Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMA SMK Kota Kendari, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Kendari 2023.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kota Kendari 2023, memantau hasil PPDB SMA SMK Kota Kendari, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Kendari 2023/2024.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari tahun ajaran 2023/2024.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KOTA KENDARI tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Kendari 2023/2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Kendari.

Jadwal Pelaksanaan PPDB di Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023/2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Kendari 2023/2024 akan diumumkan pada Juli 2023.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://ppdb-sultra.cerdas.click.

Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kota Kendari dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

1.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 KENDARI, JL. MAYJEN SOETOYO NO. 102

2.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 KENDARI, JL. SISINGAMANGARAJA NO.41

3.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 3 KENDARI, JL. RA KARTINI NO. 127 KDI

4.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 4 KENDARI, JL. AHMAD YANI NO. 13

5.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 5 KENDARI, JL. BRIGJEN KATAMSO 397 KENDARI

6.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 6 KENDARI, JL. BANDA PUNGGOLAKA

7.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 7 KENDARI, JL. IMAM BONJOL NO. 53 A

8.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 8 KENDARI, JL. GARUDA POROS MORAMO KENDARI

9.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 9 KENDARI, JL. DIPONEGORO NO. 108

10.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 10 KENDARI, JL. BOULEVARD

11.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 11 KENDARI, JL. WULELE NO. 99

12.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 KENDARI, JL. JEND. A. YANI KENDARI NO. 17

13.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 2 KENDARI, JEND. ACHMAD YANI NO.13

14.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 3 KENDARI, JL. BUDI UTOMO KENDARI

15.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 4 KENDARI, KIJANG

16.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 5 KENDARI, PIERRE TENDEAN KASIBA TEPOROMBUA

17.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 6 KENDARI, JL. BOULEVARD KODE POS 93116

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK SMK Negeri Kota Kendari 2020 2021.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK SMK Negeri Kota Kendari tahun 2023 2024.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK SMK Kota Kendari 2023 2024.

3. Persyaratan Peserta

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

2. Jalur PPDB

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi
  • . Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah yang dibuktikan dengan kartu keluarga;
  • Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling  singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala  desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;
  • Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.
  1. Jalur prestasi;
  • Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;
  • Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;
  • Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;
  • Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
    • Prestasi Nilai Rapor
    • Prestasi Prestasi Lomba dan/atau Nonakademik
  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
    • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

4. Tabel Prestasi

Skor untuk setiap prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut :

 

NO

 

EVENT/JENJANG

 

PERINGKAT

SKOR
1. Internasional I  

Langsung

Diterima

II
III
2. Nasional I
II
III
3. Provinsi I 5,00
II 4,00
III 3,00
4. Kab/Kota I 2,75
II 2,50
III 2,25

5. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik baru mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  2. Calon peserta didik baru wajib datang ke salah satu sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan lain kepada operator sekolah.
  3. Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
  4. Calon siswa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara (https://sultra.siap-ppdb.com)

6. Pengumuman Hasil Akhir

  1. Pengumuman  merupakan  informasi  kepada  masyarakat  yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
  2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
    • Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
    • Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
    • Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://disdikbud.sultraprov.go.id atau;
    • Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://sultra.siap-ppdb.com/

7. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB SMA SMK dengan ketentuan:

Jalur Zonasi

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA SMKN, dilakukan dengan memprioritaskan jarak, dan akses t e rd e k a t tempat tinggal ke SMA SMKN yang dipilih;
  • Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak darat/laut dan udara dari alamat domisili menuju ke sekolah, yang tertera dalam kartu keluarga;
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran dengan prioritas usia yang lebih tua;
  • Setiap hari selama masa pendaftaran, satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.

Seleksi jalur afirmasi:

  • Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  • Calon peserta didik jalur afirmasi berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  • Calon peserta didik jalur afirmasi harus dibuktikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

  • Perpindahan antar Provinsi;
  • Perpindahan antar Kabupaten/Kota;
  • Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Seleksi jalur prestasi:

  • Dasar Seleksi Jalur Prestasi Lomba Penghargaan
  • Kejuaraan/lomba Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1,2,3 langsung lulus;
  • Jumlah skor prestasi tertinggi.
  • Bilamana skor sama prioritas pendaftar lebih awal.

 Menggunakan nilai rata-rata raport semester 1,2,3,4, dan 5 dari

SMP/MTs sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan; Setiap hari selama masa pendaftaran setiap satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!