Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMA Konawe 2021, Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kab Konawe 2021/2022, Hasil PPDB Online 2021 SMA SMK Kab Konawe, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Konawe 2021.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kab Konawe 2021, memantau hasil PPDB SMA SMK Kab Konawe, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Konawe 2021/2021.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe tahun ajaran 2021/2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB KONAWE tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov SULTRA 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Konawe 2021/2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Konawe.

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Online Online Juni – Juli 2021 08:00 – 23:59 WITA
Verifikasi Berkas/Data Pendaftaran Online Sekolah Juni – Juli 2021 08:00 – 16:00 WITA (Verifkasi Hari Terakir Maksimal Jam 16.00 WITA)
Pengumuman Hasil Akhir Sekolah dan Online Juli 2021 10:00 WITA
Daftar Ulang Sekolah Juli 2021 09:00 – 12:00 WITA (Jadwal Menyesuaikan Sekolah)
Pelaksanaan Masa PLS Sekolah Juli 2021 07:00 – 13:00 WITA

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Konawe 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal Juli 2021.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://sultra.siap-ppdb.com.

Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Konawe dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022.

1.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 SAMPARA, JL. POROS KDI – KOLAKA KM. 21 KODE POS 93354

2.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 BESULUTU, JL. POROS KDI UNAAHA KODE POS 93354

3.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 KAPOIALA, KAPOIALA KODE POS 93354

4.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 PONDIDAHA, JL. POROS KENDARI – UNAAHA KM. 46 KEL. PONDIDAHA

5.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 AMONGGEDO, JL.POROS AMONGGEDO-MELUHU KODE POS 93463

6.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 WONGGEDUKU, JL. POROS KDI-UNAAHA KODE POS 93463

7.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 WAWOTOBI, JL. LASANDARA NO. 21

8.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 KONAWE, JL. LAHASA KODE POS 93461

9.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 WAWOTOBI, JL. TABARA

10.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 MELUHU, MELUHU KODE POS 93461

11.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 UNAAHA, JL. IMAM BONJOL NO.171

12.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 UNAAHA, JL. S. PARMAN NO.355

13.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 ANGGABERI, JL. PODADA RT. 02 RW. 02 KODE POS 93418

14.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 TONGAUNA, JL. POROS TRANSMIGRASI SP.A-SP.B LALONGGOWUNA KODE POS 93412

15.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 ABUKI, JL. BUNDUWULA YUSUF NO. 1 KODE POS 93452

16.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 ASINUA, DESA AWUA JAYA KODE POS 93452

17.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 LAMBUYA, JL. POROS KENDARI – LAMBUYA KODE POS 93464

18.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 PURIALA, SONAI KODE POS 93464

19.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 UEPAI, JL. PERINTIS DESA MATAHOALU KODE POS 93464

20.SMKN 1 WONGGEDUKU, JL. POROS WOWASOLO KODE POS 93463

21.SMKN 1 LAMBUYA, JLN. POROS RATE-RATE

22.SMKN 1 UNAAHA, ABUNAWAS NO. 347

23.SMKN 2 UNAAHA, KEL. SENDANG MULYASARI

24.SMKN INFORMATIKA TEKNOLOGI, DESA LASOSO KODE POS 93354

25.SMKN SPP WAWOTOBI, JL. SULTAN HASANUDDIN NO. 255

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK HASIL SELEKSI PPDB SMK Negeri Kab Konawe tahun 2021 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Konawe 2020 2021

Syarat Pendaftaran PPDB SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK HASIL SELEKSI PPDB SMK Kab Konawe 2021 2022.

3. Persyaratan Peserta

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

2. Jalur PPDB

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi
  • . Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah yang dibuktikan dengan kartu keluarga;
  • Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;
  • Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur prestasi;

  • Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;
  • Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;
  • Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;
  • Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
    • Prestasi Nilai Rapor
    • Prestasi Prestasi Lomba dan/atau Nonakademik

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

    • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

4. Tabel Prestasi

Skor untuk setiap prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut :

 

NO

 

EVENT/JENJANG

 

PERINGKAT

SKOR
1. Internasional I  

Langsung

Diterima

II
III
2. Nasional I
II
III
3. Provinsi I 5,00
II 4,00
III 3,00
4. Kab/Kota I 2,75
II 2,50
III 2,25

5. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik baru mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  2. Calon peserta didik baru wajib datang ke salah satu sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan lain kepada operator sekolah.
  3. Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
  4. Calon siswa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara (https://sultra.siap-ppdb.com)

6. Pengumuman Hasil Akhir

  1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
  2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
    • Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
    • Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
    • Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://disdikbud.sultraprov.go.id atau;
    • Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://sultra.siap-ppdb.com/

7. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK dengan ketentuan:

Jalur Zonasi

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA HASIL SELEKSI PPDB SMKN, dilakukan dengan memprioritaskan jarak, dan akses t e rd e k a t tempat tinggal ke SMA HASIL SELEKSI PPDB SMKN yang dipilih;
  • Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak darat/laut dan udara dari alamat domisili menuju ke sekolah, yang tertera dalam kartu keluarga;
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran dengan prioritas usia yang lebih tua;
  • Setiap hari selama masa pendaftaran, satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.

Seleksi jalur afirmasi:

  • Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  • Calon peserta didik jalur afirmasi berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  • Calon peserta didik jalur afirmasi harus dibuktikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

  • Perpindahan antar Provinsi;
  • Perpindahan antar Kabupaten/Kota;
  • Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Seleksi jalur prestasi:

  • Dasar Seleksi Jalur Prestasi Lomba Penghargaan
  • Kejuaraan/lomba Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1,2,3 langsung lulus;
  • Jumlah skor prestasi tertinggi.
  • Bilamana skor sama prioritas pendaftar lebih awal.

 Menggunakan nilai rata-rata raport semester 1,2,3,4, dan 5 dari

SMP/MTs sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan; Setiap hari selama masa pendaftaran setiap satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA HASIL SELEKSI PPDB SMK Negeri Kab Konawe 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov SULTRA 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!