Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kab Nunukan 2021/2022, Hasil PPDB Online 2021 SMA SMK Kab Nunukan, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Nunukan 2021.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kab Nunukan 2021, memantau hasil PPDB SMA SMK Kab Nunukan, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Nunukan 2021/2022.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan tahun ajaran 2021/2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB NUNUKAN tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Nunukan 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Nunukan 2021/2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Nunukan.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara Periode 2021/2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pengajuan Pendaftaran Mandiri Online Juni 2021 24 jam
Verifikasi Online Juni 2021 24 jam
Seleksi Online Juni 2021 24 jam
Pengumuman Hasil Akhir Online Juni 2021 08:00 WITA

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Nunukan 2021/2022 akan diumumkan pada Juni 2021.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://kaltara.siap-ppdb.com.

Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Nunukan dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.

Informasi Sekolah Peserta PPDB Online Kab Nunukan 2021 2022.

1.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 NUNUKAN, JL. FATAHILLAH NO. 137, RT / RW : 10 / 0, NUNUKAN TENGAH KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN

2.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 2 NUNUKAN, JL. KOMP. PASIR PUTIH, RT / RW : 5 / 1, NUNUKAN TENGAH, KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN

3.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 NUNUKAN SELATAN, JL. R.A BESSING RT. 09, RT / RW : 3 / 0, SELISUN, KEC. NUNUKAN SELATAN, KAB. NUNUKAN

4.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 SEBATIK, JL. DIPONEGORO, RT / RW : 4 / 4, DUSUN : LESTARI, PADAIDI, KEC. SEBATIK, KAB. NUNUKAN

5.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 SEBATIK TENGAH, JL. HASIL SELEKSI PPDB SMA RT. 02 DUSUN LIMAU, DUSUN : ABADI 2, SUNGAI LIMAU, KEC. SEBATIK TENGAH, KAB. NUNUKAN

6.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 NUNUKAN, JL. SEI. FATIMAH, RT / RW : 20 / 0, NUNUKAN BARAT, KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN

7.HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 SEBATIK BARAT, TRANS SEBATIK, RT / RW : 1 / 0, LIANG BUNYU, KEC. SEBATIK BARAT, KAB. NUNUKAN

8.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 NUNUKAN SELATAN, NUNUKAN SELATAN

9.HASIL SELEKSI PPDB SMKS KESEHATAN PUTRA BORNEO NUNUKAN, JL. AHMAD YANI

10.HASIL SELEKSI PPDB SMKS MUTIARA BANGSA SEBATIK, JL. MUTIARA BANGSA, NO. 02

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Alur Pelaksanaan Pendaftaran Mandiri

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA/K PENDAFTARAN MANDIRI di Prov. Kalimantan Utara Periode 2021/2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2020 2021

1. KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara
  6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara yang membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
  7. Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten / Kota Provinsi Kalimantan Utara.
  8. Sekolah adalah sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
  9. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah.
  10. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS, merupakan wadah berhimpunnya para Kepala Sekolah.
  11. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA SMK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  12. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  13. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  14. Satuan pendidikan khusus jalur formal yang selanjutnya disingkat SLB adalah TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMA SMKLB/MALB dan SMKLB/MAKLB.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah.
  2. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
  4. Kuota Kelas adalah jumlah maksimum Peserta Didik dalam satu kelas.
  5. Daya Tampung adalah jumlah maksimal peserta didik yang diterima sekolah sesuai ketersesiaan ruang kelas belajar di sekolah.
  6. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  7. Orang tua/wali calon peserta didik/siswa adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap calon peserta didik/siswa.
  8. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  9. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Pasal 2

  1. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kesempatan bagi warga Negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas serta mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan PPDB bagi Dinas, Cabang Dinas, Kepala Sekolah, Penyelenggara Pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Kalimantan Utara

Pasal 3

  1. PPDB dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
  1. tanpa diskriminatif, bahwa PPDB tidak membedakan suku, ras, agama dan golongan;
  2. objektif, bahwa PPDB bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang menyalahgunakan wewenang;
  3. transparan, PPDB terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat dan orangtua/wali calon peserta didik;
  4. akuntabel, bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. berkeadilan, bahwa PPDB tidak berpihak kepada siapapun.
  1. Tanpa diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

8. Daftar Unduhan

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Nunukan 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Nunukan 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!