Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Kota Kupang 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMP Kota Kupang, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kota Kupang 2023.
Pengumuman hasil Kelulusan Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kota Kupang 2023, memantau hasil PPDB SMP Kota Kupang, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Kota Kupang 2023/2024.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMP Negeri Kota Kupang tahun ajaran 2023/2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KOTA KUPANG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Kupang 2023/2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Kupang.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan PPDB 2023
Kegiatan | Hari / Tanggal | Waktu |
---|---|---|
Pendaftaran & Verifikasi Online | 14 Juni 2023 – 16 Juni 2023 | 08:00:00 – 23:59:00 |
Pendaftaran & Verifikasi Offline | 14 Juni 2023 – 18 Juni 2023 | 08:00:00 – 11:59:00 |
Cek Pengumuman | 23 Juni 2023 – 23 Juni 2023 | 00:00:00 – 23:59:00 |
Pendaftaran Ulang / Pengumpulan berkas pada sekolah dinyatakan lulus | 26 Juni 2023 – 28 Juni 2023 | 08:00:00 – 16:00:00 |
Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini dan di https://siapppdbkupangkota.id.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kota Kupang 2023/2024 akan diumumkan pada tanggal Juni 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Persyaratan PPDB Jenjang SD dan SMP
Syarat administratif :
- Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);
- Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);
- Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SD adalah sebagai berikut:
a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023.
b) Sekolah wajib memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2023 bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
e) Ketentuan pada ayat (3) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
f) Peserta didik melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Walikota Kupang. Bukti fisik yang harus disertakan adalah:
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; atau
- Jika karena bencana alam atau bencana sosial sehingga Kartu Keluarga rusak/hilang maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya yang berwenang. Surat Keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan domisili.
- Surat Keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga akan dikonfirmasi oleh Panitia PPDB Tingkat Kota Kupang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang guna memastikan keabshannya.
g) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
- Surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
h) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
i) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib menyertakan dokumen berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat Nasional: Juara I, II atau III; Tingkat Provinsi: Juara I atau II dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP:
a) Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
b) Ijazah asli SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam format jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
c) Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm (dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
d) Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
e) Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal;
f) Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
g) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Lokasi Pendaftaran Afirmasi
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Afirmasi di Kab. Kota Kupang Periode 2023/2024.
1.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 KUPANG, JL. PROF. DR. JOHANES NO. 30
2.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 2 KUPANG, JL. TOMPELO NO 33
3.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 3 KUPANG, JL. KENANGA
4.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 4 KUPANG, JL. UNTUNG SURAPATI NO. 19 AIRNONA
5.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 5 KUPANG, JL. ELTARI II KOTA BARU
6.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 6 KUPANG, JL. MELODI NUNBAUN DELHA
7.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 7 KUPANG, JL. BTN – KOLHUA
8.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 8 KUPANG, JL. PERINTIS KEMERDEKAAN
9.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 9 KUPANG, JL. NANGA JAMAL NAIKOTEN I
10.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 10 KUPANG, JL. TIMOR RAYA
11.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 11 KUPANG, NAIMATA
12.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 12 KUPANG, JL. OEBON NO. 1
13.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 13 KUPANG, JL. FRANS DA ROMES
14.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 14 KUPANG, JL. M. B. MAIL
15.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 15 KUPANG, JL THOMAS PENUN LIMAU 1
16.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 16 KUPANG, JL. TIMOR RAYA KUPANG
17.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 17 KUPANG, KEL.NAIONI
18.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 18 KUPANG, FATUKOA
19.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 19 KUPANG, ALAK
20.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 20 KUPANG, JL. ADI SUCIPTO PENFUI, KELAPA LIMA.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) PENDAFTARAN PPDB SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
2. Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTs;
- Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
- Foto copy ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara dengan menunjukan aslinya;
- Foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jika sudah diterima atau Surat Keterangan Hasil Ujian Naional (SKHUN) dengan membawa aslinya jika belum diambil;
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
- Foto copy raport kelas 5 dan 6 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Kartu Keluarga minimal (terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB) dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal dan rata-rata nilai Ujian Nasional dapat mencapai standard perengkingan yang berlaku;
- Usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak melengkapi persyaratan di atas.
- Pendaftaran peserta didik wajib didampingi oleh orang tua/wali tanpa diwakili.
- Tidak diperkenankan untuk memungut biaya pendaftaran peserta didik baru.
Alur Pelaksanaan PPDB SMP di Kota Kupang Periode 2023/2024.
3. Tata Cara Pelaksanaan
- Sistem penerimaan peserta didik menggunakan sistem zonasi dan nilai (data zonasi sekolah terlampir);
- Pendaftaran melalui sistem online, yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dalam jejaring (online) dan dapat dilakukan dimana saja dengan langsung mendaftar pada website : /2019/kupangkota
- Pendaftaran melalui sistem offline. Yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dilaksanakan diluar jejaring pada sekolah masing – masing sesuai dengan mekanisme yang ada;
- Penerimaan sistim Zonasi adalah Presentase jumlah peserta didik baru yang diterima adalah 90% berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah serta 10 % diluar Zona (zona khusus) yaitu :
- Siswa prestasi khusus (prestasi akademik, olahraga dan seni dengan urutan Perengkingan sebagai berikut: 1. Piagam / Penghargaan Tingkat Nasional; 2. Tingkat Provinsi dan 3. Tingkat Kabupaten Kota);
- Terkena Dampak Bencana alam;
- Orangtua terpenjara;
- Mengikuti orangtua karena mutasi tugas dan
- Anak kandung dari PTK yang mengabdi pada sekolah yang bersangkutan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Kupang 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.