Pengumuman Hasil Pilbup Kab Blitar Pilkada 2020

Pengumuman Hasil Pilbup Kab Blitar Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar.

Tipssehatcantik.com – Hasil Pilkada Blitar 2020, Pengumuman hasil Pilbup Kab Blitar tahun 2020. Quick Count Pilbup Blitar 2020Hasil Akhir PILKADA 2020 Kab Blitar yang diselenggarakan tanggal 09 Desember 2020. Jadwal pelaksanaan Pilbup Kab Blitar 2020, pemenang pildaka Kab Blitar 2020.

Informasi Hasil Akhir kemenangan Pilbup Kab Blitar PILKADA 2020, Pengumuman siapa yang menang dalam PILKADA Pilbup di wilayah Kab Blitar tahun 2020. Hasil pemilihan calon Bupati di wilayah Kab Blitar tahun 2020.

Untuk kesempatan tahun ini terdapat 270 Dareah yang menyelenggarakan Pilkada termasuk salah satunya adalah Kab Blitar.

Yang menarik, bahwa pada kesempatan PILKADA Pilbup Blitar tahun 2020 terdapat 2 calon pasangan yang maju sebagai bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Blitar.

Pasangan tersebut adalah :

Nomor urut 1. Rijanto – Marhaenis

Nomor urut 2. Rini Syarifah-Rachmat Santoso

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Pilwalkot Kota Blitar Pilkada 2020.

Pengumuman Hasil Pilbup Kab Mojokerto Pilkada 2020.

PASLON PILBUP PILKADA KAB BLITAR 2020.

Pengumuman Hasil Pilbup Kab Blitar Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar

 

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar.

Hasil Quick Count Pilbup Kab Blitar 2020

Untuk hasil quick count sementara pilkada 2020 bisa dilihat dibawah ini. 

https://pilkada2020.kpu.go.id.

Silakan pilih jenis pemilihan dan wilayah yang ingin ditampilkan, PILGUB, PILBUP ATAU PILWALKOT.

quick count Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar

Quick Count Pilbup Kab Blitar 2020 silahkan lihat dibawah ini.

 

Untuk jadwal pelaksanaan PILKADA serempak akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020.

Pengumuman Hasil Pilkada PilwalKab Kab Blitar bisa di lihat di website Kpu Kab Blitar https://kpu.blitarkab.go.id.  

Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.

Quick Count Pilbup Kab Blitar 2020 silahkan lihat dibawah ini.

 

Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilbup Kab Blitar Pilkada 2020.

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar

 

Berikut ini admin informasikan data kelurahan dan Kecamatan di wilayah Kab Blitar peserta PILKADA Pilbup pemilihan Bupati Blitar.

  1. Bakung
  2. Binangun
  3. Doko
  4. Gandusari
  5. Garum
  6. Kademangan
  7. Kanigoro
  8. Kesamben
  9. Nglegok
  10. Panggungrejo
  11. Ponggok
  12. Sanankulon
  13. Selorejo
  14. Selopuro
  15. Srengat
  16. Sutojayan
  17. Talun
  18. Udanawu
  19. Wates
  20. Wlingi
  21. Wonodadi
  22. Wonotirto

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILBUP BLITAR PILKADA 2020.

 a.Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

 1) Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (7 Agustus 2020 s/d 20 November 2020)

 2) Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (24 September 2020 s/d 8 Desember 2020)

 b.Pemungutan suara

 1) Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS (30 November 2020 s/d 8 Desember 2020)

 2) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020)

 3) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020 s/d 15 Desember 2020)

 4) Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kab (9 Desember 2020 s/d 15 Desember 2020)

 5) Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020)

 6) Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9 Desember 2020 s/d 15 Desember 2020)

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar.

PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
a. Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK  9 Desember 2020  11 Desember 2020
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh

PPK

 10 Desember 2020  14 Desember 2020
c. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kab  10 Desember 2020  20 Desember 2020
d. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat

Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kab

 10 Desember 2020  16 Desember 2020
e. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/Kab untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kab dan Calon Wakil Bupati  13 Desember 2020  17 Desember 2020
f. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/Kab untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur

 13 Desember 2020  17 Desember 2020
g. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kab pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kab dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kab  13 Desember 2020  23 Desember 2020
h. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat

Kabupaten/Kab kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur

 13 Desember 2020  19 Desember 2020
i. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  16 Desember 2020  20 Desember 2020
j. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh

KPU Provinsi

 16 Desember 2020  26 Desember 2020

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar.

PENETAPAN CALON TERPILIH
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Bupati dan

Calon Wakil Bupati Terpilih

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada

KPU

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada

KPU

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL

PEMILIHAN

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR 2020 juga bisa dilihat di papan pengumuman dan website KPU. Biasanya juga diadakan penghitungan cepat quick count untuk mempercepat perolehan hasil pemilihan Bupati ini.

Selanjutnya juga bisa di lihat di aplikasi sistem e-rekap KPU.

Apa itu Sirekap.

Tentang Sirekap Apk

Sirekap Apk adalah sebuah sistem aplikasi mobile dimana untuk saat ini masih dalam versi Beta atau uji coba dan hanya tersedia untuk versi Android saja. Sirekap sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Berbasis Elektronik, yang berfungsi menampilkan informasi rekapitulasi secara online.

Pada Pilkada 2020 Sirekap hanya digunakan sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara dan sifatnya hanya membantu. Sedangkan KPU akan merencanakan menggunakan Sirekap sebagai alat utama penghitungan dan penetapan hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Pengumuman Hasil Pilbup Kab BLITAR Pilkada 2020 Pemilihan Bupati Blitar.

Demikian informasi ini, admin berharap untuk pengunjung blog ini bisa memberikan informasi pemenang PILKADA di kolom komentar.

Hal ini dimaksudkan agar yang ingin mengetahui hasil PILKADA Pilbup di Kab Blitar bisa juga mengetahuinya.

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Petunjuk Mengerjakan test Online dengan sistem CAT bisa dipelajari DISINI.

Download Kumpulan Contoh dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Soal Psikotes Yang Sering Keluar dilengkapi Jawabannya.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!