Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMA Prov JATENG 2022, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Prov JATENG 2022/2023, Hasil Seleksi PPDB Online 2022 SMA SMK Prov JATENG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Prov JATENG 2022. SIAP PPDB JATENG 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Prov JATENG 2022, Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Prov JATENG, Daftar nama siswa baru lolos lulus seleksi PPDB Online SMA SMK Prov JATENG 2022/2023.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG tahun ajaran 2022/2023.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah PROV JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Prov JATENG 2022/2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Prov JATENG.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah periode 2022/2023.

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini Dan di https://jateng.siap-ppdb.com.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Prov JATENG 2022/2023 akan diumumkan pada Juni 2022.

Kemudian Pilih kabupaten / kota dan sekolahnya.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Dapat admin informasikan kembali persyaratan PPDB SMA SMK provinsi Jawa Tengah 2022/2023.

 

PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI JATENG 2022 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2020 2021.

PERSYARATAN PPDB :

SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

  1. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  2. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat  verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Alur Pelaksanaan

SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2022, dan belum menikah;
    c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
    Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
    yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  5. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN

  1. Teknologi dan Rekayasa
  • Tidak buta warna total
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.
  1. Teknik Informasi dan Komunikasi
  • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
  1. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
    •Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
    •Kesehatan Pendengaran baik
    • Kese hatan mulut dan gigi baik
  1. Agribisnis dan Agroteknologi
  • Tidak buta warna total
  1. Kemaritiman • Tidak buta warna total
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
  1. Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
  1. Pariwisata • Tidak buta warna total
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
  1. Energi dan Pertambangan
  • Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
  1. Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna total
  1. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov JATENG 2022 2023.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!