Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas

Tipssehatcantik.com – sscasn.bkn.go.id, https://cpns.kemdikbud.go.id, Hasil seleksi administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021. Daftar nama yang lolos seleksi Administrasi verifikas Berkas CPNS CPPK Kemendikbud 2021

Pengumuman Hasil seleksi administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021, Informasi Daftar peserta lulus administrasi CPNS KEMDIKBUD DIKTI 2021, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Peserta Lulus sscasn, lolos seleksi administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021.

Daftar nama peserta lulus verifikasi dokumen berkas CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 sscasn BKN GO ID.

Cara mengecek Hasil seleksi administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021, untuk melihat daftar nama peserta yang lolos lulus Tes awal administrasi sscasn BKN CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021.

Dapatkan informasi terbaru terkait hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD tahun 2021. Jangan lupa persiapkan diri anda untuk tes ujian SKD Seleksi Kompetensi dasar dengan Sistem CAT.

Baca dan pelajari :

Petunjuk mengerjakan tes ujian online sistem CAT LIHAT DISINI

Silahkan Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021 Semua Instransi.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas.

Panitia CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada bulan Desember 2021 di website resmi sscasn.bkn.go.id

Peserta Pelamar yang lulus seleksi adminitrasi CPNS akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetisi Dasar.

TAHAPAN SELEKSI CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021

1 Pendaftaran Online di sscasn BKN

2 Seleksi Administrasi

3 Verifikasi Berkas Asli

4 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) denganComputer Assisted Test (CAT)

5 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadwal tahapan seleksi CPNS CPPPK tahun 2021.

  1. Pengumuman Seleksi : 30 Juni – 14 Juli 2021.
  2. Pendaftaran Seleksi 30 Juni – 21 Juli 2021.
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 28 – 29 Juli 2021.
  4. Masa sanggah :30 Juli – 1 Agustus 2021.
  5. Jadwal Sanggah : 30 Juli – 8 Agustus 2021.
  6. Pengumuman Pasca Sanggah : 9 Agustus 2021.
  7. Pelaksanaan tes SKD CPNS (CAT BKN) : 25 – 4 Oktober 2021.
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : setelah SKD CPNS selesai di masing-masing titik.
  9. Pengumuman Hasil SKD : 17 – 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksaan SKB : 19 Oktober – 1 November 2021.
  11. Pelaksanaan SKB : 8 – 29 November 2021.
  12. Penyiapan Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru : 15 – 17 Desember 2021.
  13. Pengumuman Kelulusan : 18 – 19 Desember 2021.
  14. Masa sanggah : 20-22 Desember 2021.
  15. Jawab Sanggah : 20-29 Desember 2021.
  16. Pengumuman pasca sanggah : 30-31 Desember 2021.
  17. Pengisian DRH : 1 – 18 Januari 2021
  18. Usul penetapan NIP/NI PPPK : 18 Januari – 18 Februari 2022.

Berikut ini admin informasikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas akan diumumkan pada tanggal 28-29 Juli 2021 setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas selesai

Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas akan admin informasikan setelah ada pengumuman resminya dan bisa di lihat DISINI dan Di https://cpns.kemdikbud.go.id.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas.

Berikutnya untuk informasi tentang Pengumuman Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, nama-nama yang lulus seleksi administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 bisa anda liat dan cek di https://sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas


melalui lama
n https://cpns.kemdikbud.go.id.

 

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
  3. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  4. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
  5. alamat email aktif,
  6. password akun portal SSCASN,
  7. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2021.

  1. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2021 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes.

Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi: a. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Kedua file di atas dijadikan satu dalam format .pdf berukuran maksimal 300 kb.

(Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id)

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

(Disdukcapil), berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;

  1. pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;
  2. ijazah asli, berukuran maksimal 800 kb;
    • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.
    • Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
    • Surat penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
    • Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan PerGuru Dosenan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.

Catatan:

Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

  1. Transkrip/daftar nilai asli yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar, berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar);
    • Transkrip/daftar nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri.
    • Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
    • Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
  • Surat penyetaraan nilai (IPK) asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan

Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan PerGuru Dosenan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.

  1. khusus untuk pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan sertifikat akreditasi PerGuru Dosenan Tinggi dan akreditasi program studi.
  2. khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
  3. khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
    • asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
    • asli KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung),
    • asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
  4. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  1. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

VI. PROSES SELEKSI 1. Seleksi Administrasi

  1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.
  2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
  3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  2. SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  3. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  4. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  6. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
  7. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen subtes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

Materi SKB terdiri atas:

  • Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dengan proporsi 10%;
  • Kemampuan Bahasa Inggris, dengan proporsi 15%;
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30%;
  • Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20%;
  • Wawancara, dengan proporsi 10%;
  • Unjuk Kerja, dengan proporsi 15%, dalam hal unjuk kerja tidak dilakukan maka proporsi untuk Dimensi Psikologi dan Wawancara adalah:
    1. Dimensi Psikologi: 30%
    2. Wawancara: 15%

Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila:

  • tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut;
  • tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.
  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  2. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

VII. PENENTUAN KELULUSAN

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
  3. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
  4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
    1. apabila tersebut huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karaktaristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    2. apabila tersebut huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir bagi lulusan SMA/SMK/SLTA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah, sedangkan untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV berdasarkan nilai IPK.
    3. apabila tersebut huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
  5. Dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
  6. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
  7. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke Biro Sumber Daya Manusia, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX. KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
  4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya.
  5. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  6. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  8. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  9. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  10. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  11. Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2021 dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021 Verifikasi Berkas

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS GURU DOSEN KEMENDIKBUD 2021. Semoga anda semua pengunjung blog ini lulus ujian seleksi administrasi dan bisa lanjut ke seleksi tes SKD ujian online CAT.

Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.

Jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Tersedia juga informasi mengenai hasil seleksi administrasi CPNS 2021 :

Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021.

Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!