Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Belitung 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Belitung di tahun 2021 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2021 2022 SMA di Kab Belitung, apa saja syarat PPDB SMA 2021 2022.
Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2021. Petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kab Belitung 2021 2022. Cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Belitung 2021 2022.
Seleksi PPDB 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Kab Belitung.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Belitung 2021 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Belitung tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 Kab Belitung dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk yaitu http://ppdb.dindik.babelprov.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2021.
Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat & Keterangan |
Pendaftaran | Juni 2021 | 08.00 – 14.00 WIB | SMA/SMK Negeri |
Verifikasi dan validasi | Juni 2021 | – | Panitia SMA/SMK Negeri |
Latihan PPDB | Mei – Juni 2021 | 24 Jam | Internet Online |
Pengumuman Hasil PPDB | Juni 2021 | 01.00 WIB | Internet Online |
Daftar Ulang PPDB | Juni 2021 | 08.00 – 15.00 WIB | SMA/SMK Negeri |
Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2021 2022.
Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.
Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Alur Pendaftaran PPDB Kab Belitung.
PENJELASAN DIAGRAM PPDB
- Siswa melakukan pendaftaran dengan cara melapor ke satuan pendidikan asal terkait pilihan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya setelah lulus;
- Satuan pendidikan asal menginformasikan informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke siswa alumni;
- Calon peserta PPDB mengakses alamat pendaftaran di alamat http://ppdb.dindik.babelprov.go.id/dan menyelesaikan semua tahapan pengisian formulir daring dengan kelengkapan berkas yang harus diunggah sebagai persyaratan mengikuti PPDB SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Selanjutnya calon peserta memantau pengumuman PPDB di alamat website/laman PPDB SMA/SMK yang dipilih;
- Cabang Dinas Pendidikan melalui tim kelompok kerja (Pokja) PPDB SMA/SMK melakukan rekapitulasi daftar calon peserta yang sudah melakukan pendaftaran daring sesuai sekolah yang dituju dan jalur pilihan PPDB yang dipilih;
- Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin mengirimkan hasil rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK ke satuan pendidikan asal;
- Satuan pendidikan asal melakukan verifikasi rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK dengan data lulusan yang dimiliki, dan memastikan nilai rapor yang diisi siswa sudah sesuai dengan arsip rapor satuan pendidikan;
- Selanjutnya Kepala Satuan Pendidikan melakukan pengesahan rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK dengan memberi tandatangan dan cap basah instansi;
- Mengarsipkan daftar rekapitulasi tersebut sebagai data lulusan yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya untuk dijadikan bahan evaluasi dalam penilaian satuan pendidikan oleh instansi terkait. Untuk langkah selanjutnya satuan pendidikan asal mengirimkan kembali hasil rekapitulasi yang sudah disahkan ke Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin;
- Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin memverifikasi kembali dokumen pengesahan daftar calon peserta PPDB yang sudah dikirimkan oleh satuan pendidikan asal dan mengarsipkan;
- Mengirimkan rekap pendaftaran calon peserta PPDB SMA/SMK sesuai jalur dan sekolah yang dipilih ke SMA/SMK Negeri di wilayah kewenangannya ;
- Menerima dokumen pengesahan daftar peserta PPDB SMA/SMK dari sekolah-sekolah untuk selanjutnya diarsipkan dan dilaporkan ke Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Panitia PPDB sekolah menerima rekapitulasi daftar calon peserta PPDB SMA/SMK sesuai jalur pilihan yang dikirimkan oleh Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin dan mengarsipkan;
- Melakukan verifikasi data calon peserta dengan kelengkapan berkas persyaratan yang sudah dilampirkan dalam proses pengisian formulir daring;
- Melakukan perangkingan daftar calon peserta;
- Mengirimkan dokumen rekapitulasi daftar peserta PPDB SMA/SMK yang sudah ditetapkan dan disahkan ke Tim Pokja Cabdin;
- Panitia PPDB sekolah mengumumkan daftar calon peserta PPDB hasil perangkingan di website/laman PPDB sekolah selama jadwal PPDB;
- Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin selalu berkoordinasi dan memberi laporan secara intensif terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pasal 32
(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB BELITUNG 2021 2022.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA SMK Kab Belitung periode 2021 2022.
Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMA SMK sebagai berikut:
- CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs resmi PPDB-Online masing-masing wilayah kabupaten kota ;
- Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
- Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
- Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online;
- Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di portal web situs resmi masing-masing wilayah pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Sekali lagi disampaikan syarat pendaftaran PPDB SMA SMK tahun 2021 2022.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021 2022 (tanggal 1 Juli 2021)
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021 2022 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021 2022 (tanggal 1 Juli 2021).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Belitung 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021.
Download Kumpulan Contoh Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.