Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kab Kutai Timur 2021/2022, Hasil PPDB Online 2021 SMA SMK Kab Kutai Timur, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kutai Timur 2021.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kab Kutai Timur 2021, memantau hasil PPDB SMA SMK Kab Kutai Timur, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kutai Timur 2021/2022.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur tahun ajaran 2021/2022.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB KUTAI TIMUR tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Kutai Timur 2021/2022.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Kutai Timur.
Jadwal Pelaksanaan Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Bontang dan Kab Kutim Periode 2021/2022.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Pendaftaran | Online | Juni 2021 | 08:00 – 13:00 WITA |
Pengumuman Hasil Akhir | Online | Juni 2021 | 24 jam |
Seleksi | Online | Juli 2021 | 07:00 – 16:00 WITA |
Jadwal Pelaksanaan Reguler
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Bontang dan Kab Kutim Periode 2021/2022.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Pendaftaran / Verifikasi Calon Siswa Baru | Online | Juni – Juli 2021 | 08:00 – 13:00 WITA (Tanggal 2 Juli pendaftaran ditutup pukul 12.00 WITA) |
Seleksi | Online | Juni – Juli 2021 | 24 jam |
Pengumuman Hasil Akhir | Online | Juli 2021 | 08:00 – 13:00 WITA |
Pendaftaran Kembali Setelah Diterima | Online | Juli 2021 | 08:00 – 13:00 WITA |
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kutai Timur 2021/2022 akan diumumkan pada Juni 2021.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://cabdinbontang.siap-ppdb.com
Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Kutai Timur dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
LOKASI | ALAMAT |
Hasil seleksi PPDB SMAN 1 SANGATTA UTARA | JL. A. WAHAB SYAHRANI KODE POS : 75611 |
Hasil seleksi PPDB SMAN 2 SANGATTA UTARA | JL. SOEKARNO HATTA KODE POS : 75611 |
Hasil seleksi PPDB SMAN 1 SANGATTA SELATAN | JL. SOEKARNO HATTA KODE POS : 75611 |
LOKASI | ALAMAT | KOMPETENSI |
Hasil seleksi PPDB SMKN 1 SANGATTA UTARA | JL MAJAY 75611 SANGATTA UTARA |
|
Hasil seleksi PPDB SMKN 2 SANGATTA UTARA | JL. A WAHAB SYAHRANI GG. ESEMKA |
|
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Persyaratan Peserta
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021;
- Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus lulusan tahun 2021) dan rata-rata nilai rapor semester I s.d. semester V;
- Memiliki ijazah dan SHUN SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus lulusan sebelum tahun 2021);
- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) atau Rumah Sakit Pemerintah, paling lambat 1 bulan (30 hari) setelah dinyatakan diterima di Satuan Pendidikan;
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus;
- Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
3. Tata Cara Pelaksanaan
- Calon peserta didik mendaftar secara daring pada Jenjang dan Jalur yang dituju melalui menu Daftar dan submenu Pendaftaran Online;
- Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan;
- Calon peserta didik SMA dapat memilih paling banyak 5 pilihan satuan pendidikan;
- Untuk SMA yang ditentukan jurusan/peminatannya, dapat dipilih maksimal 5 pilihan jurusan/peminatan yang berasal dari satuan pendidikan yang sama dan atau satuan pendidikan yang berbeda;
- Calon peserta didik SMK dapat memilih paling banyak 5 pilihan kompetensi keahlian dari satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda;
- Operator satuan pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan unggahan berkas secara daring;
- Calon peserta didik memeriksa status verifikasi pendaftaran melalui menu Pencarian di bagian atas situs PPDB Online;
- Calon peserta didik melihat hasil seleksi sementara hingga hasil seleksi akhir sesuai jadwal pada menu Seleksi di masing-masing pilihan Sekolah atau Kompetensi;
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA;
- Pencabutan berkas/pembatalan pendaftaran dapat dilakukan oleh pendaftar paling lambat 2 hari sebelum pengumuman, dan tidak dapat cabut berkas/pembatalan pendaftaran sesudah pengumuman.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Calon pendaftar SMA dapat memilih maksimal 5 satuan pendidikan;
- Calon pendaftar SMA yang ditentukan jurusan/peminatannya dapat memilih maksimal 5 jurusan/peminatan, baik dari satu satuan pendidikan maupun satuan pendidikan yang berbeda;
- Calon pendaftar SMK dapat memilih maksimal 5 kompetensi keahlian, baik dari satu satuan pendidikan maupun satuan pendidikan yang berbeda;
Penambahan Nilai
Penambahan Nilai dari Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Diperoleh melalui lomba berjenjang dalam event yang sejenis dan dibuktikan dengan Surat Keputusan dan Sertifikat Kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, LKS, O2SN, FLS2N, dan lainnya);
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Komite Olahraga Nasional Indonesia;
- Induk organisasi cabang olahraga;
- Juara kelas;
- Penambahan nilai untuk lomba individu dan lomba beregu adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
- Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
- Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
- Juara 1, 2, 3 tingkat Kabupaten diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
- Prestasi dari lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga selain penyelenggara lomba pada poin 1, penambahan nilainya adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional dan Nasional diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
- Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 40, 35, 30;
- Penambahan nilai untuk Juara kelas adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 Kelas VII diberi tambahan nilai 30, 25, 20;
- Juara 1, 2, 3 Kelas VIII diberi tambahan nilai 45, 40, 35;
- Juara 1, 2, 3 Kelas IX diberi tambahan nilai 60, 55, 50;
- Penambahan Nilai hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan atau juara kelas yang memiliki bobot/nilai tertinggi;
- Sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing-masing anggota maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;
- Nilai tambahan yang diperoleh secara beregu dibagi sejumlah peserta dalam tim;
- Penambahan nilai bagi Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan adalah bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak kandung guru dan tenaga kependidikan.
- Calon peserta didik baru yang berstatus Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan:
- Wajib Diterima jika mendaftar ke satuan pendidikan dimana orang tuanya bertugas;
- Jika mendaftar ke satuan pendidikan bukan dimana orang tuanya bertugas, dapat mengikuti pendaftaran sesuai jalur yang ada;
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan dalam 2 tahap:
1.Tahap pertama, yaitu seleksi jalur prestasi, perpindahan orang tua/wali, dan afirmasi;
2.Tahap kedua, yaitu seleksi jalur zonasi;
a.Satuan Pendidikan mengumumkan hasil seleksi pada setiap tahapannya;
b.Bila pada tahap pertama kuota jalur pada tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan ditambahkan pada jalur di tahap kedua;
c.Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi pada tahap kedua.
Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi:
- Calon peserta didik baru yang merupakan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan dimana orang tuanya bertugas;
- Calon peserta didik yang berdomisili di RT Prioritas (Bina Lingkungan);
- Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zona;
- Seleksi jalur zonasi mengacu pada:
- Jumlah nilai rata-rata rapor SMP sederajat semester I sampai semester V;
- Penambahan nilai;
- Usia;
- Pengurutan calon siswa pendaftar pada jalur zonasi pada sistem seleksi adalah:
- Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dimana orang tuanya bertugas;
- Calon peserta didik yang berdomisili di RT Prioritas (Bina Lingkungan);
- Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zona;
- Bila terdapat nilai sama dari pendaftar jalur zonasi, urutan prioritas diterima adalah:
- Calon peserta didik yang terdaftar lebih awal ke sistem PPDB;
- Nilai tertinggi pada rapor semester V;
- Usia lebih tua.
1. Daftar Unduhan
- Syarat Khusus SMKSize : 219.07 KiB | 8 jam 2 detik lalu..
- SURAT PERNYATAAN PPDBSize : 58.3 KiB | 2 hari 18 jam lalu..
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Kutai Timur 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.