Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Salatiga 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Salatiga tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Salatiga, apa saja syarat PPDB SMP Kota Salatiga 2023.

Dinas Pendidikan Kota Salatiga menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Salatiga, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Salatiga 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Salatiga 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Salatiga, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Salatiga 2023.

PPDB Kota Salatiga menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Salatiga.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Salatiga tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Salatiga memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023, PPDB Kota Salatiga .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Salatiga.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Salatiga periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kota Salatiga periode 2023/2024.

PendaftaranPembuatan Akun22-25 Maret 2023
Pemilihan Sekolah22-23 Maret 2023 — Jalur Afirmasi
23-25 Maret 2023 — Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua

 

PengumumanSenin, 27 Maret 2023

 

Daftar UlangSenin, 27 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023

Untuk melakukan pendaftaran silahkan masuk ke web https://salatiga.ppdb-smart.net/. Kemudian Klik Daftar dan isi datanya kemudian klik lanjutkan.

Alur PPDB Online Kota Salatiga tahun 2023

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru :

Jalur Zonasi

Jalur zonasi diterima paling sedikit 40% dari daya tampung diutamakan dari Zona Khusus/Terluar maksimal 20%.

Jalur Afirmasi

15% dari daya tampung yang terbagi atas 10 % dari Keluarga Tidak Mampu, 2 % ABK/Disabilitas dan 3 % anak PTK DISDIK.

Jalur Prestasi

Paling banyak 20% dari daya tampung yang terbagi paling banyak 10% di dalam wilayah administrasi (dalam kota) dan paling banyak 10% dari luar wilayah administrasi (luar kota).

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur perpindahan perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% dari daya tampung.

 

Dokumen Persyaratan masing-masing Jalur PPDB


Jalur Zonasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Jalur Afirmasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Bansos/ Screenshot DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
6. Surat penugasan/keterangan orang tua/ wali sebagai tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
7. Surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas/ABK

Jalur Prestasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
4. SKHP yang memuat Nilai Rata-rata Rapot Kelas IV, V dan VI Semester 7-11;
5. Piagam Penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kab/Kota sebanyak 1 (satu) lembar.

Jalur Mutasi / Perpindahan tugas orang tua/wali
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, termasuk untuk anak guru.

Mekanisme Pendaftaran PPDB SMP Tahun 2023


1. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara dalam jaringan (Online) diterapkan pada seluruh SMP Negeri se-Kota Salatiga melalui laman: https://salatiga.ppdb-smart.net/
2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online melalui laman (https://salatiga.ppdb-smart.net/);
3. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen persyaratan;
4. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan, untuk SMP Negeri maksimal 2 ( dua ) pilihan dalam jalur yang sama;
5. calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;
6. Operator melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (https://salatiga.ppdb-smart.net/);
8. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet, Serta dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah.
9. Pendaftaran Calon Peserta didik baru SMP:
a. Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) atau 2 (dua) sekolah tujuan dalam jalur yang sama;
b. Apabila calon peserta didik pada pendaftaran di pilihannya tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka akan dibatalkan secara sistemdan bisa mendaftar kembali di sekolah lain sebanyak-banyaknya 1 (satu) pilihan sekolah bisa dengan pindah jalur selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
c. Sistem secara otomatis yang akan memilihkan SMP Negeri bagi calon peserta didik baru sesuai urutan pilihan;
10. Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat secara daring.
11. Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima.

Alur Pendaftaran PPDB SMP Tahun 2023


8. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  2. memiliki ijazah SD/ sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam) SD/sederajat ;
  3. Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dari  Pengurus panti/sosial/ pondok;
  4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Alur Pelaksanaan PPDB SMP Kota Salatiga 2023 2023.

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Salatiga periode 2023/2024.

Alur Pelaksanaan PPDB SMP Kota Salatiga 2020 2021.

10. Daya Tampung

KETENTUAN DAYA TAMPUNG SMP ZONASI

SMP Negeri paling sedikit 120 (seratus dua puluh ), dari 240 (dua ratus empat puluh) orang calon peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas, dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara, dengan memperhatikan dan memprioritaskan  calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota  Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Salatiga periode 2023/2024.

KOTA SALATIGA
LOKASI ALAMAT TELEPON
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 1 Salatiga JL. KARTINI NO.17, SIDOREJO LOR, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 325160
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 2 Salatiga JL. RA KARTINI NO.26, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326864
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 Salatiga JL. STADION, MANGUNSARI, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326260
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 4 Salatiga JL. PATIMURA, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326785
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 5 Salatiga JL. BIMA NO.10, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 321972
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 6 Salatiga JL. TEGALREJO RAYA, TEGALREJO, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 322251
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 7 Salatiga JL. SETIAKI NO.15, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 322272
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 8 Salatiga JL. ARGOTUNGGAL NO.1, SIDOREJO KIDUL, TINGKIR, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 321653
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 9 Salatiga JL. PEMUDA NO.7-9, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326265
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 10 Salatiga JL. ARGOBOGA, RANDUACIR, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 328173

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

KETENTUAN UMUM

  1. Daerah adalah Kota Salatiga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan di Daerah.
  6. Kelurahan adalah Kelurahan di Daerah.
  7. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  8. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam 1 (satu) Sekolah.
  13. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  14. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara elektronik (online).
  15. Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB melalui sistem elektronik (online).
  16. Mekanisme Luar Jaringan (Luring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB secara langsung tanpa melalui sistem elektronik (online).

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi TK dan Sekolah di Daerah dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: a. menjamin PPDB berjalan secara non diskriminatif, objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan b. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
(3) PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(4) Prinsip nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu PPDB tidak hanya melayani peserta didik dari kelompok suku, agama, ras, golongan atau gender tertentu, dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yaitu PPDB dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan.

(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

(7) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

(8) Prinsip berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu pelaksanaan PPDB menjamin persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Salatiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!