Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019 2020 2021.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMA Provinsi JABAR 2020 2021, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di JABAR Jawa Barat tahun 2020, bagaimana cara daftar PPDB SMA JABAR Jawa Barat 2020, apa saja syarat PPDB SMA JABAR Jawa Barat 2020.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Prov JABAR 2020, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMK Negeri Provinsi JABAR Jawa Barat 2020, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JABAR Jawa Barat, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Provinsi JABAR Jawa Barat, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Provinsi JABAR Jawa Barat, Zonasi PPDB Online SMA SMK provinsi JABAR 2020.

PPDB Provinsi JABAR Jawa Barat 2020 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi JABAR Jawa Barat.

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2020 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kota Bandung.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi JABAR Jawa Barat harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov JABAR Jawa Barat memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2020, PPDB Provinsi JABAR Jawa Barat.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Provinsi JABAR Jawa Barat.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah provinsi JABAR Jawa Barat.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi JABAR Jawa Barat periode 2020 2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri di Kota BANDUNG periode 2019 / 2020.

KEGIATAN Tanggal LOKASI
Sosialisasi 1 Mei – 16 Juni 2019 Sekolah tujuan
Pendaftaran Online 17-22 Juni 2019 Sekolah Tujuan
Pengumuman 29 Juni 2019 https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Daftar Ulang / Lapor Diri 1-2 Juli 2019 Sekolah Tujuan

 

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB SMA SMK prov JABAR 2019.

  1. Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari:
  2. Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan
  3. Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  4. Persyaratan calon Peserta Didik baru sebagaimana dimaksud wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Usia Maksimal 21 Tahun :
  • Pas Foto hitam Putih Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi dan dokumen asli akta lahir Calon peserta Didik, kecuali calon peserta didik penyandang disabillitas, calon peserta didik didaerah 3T ( Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
  1. Memiliki Ijazah dan SHUN SMP/Sederajat :
  • Dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
  • SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan Disabillitas.
  • Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.
  1. Memiliki Dokumen khusus sesuai jalur :
  • Fotokopi dan dokumen asli KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga untuk Zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM (KIP, KKS, KPS, KIS)
  • Piagam / Sertifikat / Piala bagi jalur Prestasi.
  • Surat Keterangan tempat bertugas orang tua / wali
  • Hasil Diagnosa / asesmen ahli bagi ABK.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

  1. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
  2. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2020

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Jalur Zonasi :

  1. Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
  2. Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.
  3. Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.

Tempat domisili yang berada pada Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya,  dapat ditetapkan menjadi satu Zona.

Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, berbasis:

  1. jarak domisili ke sekolah, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari Daya Tampung sekolah;
  2. keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
  3. kombinasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen dari Daya Tampung sekolah.
  4. Kuota jalur zonasi berbasis KETM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kuota bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus.
  5. Jalur zonasi berbasis kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan kombinasi perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta besaran perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (13), diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Jalur Prestasi :

Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri dari:

  1. berbasis akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
  2. berbasis non akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah.
  3. PPDB berbasis akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen nilai UN.
  4. PPDB berbasis non akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen prestasi non akademik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, olah raga, keagamaan, karya tulis, dan bidang lainnya yang diikuti calon Peserta Didik dalam kejuaraan atau perlombaan.
  5. Dalam hal kuota non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, sisa kuota non akademik dapat dilimpahkan untuk kuota akademik.
  6. Dalam hal kuota prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sisa kuota prestasi dapat dilimpahkan untuk kuota jalur zonasi berbasis jarak domisili ke sekolah.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :

  1. Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan surat tugas perpindahan orang tua dari instansinya.
  2. Dalam hal kuota PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dilimpahkan untuk kuota jalur prestasi akademik atau non akademik.
  3. Pelimpahan kuota untuk jalur prestasi akademik atau non akademik sebagaimana dimaksud, diberikan untuk pendaftar calon Peserta Didik terbanyak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB

 

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

 

Seleksi

Seleksi calon Peserta Didik dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan Daya Tampung; dan
  2. kuota untuk setiap jalur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi calon Peserta Didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak  tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam Zona sebagaimana dimaksud.

Jarak tempat tinggal terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon Peserta Didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.

Jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Peserta Didik yang mendaftar lebih awal.

Seleksi jalur prestasi berbasis akademik, dilaksanakan berdasarkan hasil ranking nilai UN yang diurutkan dari nilai terbesar, sampai memenuhi kuota 2,5% (dua koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.

Seleksi jalur prestasi non akademik, dilakukan dengan memprioritaskan:

  1. calon Peserta Didik yang menjadi juara ke-1, ke-2, dan ke-3 hasil perlombaan tingkat internasional dan juara ke-1 hasil perlombaan tingkat nasional; dan
  2. calon Peserta Didik yang mendapatkan penghargaan dalam kejuaraan atau perlombaan.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon Peserta Didik yang  mengikuti tempat kerja orang tua.

Seleksi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan seleksi diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Penetapan Hasil Seleksi dan Jumlah Rombongan Belajar :

1.Penetapan Peserta Didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

2.Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan dikoordinasikan oleh Dinas.

Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut:

untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;

Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019.

Demikian informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK JABAR Jawa Barat 2019

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kota Bandung 2019.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!