Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik

Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2021.

Tipssehatcantik.com – Pendaftaran seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2021, Kapan jadwal pendaftaran Beasiswa PPA 2021? Beasiswa PPA RISTEKDIKTI 2021, Hasil seleksi daftar nama yang lolos beasiswa ristekdikti 2021.

Apa saja syarat pendaftaran beasiswa PPA 2021, kapan jadwal pendaftaran beasiswa PPA 2021, tanggal berapa dimulai pendaftaran beasiswa PPA tahun 2021.

Banyak yang bertanya bagaimana cara daftar beasiswa PPA, beasiswa PPA 2021 dapat berapa? Ada lagi kapan beasiswa PPA cair, beasiswa PPA PTUD 2020.

Segera persiapkan diri anda untuk daftar beasiswa PPA 2021, jangan lupa untuk memahami tahapan seleksi beasiswa PPA agar tidak salah saat mendaftar.

Baca juga :

Pengumuman hasil seleksi Beasiswa GYA Global Youth Action 2021.

Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2021.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

 

Berikut ini admin infromasikan kembali informasi seputar Pendaftaran Seleksi Beasiswa PPA 2021 yang bersumber dari website link resminya ristekdikti.go.id

Harap di catat, apa keuntungan jika terdaftar pada program Beasiswa PPA.

Nantinya bagi anda yang lulus seleksi Beasiswa PPA ini akan menerima bantuan pendidikan berupa Biaya pendidikan. Dengan rincian :

Benefit penerima Beasiswa PPA.

Penerima Beasiswa Bantuan biaya pendidikan PPA akan memperoleh dana sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

PENDAHULUAN.

Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2020 2021

A. LATAR BELAKANG Beasiswa PPA

Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C. TUJUAN Beasiswa PPA

  1. Meningkatkan akses dan  pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
  2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
  3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.

D. SASARAN Beasiswa PPA

  1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
  2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

KETENTUAN UMUM Beasiswa PPA

STATUS MAHASISWA Beasiswa PPA

  1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
  2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

WAKTU Beasiswa PPA

PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

ALOKASI Beasiswa PPA

  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggisekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.

III.  KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN Beasiswa PPA

Umum

Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:

  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan  dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.

  1. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
  2. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

Khusus

Calon penerima wajib melampirkan:

  1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):

1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

  1. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):

1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.

2) Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

  1. Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

PENETAPAN

  1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
  2. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
  3. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

  1. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
  2. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
  3. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

IV. MEKANISME Beasiswa PPA

A. PERSIAPAN

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
  2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
  4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

B. SELEKSI

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
  2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
  3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
  4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy(tanpa lampiran).

Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2021.

C. PENYALURAN DANA

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
  2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
  3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
  4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
  5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
  6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

D. PENGHENTIAN Beasiswa PPA

Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:

  1. Telah lulus;
  2. Mengundurkan diri/cuti;
  3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
  5. Memberikan data yang tidak benar;
  6. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI

Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.

VI. PELAPORAN

Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.

LAPORAN PROGRAM

Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).

Tepat Sasaran

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.

Tepat Jumlah

Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.

Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

Direktorat Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman Pintu, I Senayan Jakarta

Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2021.

Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) UNDIP.

Persyaratan yang perlu diperhatikan untuk pengajuan beasiswa tersebut adalah membuat permohonan Beasiswa PPA/ Bantuan Biaya Pendidikan PPA  ke Rektor Undip Up. Pembantu Rektor III dengan dilampiri sebagai berikut

  1. Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik).
  2. Mengisi formulir permohonan beasiswa PPA;
  3. Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/ transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program Sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  4. Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min.  duduk di semester II  max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  5. Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan Copy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
  7. Copy KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir dengan IPK min. 3.00 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Copy Kartu Keluarga (KK);
  9. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas, disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Surat Keterangan Rincian Gaji Orang Tua/ Wali;
  11. Copy piagam/ sertifikat Penghargaan prestasi yang dicapai;
  12. Copy Pajak Rekening Listrik bulan terakhir;
  13. Surat keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP;
  14. Penulisan nama calon penerima Beasiswa PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang;
  15. Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa, Pedoman dapat diunduh di Web.bak.undip.ac.id dan bakundip.blogsport;
  16. Copy rekening Bank BTN dikelompokkan per Fak. per Prodi/Jurusan.
  17. Bantuan Biaya Pendidikan PPA.
  18. Mengisi formulir permohonan Bantuan Biaya Pendidikan PPA;
  19. Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/ transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program Sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  20. Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min.  duduk di semester II  max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  21. Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan Copy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  22. Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
  23. Copy KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir dengan IPK min. 2,75 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  24. Copy Kartu Keluarga (KK);
  25. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas, disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  26. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Kepala Desa;
  27. Copy Pajak Rekening Listrik bulan terakhir;
  28. Surat keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP;
  29. Copy piagam/ sertifikat Penghargaan prestasi yang dicapai;
  30. Penulisan nama calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA  harus sesuai dengan  nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang;
  31. Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa, Pedoman dapat diunduh di Web.bak.undip.ac.id;
  32. Copy rekening Bank BTN dikelompokkan per Fak. per Prodi/Jurusan.
  33. Masa berlakunya Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA .

Bulan Januari s.d. Bulan Desember (12 bulan)

  1. Besaran beasiswa/bantuan.

Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA masing-masing mahasiswa menerima Rp. 350.000/ mahasiswa/bulan

  1. Pencairan Beasiswa, Beasiswa dan Bantuan Biaya pendidikan PPA dicairkan setiap 6 (enam) bulan pada :
  2. Periode Januari s.d. Juni
  3. Periode Juli s.d Desember
  4. Penggantian penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA.

Penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dapat diganti oleh mahasiswa lain apabila mahasiswa yang bersangkutan telah lulus atau alasan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggantian ini dapat dilakukan pada awal Bulan Juli  dan dengan cara mengajukan usulan penggantian yang ditujukan kepada Pembantu Rektor III Undip.

  1. Alokasi beasiswa pada Unit Saudara adalah Program S1 dan D3 : Beasiswa PPA = 105 mhs dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA = 58 mhs.
  2. Usulan calon penerima beasiswa disampaikan ke Universitas berupa : Surat Usulan ke Universitas sesuai dengan alokasi disertai Soft Copy dan Hard Copy Verifikasi atau melalui e.mail : [email protected]

Pendafataran Seleksi Beasiswa PPA Peningkatan Prestasi Akademik 2021.

Demikianlah informasi ini, Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda dalam berkomentar akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.

Jangan lupa Tinggalkan Jejak anda.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga :

Soal Psikotes Yang Sering Keluar dilengkapi Jawabannya.

Download Kumpulan Contoh dan Latihan Soal CPNS.

65 Contoh Soal Prediksi Seleksi SKD Tes TKD CPNS 2018 Lengkap Kunci Jawabannya.

Download Contoh Latihan Soal Tes Ujian Masuk PMB PKN STAN.

Tips membuat surat lamaran kerja bahasa Inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!