Jadwal PSBB DKI Jakarta dan Aturannya Yang Harus Anda Tahu

Jadwal PSBB DKI Jakarta dan Aturannya Yang Harus Anda Tahu.

Tipssehatcantik.com – Pemberlakuan PSBB Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19 sudah dimulai, lantas sampai kapan pembatasan ini berlangsung dan apa saja yang dibatasi ?

Informasi PSBB DKI Jakarta sedang hangat dibicarakan masyarakat umum, baik dari wilayah Jakarta sendiri ataupun daerah disekitarnya.

Mengapa demikian ? karena dampak penerapan PSBB Provinsi DKI Jakarta dirasakan juga oleh wilayah penyangga disekitarnya.

Sebelumnya admin akan sampaikan kembali arti pengertian dari PSBB yang diberlakukan di Jakarta ini.

PSBB ARTINYA :

Arti PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus Covid-19, berupa pembatasan sedemikian rupa untuk mencegah dan menghentikan kemungkinan penyebarannya.

Baca juga :

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia.

Daftar Alamat Dokter dan Faskes BPJS Kesehatan Kota Jakarta Timur

Syarat dan kreteria suatu wilayah dapat mengajukan PSBB adalah :

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit yang disebabkan virus Corona meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis serupa di wilayah atau negara lain.

Pengajuan penetapan PSBB disuatu wilayah dapat diajukan oleh Gubenur, Bupati atau Walikota.

Adapun pengajuan PSBB juga dilengkapi data-data :

1.Pengingkatan jumlah kasus menurut waktu dan dilengkapi kurva epidemiologi.

  1. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
  2. kejadian transmisi lokal yang disetai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Semua syarat diatas sudah terpenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta, maka pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota Jakarta tidak bisa dihindarkan lagi.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur mengeluarkan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 sebagai pedoman pemberlakuan PSBB diwilayah ibukota Jakarta.

Dapat admin sampaikan beberapa point penting dari isi peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020.

PERGUB NO. 33 TAHUN 2020

Jadwal PSBB Ibu Kota DKI Jakarta.

PSBB diwilayah DKI Jakarta berlangsung selama 14 hari, yaitu tanggal 10 april s/d 23 april 2020.

Artinya dalam masa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar di berlakukan diwilayah provinsi DKI jakarta.

Lantas apa saja yang dibatasi dalam masa ini ?

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan Pembatasan meliputi beberapa hal:

  1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan, kecuali untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Perekonomian, keuangan, komunikasi dan lainnya.

  2. Pembatasan kegiatan keagamaan. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kecuali : penyedia barang kebutuhan pokok, barang penting, Supermarket, minimarket, pasar, bahan bakar minyak, gas, dan energi, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan.

  1. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi. Tidak diizinkan ada kerumunan di lebih dari lima orang di seluruh Jakarta. Jika ada maka akan ada tindakan penertiban.

  2. Pembatasan moda transportasi, kecuali untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi. Transportasi kendaraan umum di wilayah Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraannya. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore untuk semua kendaraan umum yang beroperasi diwilayah Jakarta.

  3. Pembatasan kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundangan.

Jadwal PSBB DKI Jakarta dan Aturannya Yang Harus Anda Tahu.

Jadwal PSBB DKI Jakarta dan Aturannya Yang Harus Anda Tahu.

Admin sertakan informasi dari portal resmi pemprov DKI Jakarta dalam artikel semoga bisa menambah wawasan anda :

PEMPROV DKI TERAPKAN PSBB EFEKTIF MULAI 10 APRIL 2020, KECUALI SEJUMLAH SEKTOR

https://jakarta.go.id/artikel/konten/6238/pemprov-dki-terapkan-psbb-efektif-mulai-10-april-2020-kecuali-sejumlah-sektor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Selasa (7/4).

Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi antarorang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama POLRI – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” ujar Anies dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” terangnya.

Baca juga :

Daftar Alamat Dokter dan Faskes BPJS Kesehatan Kota Jakarta Selatan.

Daftar Alamat Dokter dan Faskes BPJS Kesehatan Kota Jakarta Barat.

Alamat Dokter dan Faskes BPJS Kesehatan Kota Jakarta Pusat

PSBB di ibukota Jakarta.

Lebih lanjut, Anies menyebut, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut;

  1. Kesehatan
  2. Pangan
  3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)
  5.  Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  6. Logistik / distribusi barang
  7. Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)
  8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan,” ungkapnya.

Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.

“Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” tandasnya.

Aturan PSBB di Bidang Transportasi umum.

https://jakarta.go.id/artikel/konten/6239/psbb-bidang-transportasi-batasi-kapasitas-penumpang-dan-jam-operasional-kendaraan-umum.

Transportasi merupakan salah satu bidang yang dibatasi dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/4) malam.

“Dibatasi jam operasi.”

Anies mengatakan, pembatasan yang dilakukan pada transportasi umum terkait jumlah penumpang dan jam operasional.

“Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta,” ujar Anies, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan terkait jumlah penumpang, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya,” terangnya.

Sementara, untuk angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, masih diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi. Dan layanan antar barang (delivery) juga masih diperbolehkan. Namun untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.

“Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu (ojek online). Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasan nya kita ikuti,” ungkapnya.

Sedangkan, secara umum, tidak ada pembatasan bagi kendaraan pribadi. Meskipun demikian, tetap diimbau bagi kendaraan pribadi untuk melakukan physical diatancing bagi penumpangnya.

PSBB DKI Jakarta dan Aturannya.

“Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” ucapnya.

Sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara massif selama 2 (dua) hari ke depan dan akan efektif pada Jumat (10/4). Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kondisi.

Terkait bidang transportasi, sebelumnya, Anies juga telah memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Minggu (12/4).

Dalam surat tersebut, Anies menyampaikan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Anies juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Dalam seruan tersebut, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Secara lebih spesifik penggunaan masker jenis kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat, sebab masker medis hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibukota.

Sanksi untuk pelanggaran penerapan PSBB DKI Jakarta.

Lantas apa sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB DKI Jakata?

Bagi pelanggar penerapan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahkan termasuk sanksi pidana. Bisa pidana ringan dan jika dialkukan secara berulang-ulang bisa menjadi menjadi lebih berat.

Termasuk ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dimana sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah.

Admin sertakan file peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 pdf silahkan anda download.

Jadwal PSBB DKI Jakarta dan Aturannya Yang Harus Anda Tahu.

Demikian informasi ini semoga bisa bermanfaat. Dan penyebaran virus corona COVID-19 segera bisa dihentikan.

Baca juga :

Daftar Alamat Dokter dan Faskes BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara.

Daftar Klinik Kecantikan Terbaik di Jakarta Lengkap Dengan Alamat dan No Telepon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!