecamatan terdekat masuk zona dengan rincian sebagai berikut ;
1.SMPN 3 Karanganom berbatasan dengan Kecamatan Ceper.
2.SMPN 2 Prambanan berbatasan dengan Kabupaten Sleman meliputi Kecamatan: Prambanan, Kalasan, dan Berbah sedanghkan Kabupaten Bantul meliputi Kecamatan: Piyungan.
3.SMPN 3 Jatinom berbatasan dengan Kabupaten Boyolali meliputi Kecamatan : Musuk
4.SMPN 3 Tulung berbatasan dengan Kabupaten Boyolali meliputi Kecamatan : Musuk
5.SMPN 3 Cawas berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo meliputi Kecamatan Weru
6.SMPN 3 Trucuk berbatasan dengan Kecamatan Ceper
7.SMPN 2 Bayat berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul meliputi Kecamatan : Ngawen, dan Gedangsari
8.SMPN 2 Polanharjo berbatasan dengan Kabupaten Boyolali meliputi Kecamatan Sawit
9.SMPN 3 Polanharjo berbatasan dengan Kecamatan Delanggu
10.SMPN 2 Jatinom berbatasan dengan Kecamatan Ngawen dan Karangnongko
11.SMPN 1 Kalikotes berbatasan dengan Kecamatan Bayat dan Trucuk
12.SMPN 2 Tulung berbatasan dengan Kabupaten Boyolali Kecamatan Teras dan Sawit
13.SMPN 3 Manisrenggo berbatasan dengan Kabupaten Sleman Kecamatan Cangkringan
14.SMPN 3 Gantiwarno berbatasan dengan Kecamatan Wedi dan Kabupaten Gunungkidul Kecamatan Gedangsari
15.SMPN 3 Ceper berbatasan dengan Kecamatan Ngawen dan Karanganom
16.SMPN 3 Karangdowo berbatasan dengan Kecamatan Juwiring dan Kabupaten Sukoharjo Kecamatan Tawangsari.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
- Tata Cara Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online diwilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya dengan membawa : SHUSBN asli/surat keterangan tentang Nilai Ujian dari sekolah, foto copy ijazah setingkat di bawahnya dan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Entri data dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tandaa bukti pendafataran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
-
-
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
-
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar kabupaten maksimum 5 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
- Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka menggunakan parameter sebagai berikut:
- Skala prioritas pilihan calon peserta didik
- Domisili asal calon peserta didik (terdekat)
- Perbandingan nilai mata pelajaran USBN dengan urutan:
-
-
- Matematika
- IPA
- Bahasa Indonesia
-
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
- Tempat Pelaksanaan
Tempat Pelaksanaan PPDB Online dapat dilihat pada link berikut Lokasi
- Pemilihan Sekolah Tujuan
PPDB dengan sistem online khusus bagi SMP Negeri :
- Pendaftar SMP dapat memilih 3 sekolah negeri
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1, 2 dan 3 di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- Pendaftar SMP yang tidak masuk dalam peringkat disekolah pilihan 1, 2 dan 3 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 3 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online
- Dasar Dan Cara Seleksi
- Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan nilai pada Surat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUSBN) Atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Paket A, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan baik pribadi maupun kelompok.
- Penentuan Pembobotan dan nilai prestasi kejuaraan Penerimaan Peserta Didik SMP/ MTs :
- Akademis : Jumlah Nilai USBN (3 mapel Bahasa Ind, Matematika, IPA) atau Paket A = A
- Nilai Prestasi Kejuaraan = B
- Nilai Akhir = A + B
- Piagam kejuaraan dengan nilai sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten ( nilai piagam agar di konversi mengikuti nilai hasil USBN) , piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.
- Jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 32 orang, jumlah rombongan belajar maksimal 9 (sembilan).
- Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2017/2018 menggunakan nilai SHUS/M tahun yang bersangkutan.
Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun pelajaran 2021/2022 menggunakan SHUSBN yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Klaten JATENG 2021/2022, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Klaten Jawa Tengah.
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Klaten 2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Klaten 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta.
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Jambi tahun 2021
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.