Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 JATENG

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 JATENG.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMA REMBANG 2020, Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Kab Rembang JATENG tahun 2022 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2022 2023 SMA di Kab Rembang JATENG, apa saja syarat PPDB SMA Kab Rembang JATENG 2022 2023.

Informasi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023, Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Online SMA Negeri Kab Rembang 2022 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMK Negeri Kab Rembang 2022 2023, cara Pendaftaran PPDB 2020 Siswa Baru Online Kab Rembang JATENG, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Rembang JATENG 2022 2023.

PPDB Kab Rembang JATENG menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Kab Rembang JATENG.

Baca Juga :

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Rembang JATENG.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kabupaten Rembang JATENG.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Rembang JATENG tahun 2022 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Rembang JATENG memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online di https://ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023 JATENG, PPDB Kab Rembang JATENG.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Kab Rembang JATENG 2022 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Rembang JATENG.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Rembang JATENG periode 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023 JATENG

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online 15 – 28 Juni 2022 07:00 – 23:55 WIB
   Pemeriksaan Data Siswa Online 15 – 28 Juni 2022 24 jam
   Aktivasi Akun Online 15 – 28 Juni 2022 24 jam
   Pendaftaran Online 29 Juni – 1 Juli 2022 07:00 – 16:00 WIB ((Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
   Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online 2 – 3 Juli 2022 24 jam
   Pengumuman Hasil Seleksi Online 4 Juli 2022 24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))
   Daftar Ulang Sekolah diterima 5 – 7 Juli 2022 24 jam
   Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima 18 Juli 2022 24 jam

 

Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.

 

Untuk info zonasi dan daya tampung SMA SMK di Jawa Tengah bisa di Download dibawah ini.

Mirror 1 :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Sragen 2022 2023 JATENG.

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2022.

Apa saja perbedaannya ?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 dan tahun 2022 ini; antara lain :

  1. Penghapusan SKTM.
  2. Lama domisili Dalam PPDB 2022, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 12 bulan sebelumnya.
  3. Daya tampung diumumkan Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2022 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Selanjutnya Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan tahun 2022 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023 JATENG

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Rembang JATENG periode 2022/2020.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kab Rembang JATENG periode 2022/2020 disini https://Rembang.siap-ppdb.com

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023 JATENG

Ketentuan Umum

Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2022 adalah:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  5. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
  6. Surat Edaran Gubernur Kab Rembang JATENG Nomor: 0452/1121/V.01/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2022.
  7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Rembang JATENG Nomor : 800/931.a/III.01/DP.1C/ 2018 Tanggal 10 Maret tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Kab Rembang JATENG Tahun Pelajaran 2018/ 2022.
  8. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Rembang JATENG TahunPelajaran 2018/ 2022.
  9. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Kab Rembang JATENG beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Kab Rembang JATENG tanggal 7 Maret 2018.
  10. Rapat MKKS SMA Bandar Kab Rembang JATENG Tanggal 12 Mei 2018 tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018-2022.
  11. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kab Bandar Kab Rembang JATENG dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Rembang JATENG tanggal 26 Mei 2018.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 JATENG

Persyaratan Peserta :

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB KOTA SEMARANG JATENG :

PERSYARATAN PPDB :

1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2022.

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat  verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2022.

2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN

1. Teknologi dan Rekayasa

• Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.

2. Teknik Informasi dan Komunikasi

• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

• Tidak buta warna total (Peksos)
•Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
•Kesehatan Pendengaran baik
• Kese hatan mulut dan gigi baik

4. Agribisnis dan Agroteknologi

• Tidak buta warna total

5. Kemaritiman • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

6. Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

7. Pariwisata • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

8. Energi dan Pertambangan

• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

9. Seni dan Industri Kreatif

• Tidak buta warna total

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2022.

Tata Cara Pelaksanaan

1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;

2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;

3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;

4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).

5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;

6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.

7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;

8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;

9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kabupaten Rembang 2022 JATENG.

 

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kab Bandar Kab Rembang JATENG.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kab Rembang JATENG yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kab dan melapor di Panitia PPDB Kab Rembang JATENG.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2018/2022 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kab Rembang JATENG untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Kab Rembang JATENG.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Kab Rembang JATENG setelah diverifikasi oleh tim.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Rembang 2022 2023 JATENG.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Rembang JATENG .

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kabupaten Rembang JATENG.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!