Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Tipssehatcantik.com  – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB Online 2018 SMA SMK Provinsi KALTARA Kalimantan Utara, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman Kelulusan PPDB Online Provinsi Kalimantan Utara, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online Provinsi Kalimantan Utara, memantau hasil PPDB Online Provinsi Kalimantan Utara, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Provinsi Kalimantan Utara.

PENGUMUMAN PPDB SMA SMK KOTA TARAKAN, PENGUMUMAN PPDB SMA SMK KAB. TANA TIDUNG, PENGUMUMAN PPDB SMA SMK KAB. NUNUKAN,  PENGUMUMAN PPDB SMA SMK KAB. MALINAU, PENGUMUMAN PPDB SMA SMK KAB. BULUNGAN

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Provinsi Kalimantan Utara tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALTARA 2019 Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD SMP Online Kota Tarakan 2018.

Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara tidak terlewatkan.

Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.

Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA SMK di Provinsi KALTARA Kalimantan Utara bisa dibaca Disini.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020 akan diumumkan pada tanggal 06  Juli.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.

 

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara periode 2019/2020.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Seleksi Online 28 Juni  30 Juli 08:00  14:00 WIB (Disesuaikan)
Pendaftaran Online 28 Juni  30 Juli 08:00  14:00 WIB
Pengumuman Hasil Akhir Online 6 Juli 24 jam
Lapor Diri Online 7 Juli 08:00  14:00 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah Tujuan 9 Juli 08:00  14:00 WIB (Disesuaikan)

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

  

Ketentuan Umum

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat :

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir Akte Kelahiran dan membawa aslinya saat pendaftaran;
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat bagi siswa lulusan dua tahun terakhir; dan membawa aslinya saat pendaftaran;
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir SHUN atau bentuk lain yang sederajat dan membawa aslinya saat pendaftaran;
  4. Memiliki bukti kependudukan dengan melampirkan 1 lembar Kartu Keluarga legalisir pihak berwenang dan membawa aslinya saat pendaftaran untuk verifikasi oleh pihak panitia PPDB;
  5. Memiliki bukti prestasi bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dengan melampirkan foto kopi legalisir pihak berwenang tentang bukti prestasi dan aslinya untuk verifikasi pihak panitia PPDB;
  6. Memiliki bukti mutasi yang sah secara administrasi kependudukan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona atau luar daerah dan membawa surat bukti aslinya saat pendaftaran;
  7. Bersedia melengkapi persyaratan atau mengikuti tes khusus untuk jenjang SMK;
  8. Pada sistem penerimaan dalam jaringan (online), Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi terdekat jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal dua SMA Negeri sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA dan ditambah satu kompetensi keahlian pada jenjang SMK tanpa menggunakan zonasi. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  9. Calon peserta didik yang memilih jalur regular (umum) non prestasi jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal dua kompetensi keahlian pada satu SMK atau kombinasi dengan kompetensi keahlian pada SMK Negeri lainnya yang penting tetap dalam satu Kabupaten/Kota asal calon peserta didik berasal dan ditambah satu SMA yang sesuai dengan wilayah domisili calon peserta didik. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

  1. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara dan dari luar Provinsi Kalimantan Utara dimana SMA atau SMK tujuan berada hanya dapat memilih satu SMA atau satu SMK saja dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan. Pilihan calon peserta didik merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  2. Penentuan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik dilakukan setiap hari berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan oleh sekolah maupun melalui website PPDB online.
  3. SMK atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus tersebut ditentukan di dalam ketentuan sekolah yang terlampir dalam juknis ini dan merupakan satu kesatuan dalam menentukan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik. Ketentuan persyaratan khusus setiap SMK terlampir.
  4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  5. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik yang tertera pada Kartu Keluarga.
  6. Persyaratan calon peserta didik baru baik warganegara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan yang menerima pendaftaran siswa dimaksud dapat membuat daftar tersendiri dan
    melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diteruskan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
  7. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah disekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

 

Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Seleksi Jalur Keluarga Miskin (GAKIN)
  1. Sekolah wajib memeriksa dan memastikan bahwa calon peserta didik miskin yang mendaftar memiliki surat keterangan tidak mampu atau bentuk lainnya yang sederajat dan benar berada pada pilihan zona yang sesuai dengan domisili Kartu Keluarganya.
  2. Sekolah atau satuan pendidikan wajib membentuk tim verifikasi khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi langsung pada domisili atau tempat tinggal calon peserta didik.
  3. Seleksi dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap calon peserta didik dan atau keluarganya dengan mencocokan buktibukti atau keterangan yang diajukan saat pendaftaran dan kriteria lain yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Jumlah nilai Ujian Nasional hanya untuk membuat jurnal laporan jumlah calon peserta didik jalur miskin diterima pada satu jenjang sekolah setiap hari dan tidak digunakan menyatakan seorang calon peserta didik dapat diterima pada satu jenjang sekolah. Seorang calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tertentu jika tim verifikator menyatakan calon peserta didik yang mendaftar memenuhi sebagian besar kriteria standar miskin yang ditetapkan.
  5. Verifikasi dilakukan paling cepat pada hari dan tanggal yang sama dengan waktu pendaftaran siswa dan paling lama sehari sebelum tanggal pengumuman hasil PPDB

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Seleksi jalur prestasi menggunakan perangkingan Nilai Hasil Ujian Nasional SMP/MTs ditambah bobot nilai prestasi akademik/non akademik minimal juara pertama tingkat provinsi hingga tingkat internasional yang dimiliki calon peserta didik dengan menggunakan tabel konversi nilai prestasi seperti terlampir. Satuan pendidik wajib menyusun jurnal harian perangkingan calon peserta didik disesuaikan dengan kuota jalur prestasi yang telah ditentukan.
  2. Satuan pendidikan berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik dan berhak menolak jika bukti prestasi tidak benar.
  3. Bukti kepemilikan prestasi yang dihitung sebagai nilai tambahan dari Nilai Hasil Ujian Nasional hanya satu prestasi akademik tertinggi dan satu prestasi non akademik tertinggi minimal juara pertama tingkat provinsi. Contoh : Calon Peserta didik A memiliki 4 prestasi akademik dengan jenjang tertinggI prestasinya adalah tingkat nasional sebanyak 1 kali dan 2 kali jenjang provinsi
    dan 1 kali jenjang kabupaten/kota, maka yang digunakan adalah jenjang nasionalnya. Jika calon peserta didik juga memiliki prestasi non akademik maka juga dipilih prestasi yang tertingginya lalu dijumlahkan semuanya dengan hasil Ujian Nasional.
  4. Bagi peserta didik yang memperoleh nilai Hasil Ujian Nasional 10 tertinggi pada tingkat provinsi dapat langsung diterima dengan keterangan oleh pihak sekolah (daftar nama dan asal sekolah terlampir).

Seleksi Jalur Khusus (Mutasi/Bencana)

  1. Panitia PPDB satuan pendidikan wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan bukti khusus yang ditunjukkan oleh calon peserta didik saat mendaftar. Panitia berhak menolak pendaftaran calon peserta didik yang terbukti menggunakan bukti khusus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Panitia PPDB satuan pendidikan melakukan perankingan SHUN dan prestasi akademik dan non akademik yang dicapai mulai juara pertama tingkat Kabupaten/kota sampai dengan juara dua tingkat provinsi. Bukti prestasi tertingginya yang diambil untuk dihitung secara akumulatif dengan nilai UN.
  3. Hanya calon peserta didik yang masuk dalam perankingan sesuai kuota yang dinyatakan diterima.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

Seleksi Jalur Zonasi (Reguler/Umum)

  1. Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMA wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syaratsyarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kesesuaian domisili calon peserta didik (Kartu Keluarga) dengan zona sekolah yang ditetapkan, kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  2. Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMK wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syaratsyarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  3. Panitia PPDB melakukan perankingan SHUN dan mempublikasikan jurnal hasil seleksi setiap hari sesuai dengan kuota.
  4. Seleksi jalur regular (umum) hanya dilakukan melalui perankingan SHUN calon peserta didik ditambah bobot prestasi akademik dan akademik yang dimiliki calon peserta didik mulai juara I tingkat Kabupaten/Kota sampai juara II Provinsi (lihat table konversi). Bukti prestasi yang diberi bobot hanya 1 (satu) yang tertinggi untuk akademik dan 1 (satu) yang tertinggi untuk non akademik. Panitia PPDB satuan pendidikan tidak dapat memasukkan unsur penilaian lain sebagai tambahan nilai, seperti :pembobotan jarak tempat tinggal dan pembobotan usia. Khusus untuk jenjang SMK yang melaksanakan tes atau kriteria khusus maka nilai tes khusus pada kompetensi keahlian tertentu hanya digunakan untuk menentukan kelayakan siswa untuk mendaftar pada kompetensi keahlian tertentu, tidak digabungkan dengan nilai SHUN dan prestasi.
  5. Jika jumlah nilai akhir yang diperoleh peserta didik yang berada diambang batas kuota penerimaan sama maka akan dipilih berdasarkan nilai akademik SHUN dengan urutan prioritas mata pelajaran :
    1) Bahasa Indonesia
    2) Matematika
    3) IPA
    4) Jika masih sama maka digunakan waktu pendaftaran tercepat
  6. Pihak sekolah wajib mengeluarkan jurnal harian yang berisi identitas, nilai akhir dan peringkat setiap peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah tersebut.
  7. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

Sistem Zonasi

ZONASI

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga orang tua yang diterbitkan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada aya t(1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kondisi di daerah tempat SMA atau bentuk lain yang sederajat berada berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan jumlah rombongan belajar masingmasing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  4. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.]
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menerima calon peserta didik melalui:
    • Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

Perpindahan Peserta Didik

  1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, system zonasi, dan Rombongan Belajar yang diatur dalam keputusan ini.
  4. Peserta didik s e t a r a pendidikan menengah di negara lain dapat pindah ke pendidikan menengah di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
  5. Peserta didik pendidikan menengah setara pendidikan menengah di negara lain dapat diterima di SMA, atau SMK atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Kalimantan Utara setelah menunjukan:
    • Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
  6. Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  7. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA,SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah :
    • Lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
  8. Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
  9. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
  10. Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Lokasi pendaftaran PPDB SMA GAKIN di Prov. Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. BULUNGAN

LOKASI ALAMAT

SMAN 1 TANJUNG SELORJL. KOL. SOETADJI, TANJUNG SELOR HILIR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN

SMAN 2 TANJUNG SELORJL. SELIMAU I, TANJUNG SELOR TIMUR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN

SMAN 1 BUNYUJL. KAMPUNG BUGIS, RT / RW : 11 / 0, BUNYU BARAT, KEC. PULAU BUNYU, KAB. BULUNGAN

SMAN 1 TANJUNG PALASJL. PRAMUKA, TANJUNG PALAS TENGAH, KEC. TANJUNG PALAS, KAB. BULUNGAN

SMAN 1 TJG. PALAS BARATJL. BUDI UTOMO RT.10, LONG BELUAH, KEC. TANJUNG PALAS BARAT, KAB. BULUNGAN

SMAN 1 TJG.PALAS UTARAJL. KEMUNING, RT / RW : 16 / 6, KARANG AGUNG, KEC. TANJUNG PALAS UTARA, KAB. BULUNGAN,

SMA NEGERI 1 SEKATAKJL. POROS TRANS KALTIM, RT / RW : 4 / 0, SEKATAK BUJI, KEC. SEKATAK, KAB. BULUNGAN

SMAN 1 TANJUNG PALAS TIMUR JL. PENDIDIKAN, RT. V DESA TANAH KUNING –

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

 

Baca juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALTARA 2019 Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. MALINAU

LOKASI ALAMAT TELEPON

SMAN 1 MALINAUTANJUNG BELIMBING, RT / RW : 6 / 0, MALINAU HULU, KEC. MALINAU KOTA, KAB. MALINAU

SMAN 3 MALINAUJLN. AJI PENTES RT III MALINAU UTARA. MALINAU SEBERANG, KEC. MALINAU UTARA, KAB. MALINAU

SMAN 8 MALINAUJLN. CIPTA UTAMA KUALA LAPANG, DUSUN : KUALA LAPANG, KUALA LAPANG, KEC. MALINAU BARAT, KAB. MALINAU

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. NUNUKAN

LOKASI ALAMAT TELEPON

SMA NEGERI 1 NUNUKANJL. FATAHILLAH NO. 137, RT / RW : 10 / 0, NUNUKAN TENGAH KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN

SMA NEGERI 2 NUNUKANJL. KOMP. PASIR PUTIH, RT / RW : 5 / 1, NUNUKAN TENGAH, KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN

SMA NEGERI 1 NUNUKAN SELATANJL. R.A BESSING RT. 09, RT / RW : 3 / 0, SELISUN, KEC. NUNUKAN SELATAN, KAB. NUNUKAN

SMA NEGERI 1 SEBATIKJL. DIPONEGORO, RT / RW : 4 / 4, DUSUN : LESTARI, PADAIDI, KEC. SEBATIK, KAB. NUNUKAN

SMA NEGERI 1 SEBATIK TENGAHJL. SMA RT. 02 DUSUN LIMAU, DUSUN : ABADI 2, SUNGAI LIMAU, KEC. SEBATIK TENGAH, KAB. NUNUKAN

SMA NEGERI 1 LUMBISJL. PEMBANGUNAN, RT / RW : 3 / 0, MANSALONG, KEC. LUMBIS, KAB. NUNUKAN

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. TANA TIDUNG

LOKASI ALAMAT TELEPON

SMAN 1 TERPADU UNGGULAN TANA TIDUNGJLN. PERINTIS RT. VI RW. V, TIDENG PALE, KEC. SESAYAP, KAB. TANA TIDUNG

SMAN 1 TANA TIDUNGJLN. AJI PUTRA RT.IV KEC. SESAYAP HILIR, SESAYAP, KEC. SESAYAP HILIR, KAB. TANA TIDUNG

Pengumuman ppdb sma smk KOTA TARAKAN

LOKASI ALAMAT

SMAN 1 TARAKANKH. DEWANTARA NO. 18 TARAKAN, KEL. KARANG BALIK, KEC. TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN, KALTARA

SMAN 2 TARAKANJL. GUNUNG KERINCI, KEL. KAMPUNG ENAM, KEC. TARAKAN TIMUR, KOTA TARAKAN, KALTARA

SMAN 3 TARAKANJL. PANGERAN AJI ISKANDAR, KEL, JUATA KERIKIL, KEC. TARAKAN UTARA, KOTA TARAKAN, KALTARA

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Lokasi pendaftaran PPDB SMK PRESTASI di Prov. Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. BULUNGAN
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMKN 1 TJG.SELOR SKIP 1 TANJUNG SELOR, RT / RW : 7 / 3, TANJUNG SELOR HILIR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN
  1. Multimedia
  2. Tata Busana
  3. Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran
  4. Akuntansi Dan Keuangan Lembaga
  5. Bisnis Daring Dan Pemasaran
SMKN 2 TJG.SELOR MERANTI NO. 34, RT / RW : 5 / 0, TANJUNG SELOR HILIR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN
  1. Teknik Komputer dan Jaringan
  2. Multimedia
  3. Asisten Keperawatan
  4. Usaha Perjalanan Wisata
  5. Pemasaran
SMKN 3 TJG.SELOR JL. POROS TANAH KUNING KM. 9, BUMI RAHAYU, KEL. BUMI RAHAYU, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN
  1. Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan
  2. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  3. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  4. Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor
  5. Teknik Alat Berat
  6. Teknik Geomatika
SMKN 1 TANJUNG PALAS M. TAYIB TANJUNG PALAS HILIR, TANJUNG PALAS HILIR, KEC. TANJUNG PALAS, KAB. BULUNGAN
  1. Multimedia
  2. Akomodasi Perhotelan
  3. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
  4. Agribisnis Perikanan Air Tawar
SMKN 1 TANJUNG PALAS UTARA H. ARDAN, SH NO. 38, DUSUN : SEPATUNG, PANCA AGUNG, KEC. TANJUNG PALAS UTARA, KAB. BULUNGAN
  1. Multimedia
  2. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Agribisnis Perikanan
SMKN 1 BUNYU JL. TANJUNG HANDASA BUNYU, BUNYU TIMUR, BUNYU TIMUR, KEC. PULAU BUNYU, KAB. BULUNGAN
  1. Teknik Alat Berat
  2. Geologi Pertambangan
  3. Teknik Pemboran Minyak Dan Gas

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. MALINAU
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMK N 1 MALINAU DESA TANJUNG LAPANG, RT / RW : 1 / 0, TANJUNG LAPANG, KEC. MALINAU BARAT, KAB. MALINAU
  1. Multimedia
  2. Agribisnis Ternak Unggas
  3. Agribisnis Ikan Air Tawar
SMKN 2 MALINAU KEBUN JERUK / PEMDA BARU, RT / RW : 12 / 0, MALINAU KOTA, KEC. MALINAU KOTA, KAB. MALINAU
  1. Bisnis Properti dan Konstruksi
  2. Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan
  3. Multimedia
  4. Perbankan dan Keuangan Mikro
SMK SPP NEGERI MALINAU JLN. LADANG, RT / RW : 9 / 0, MALINAU SEBERANG, KEC. MALINAU UTARA, KAB. MALINAU
  1. Agribisnis Tanaman Perkebunan

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KAB. NUNUKAN
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMKN 1 NUNUKAN JL. SEI. FATIMAH, RT / RW : 20 / 0, NUNUKAN BARAT, KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN
  1. Multimedia
  2. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Agribisnis Ikan Air Tawar
  4. Administrasi Perkantoran
  5. Akuntansi
  6. Agribisnis Perikanan Air Payau
SMKN 1 SEBATIK BARAT TRANS SEBATIK, RT / RW : 1 / 0, LIANG BUNYU, KEC. SEBATIK BARAT, KAB. NUNUKAN
  1. Agribisnis Tanaman Perkebunan
  2. Agribisnis Perikanan
  3. Akuntansi

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman ppdb sma smk KOTA TARAKAN
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMKN 1 TARAKAN JL. P. DIPONEGORO, KEL. PAMUSIAN, KEC. TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN, KALTARA
  1. Usaha Perjalanan Wisata
  2. Perhotelan
  3. Jasa Boga
  4. Administrasi Perkantoran
  5. Akuntansi
  6. Pemasaran
SMKN 2 TARAKAN JL. AKI BALAK, KEL. KARANG ANYAR PANTAI, KEC. TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN, KALTARA
  1. Teknik Konstruksi Dan Properti
  2. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  3. Teknik Permesinan
  4. Teknik Pengelasan
  5. Teknik Kendaraan Ringan
  6. Teknik Alat Berat
  7. Teknik Audio-Video
  8. Teknik Komputer dan Jaringan
SMKN 3 TARAKAN JL. KARYA BERSAMA GUNUNG MANDIRI, KEL, JUATA LAUT, KEC. TARAKAN UTARA, KOTA TARAKAN, KALTARA
  1. Nautika Kapal Penangkap Ikan
  2. Teknika Kapal Penangkap Ikan
  3. Agribisnis Perikanan
  4. Agribisnis Rumput Laut
  5. Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
  6. Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2019/2020, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2018/2019, Hasil PPDB SMA SMK di Provinsi Kalimantan Utara.

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALTARA 2019 Provinsi Kalimantan Utara.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD SMP Online Kota Tarakan 2018.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Balikpapan.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!