Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas
Tipssehatcantik.com – sscasn.bkn.go.id, https://www.bpkp.go.id, Hasil seleksi administrasi CPNS BPKP 2021. Nama Yang Lolos seleksi Administrasi CPNS PPPK BPKP 2021
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS BPKP 2021, Informasi Daftar peserta lulus administrasi CPNS Bpkp, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Peserta Lulus sscasn, lolos seleksi administrasi CPNS BPKP 2021.
Hasil seleksi administrasi CPNS Bpkp 2021, daftar nama peserta lulus verifikasi dokumen berkas CPNS BPKP 2021 sscasn BKN GO ID.
Cara mengecek Hasil seleksi administrasi CPNS BPKP 2021, untuk melihat daftar nama peserta yang lolos lulus Tes awal administrasi sscasn BKN CPNS BPKP 2021.
Dapatkan informasi terbaru terkait hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS ATR tahun 2021. Jangan lupa persiapkan diri anda untuk tes ujian SKD Seleksi Kompetensi dasar dengan Sistem CAT.
Baca dan pelajari :
Silahkan Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas.
Panitia CPNS ATR menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada bulan Desember 2021 di website resmi sscasn.bkn.go.id
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan dengan masa sanggahan 10 hari kerja yaitu:
Waktu pengajuan sanggah paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BPKP mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Peserta Pelamar yang lulus seleksi adminitrasi CPNS akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetisi Dasar.
Petunjuk mengerjakan tes ujian online sistem CAT LIHAT DISINI.
TAHAPAN SELEKSI CPNS BPKP 2021
1 Pendaftaran Online di sscasn BKN
2 Seleksi Administrasi
3 Verifikasi Berkas Asli
4 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) denganComputer Assisted Test (CAT)
5 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jadwal tahapan seleksi CPNS PPPK BPKP tahun 2021.
- Pengumuman Seleksi : 30 Juni – 14 Juli 2021.
- Pendaftaran Seleksi 30 Juni – 26 Juli 2021.
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 2 – 3 Agustus 2021.
- Masa sanggah :4 – 6 Agustus 2021.
- Jadwal Sanggah : 4 – 13 Agustus 2021.
- Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021.
- Pelaksanaan tes SKD CPNS (CAT BKN) : 25 – 4 Oktober 2021.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : setelah SKD CPNS selesai di masing-masing titik.
- Pengumuman Hasil SKD : 17 – 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksaan SKB : 19 Oktober – 1 November 2021.
- Pelaksanaan SKB : 8 – 29 November 2021.
- Penyiapan Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru : 15 – 17 Desember 2021.
- Pengumuman Kelulusan : 18 – 19 Desember 2021.
- Masa sanggah : 20-22 Desember 2021.
- Jawab Sanggah : 20-29 Desember 2021.
- Pengumuman pasca sanggah : 30-31 Desember 2021.
- Pengisian DRH : 1 – 18 Januari 2021
- Usul penetapan NIP/NI PPPK : 18 Januari – 18 Februari 2022.
Berikut ini admin informasikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021 setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas selesai
Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas akan admin informasikan setelah ada pengumuman resminya dan bisa di lihat DISINI dan Di https://www.bpkp.go.id.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas.
Berikutnya untuk informasi tentang Pengumuman Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, nama-nama yang lulus seleksi administrasi CPNS BPKP 2021 bisa anda liat dan cek di https://sscasn.bkn.go.id.
- Waktu dan tempat pelaksanaan setiap tahapan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman http://www.bpkp.go.id.
- Perubahan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan CPNS akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman http://www.bpkp.go.id.
- Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, Pelamar wajib menunjukkan dokumen asli persyaratan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPKP untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang diunggah sebelumnya. Dokumen asli yang dimaksud sebagai berikut:
- Surat lamaran kepada Kepala BPKP (format sebagaimana Lampiran 2) yang diketik;
- Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak satu lembar;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Ijazah pendidikan yang dipersyaratkan (cap basah dan tanda tangan asli);
- Transkrip nilai (cap basah dan tanda tangan asli);
- Surat Pernyataan (format sebagaimana Lampiran 3) yang diketik dan dibubuhi materai Rp6.000,00;
- Hasil penyetaraan ijazah dan nilai dari Dikti (bagi lulusan PT luar negeri);
- Akta kelahiran / surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku (bagi pelamar formasi Putra / Putri Papua / Papua
Barat); dan
- Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis / tingkat disabilitas (bagi pelamar formasi disabilitas).
- Dokumen persyaratan disusun rapi di dalam map sesuai urutan sebagaimana tersebut pada butir 9 dengan ketentuan:
No. | Jabatan | Warna Map |
1. | Assessor SDM Aparatur Pertama | Hijau |
2. | Pranata Komputer Pertama | Merah Tua |
3. | Pranata Komputer Pelaksana | Merah Muda |
4. | Petugas Protokol | Hijau |
5. | Sekretaris | Biru |
6. | Teknisi Listrik, Telepon, AC, dan Lift | Kuning |
Pada pojok kanan atas map agar ditempelkan hasil cetak nomor pendaftaran yang diperoleh dari laman https://sscasn.bkn.go.id serta ditempelkan hasil cetak nama jabatan dan jurusan / program studi di tengah map.
V. PELAKSANAAN SELEKSI
- Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
- Seleksi Administrasi
Kelulusan didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah Pelamar dengan persyaratan sesuai jabatan yang dilamar.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Kelulusan didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada masingmasing jabatan.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:
– Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) atau tes tertulis; – Psikotest; dan – Wawancara.
Pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang, Tes Substansi Jabatan dan Wawancara tidak memberlakukan nilai ambang batas minimal (passing grade), sementara pada Psikotest berlaku nilai ambang batas minimal.
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil SKD dan SKB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 dengan bobot:
a. Hasil SKD | 40% | |
b. Hasil SKB |
- Substansi Jabatan 50%
- Psikotest 25 % 60%
- Wawancara 25%
- Lokasi pelaksanaan ujian CPNS BPKP untuk semua jabatan akan diselenggarakan di 7 (tujuh) kota yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, Manado, dan Makassar. Pemilihan lokasi ujian tidak menentukan unit kerja penempatan setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS.
- Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang ditetapkan akan dinyatakan gugur.
- Pengumuman hasil seleksi untuk setiap tahapan akan diumumkan melalui laman http://www.bpkp.go.id
VI. LAIN-LAIN
- Proses pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
- BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan BPKP dan / atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP dan / atau instansi / panitia lain yang berhubungan dengan seleksi ini.
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila diketahui melakukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh Pelamar dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi tanggungan Pelamar.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi CPNS pada BPKP dan dokumen asli akan disimpan oleh BPKP selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun. Bagi Pelamar yang tidak lulus, dokumen asli persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
- Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan BPKP, BPKP berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Bagi pelamar formasi disabilitas, akan dilakukan verifikasi fisik sebelum Pengumuman Administrasi.
- Bagi Pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPKP, ijazah tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
- Surat lamaran beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Penerimaan CPNS BPKP menjadi milik Panitia Penerimaan CPNS BPKP dan tidak dapat diminta kembali.
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi (sebelum pemberkasan) tetapi mengundurkan diri tidak diperkenankan mengikuti seleksi Penerimaan CPNS selama 1 periode. Pelamar yang mengundurkan diri wajib menyerahkan surat pernyataan tertulis dan dibubuhi materai Rp6.000,00 kepada BPKP.
- Pelamar yang telah diterima sebagai CPNS wajib melaksanakan wajib kerja ikatan dinas selama 5 (lima) tahun. Apabila mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama 10 (sepuluh) tahun.
- Seluruh komunikasi terkait dengan proses penerimaan CPNS BPKP hanya dilakukan melalui telepon (021) 8564004 (pada hari dan jam kerja), alamat surel [email protected] atau twitter @BPKPgoid.
- Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS BPKP melalui alamat surel [email protected].
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021 Lulus Verifikasi Berkas.
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP 2021. Semoga anda semua pengunjung blog ini lulus ujian seleksi administrasi dan bisa lanjut ke seleksi tes SKD ujian online CAT.
Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.
Jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Tersedia juga informasi mengenai hasil seleksi administrasi CPNS 2021 :
Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021 Semua Instransi