Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Pontianak 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Pontianak tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Pontianak, apa saja syarat PPDB SMP Kota Pontianak 2023.

Dinas Pendidikan Kota Pontianak menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Pontianak, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Pontianak 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Pontianak 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Pontianak, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Pontianak 2023.

PPDB Kota Pontianak menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Pontianak .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kota Pontianak KALBAR 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Pontianak tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Pontianak memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023, PPDB Kota Pontianak .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Pontianak yaitu https://pontianak.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Pontianak periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023 2024.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak Periode 2023/2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Online Online Juni –  Juli 2023 08:00 – 23:59 WIB (Online)
   Verifikasi dan Validasi data Sekolah Pilihan Pertama Juli 2023 08:00 – 12:00 WIB (CPDB dapat Undangan melalui Whatsapp)
   Pengumuman Online Juli 2023 08:00 – 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi)
   Daftar Ulang Online  Juli 2023 24 jam

Alamat Pendaftaran PPDB SMP Kota Pontianak 2023 yaitu https://pontianak.siap-ppdb.com.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2020 2023.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Pontianak tahun 2020 2023.

KLARIFIKASI dan VERIFIKASI berkas yang diunggah akan dilaksanakan dari tanggal 5 s.d. 7 Juli 2023 di sekolah sebagai “Pilihan Pertama” sesuai jadwal yang akan di kirim VIA WA. pastikan bahwa NO. WA yang di isi di proses pendaftaran online aktif.

“Jika Saudara tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat tersebut di atas, maka Saudara dianggap mencabut Pengajuan Pendaftaran dan dinyatakan gugur dalam seleksi PPDB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2023/2024.”

Untuk “Jalur Perpindahan Orang Tua” pendaftaran langsung menuju sekolah yang dituju, tidak melalui proses pendaftaran online. pengumuman hasilnya akan di sampaikan secara online.

Untuk “Jalur Prestasi” berdasarkan nilai akhir akumulasi dari jumlah rata-rata nilai rapor setiap semester pada 5 (lima) semester terakhir (Kelas IV semester 1 dan 2, Kelas V semester 1 dan 2, serta Kelas VI semester 1) dan bonus nilai dari pembobotan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota

Untuk Mendownload Juknis PPDB 2023 Kota Pontianak, klik disini

Untuk Mendownlad Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak PPDB 2023 Kota Pontianak, klik disini

Untuk mendownload Brosur, klik disini

Mengecek hasil pendaftar download di playstore “ppdb siap”. masukan 14 digit no pendaftaran dipencarian.

Terima kasih

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Pontianak 2023 2024.

PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI pontianak

1.  Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online (Daftar sekolah tujuan tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini) maupun offline secara terintegrasi.

2.  Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

3.    Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:

a. jalur zonasi;

b. jalur afirmasi;

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

d.  jalur prestasi

4.    Kuota jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, (bagi sekolah yang terdiri dari kuota Zona A paling sedikit 45% (empat puluh lima) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Sekolah.

5.    Zona pada jalur zonasi sebagaimana angka 3 huruf a terdiri dari:

a.  Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak;

b.  Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.

6.    Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 5 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:

a. Kecamatan Pontianak Utara : SMP Negeri 15 Pontianak, SMP Negeri 28 Pontianak, dan SMP Negeri 29                     Pontianak;

b. Kecamatan Pontianak Timur : SMP Negeri 21 Pontianak;

c. Kecamatan Pontianak Tenggara: SMP Negeri 8 Pontianak;

d. Kecamatan Pontianak Selatan: SMP Negeri 22 Pontianak;

e. Kecamatan Pontianak Kota: SMP Negeri 19 Pontianak;

f. Kecamatan Pontianak Barat : SMP Negeri 13 Pontianak dan SMP Negeri 17 Pontianak.

7.    Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 6, kuota Zona A paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Sekolah.

8.    Kuota jalur afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

9.    Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 8, termasuk kuota anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.

10.  Sekolah penyelenggara layanan inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 9 untuk SMP di Kota Pontianak:

a. SMP Negeri 2 Pontianak

b. SMP Negeri 23 Pontianak

11.  Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

12.  Kuota jalur prestasi paling banyak 20% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

12. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.

13.  Dalam hal kuota jalur afirmasi dan atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan atau kuota jalur pestasi tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

14.  Daftar kuota masing-masing jalur pendaftaran dan daya tampung SMP tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 2024.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Persyaratan Jalur Zonasi

  1. akte kelahiran;
  2. kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
  3. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
  4. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga asli pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
  6. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
  7. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri

 

Persyaratan Jalur Afirmasi

  1. akte kelahiran;
  2. kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
  3. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
  4. bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan kelurahan yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  5. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
  7. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
  8. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri.

 

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

  1. akte kelahiran;
  2. kartu keluarga;
  3. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
  4. surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan surat penugasan orangtua calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
  7. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
  8. setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMP Negeri.

 

Persyaratan Jalur Prestasi

  1. akte kelahiran;
  2. kartu keluarga;
  3. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
  4. bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada).
  5. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
  7. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak bulan Juli 2020.
  8. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
  9. wajib mengikuti Tes Seleksi Jalur Prestasi.
  10. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Pontianak 2020 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Pontianak 2020 2023.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023 2024.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Pontianak periode 2020.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2020 2021.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Pontianak periode 2023/2024.

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 01 PONTIANAK, JL. JENDERAL URIP

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 02 PONTIANAK, JL. SELAYAR

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 03 PONTIANAK, JL. KALIMANTAN NO. 123

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 04 PONTIANAK, JL.TANJUNG RAYA I GG.MULIA

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 05 PONTIANAK, JL. HASANUDDIN NO. 14

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 06 PONTIANAK, JL. KARYA BARU

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 07 PONTIANAK, JL. KHATULISTIWA GG. TELUK BETUNG II

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 08 PONTIANAK, JL. PARIT H. HUSIN II

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 09 PONTIANAK, JL. PANGERAN NATAKUSUMA

10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 PONTIANAK, JL. W.R. SUPRATMAN

11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 PONTIANAK, JL. AHMAD MARZUKI

12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 PONTIANAK, JL H. RAIS A. RAHMAN. GG. LAWU

13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 PONTIANAK, JL. TEBU

14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 PONTIANAK, JL.TANI

15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 PONTIANAK, JL. KHATULISTIWA GG. BERINGIN III

16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 16 PONTIANAK, JL. R.E. MARTADINATA

17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 17 PONTIANAK, JL. HUSEIN HAMZAH

18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 18 PONTIANAK, JL. 28 OKTOBER

19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 19 PONTIANAK, JL. AMPERA

20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 20 PONTIANAK, JL. KHATULISTIWA NO. 150

21.PENDAFTARAN PPDB SMPN 21 PONTIANAK, JL.TANJUNG RAYA II

22.PENDAFTARAN PPDB SMPN 22 PONTIANAK, JL. PURNAMA 5

23.PENDAFTARAN PPDB SMPN 23 PONTIANAK, JL. LETJEN. S. PARMAN

24.PENDAFTARAN PPDB SMPN 24 PONTIANAK, JL. NURALI PONTIANAK KOTA

25.PENDAFTARAN PPDB SMPN 25 PONTIANAK, JL. SELAT PANJANG SIANTAN HULU PONTIANAK UTARA

26.PENDAFTARAN PPDB SMPN 26 PONTIANAK, JL. YA’M SABRAN GG. ORDE BARU PONTIANAK

27.PENDAFTARAN PPDB SMPN 28 PONTIANAK, JL. KHATULISTIWA GG. BENTASAN, PONTIANAK UTARA

28.PENDAFTARAN PPDB SMPN 29 PONTIANAK, JL. KHATULISTIWA GG.FLORA, PONTIANAK UTARA.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!