Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Bontang 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Bontang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Bontang, apa saja syarat PPDB SMP Kota Bontang 2023.

PPDB SMPN Kota Bontang 2023, Dinas Pendidikan Kota Bontang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Bontang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Bontang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Bontang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Bontang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Bontang 2023.

PPDB Kota Bontang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Bontang .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Bontang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Bontang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023, PPDB Kota Bontang .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Bontang yaitu https://bontang.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bontang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024.

Jadwal Pelaksanaan Zonasi Z1

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Bontang Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Jalur Afirmasi Online 5 – 9 Juni 2023 08:00 – 13:00 WITA (Hari Jumat sampai dengan Pukul 11.00 WITA)
   Verifikasi Online 5 – 9 Juni 2023 08:00 – 13:00 WITA (Hari Jumat sampai dengan Pukul 11.00 WITA)
   Seleksi Online oleh Sistem 5 – 9 Juni 2023 24 jam
   Pengumuman Online 10 Juni 2023 24 jam
   Daftar Ulang Sekolah Masing – Masing 19 – 21 Juni 2023 08:00 – 13:00 WITA (Hari Jumat sampai dengan Pukul 11.00 WITA)

Alamat Pendaftaran PPDB SMP Kota Bontang 2023 yaitu https://bontang.siap-ppdb.com.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Bontang periode 2023.

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BONTANG, JLN. Kapten Pieere Tendean NO. 309

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 BONTANG, JLN. IR. H JUANDA

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 BONTANG, JLN PELABUHAN III No. 118 RT.14

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 BONTANG, JALAN FLORES KANAAN

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 BONTANG, JALAN PUPUK RAYA

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 BONTANG, NYERAKAT – BONTANG LESTARI

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 BONTANG, JL. K.S.TUBUN

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 8 BONTANG, JL. AP MANGKUNEGORO

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 BONTANG, KELURUAHAN BUNTUNG, KEC. BONTANG UTARA.

Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Bontang tahun 2023 2024.

1. Ketentuan Umum

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Petunjuk teknis adalah penjabaran dari  Peraturan Walikota yang disesuaikan dengan situasi kondisi di wilayah Kota Bontang;
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP;
    Akte Kelahiran adalah pernyataan resmi dan sah yang menerangkan tentang kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang;
  3. Kartu Keluarga adalah pernyataan resmi dan sah yang menerangkan  tentang data dan domisili  keluarga yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang;
  4. Daftar Nilai Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut dengan nilai US, adalah daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Tahun 2019;
  5. Daftar Nilai   Ujian Nasional  yang selanjutnya disebut dengan nilai UN, adalah daftar nilai mata
    pelajaran yang didapat dari hasil Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Tahun 2019 atau sebelumnya;
  6. SHUN adalah pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti
    Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan berisi daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian (baik yang menjadi kewenangan pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara;
  7. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) adalah pernyataan resmi dan sah
    yang menerangkan bahwa pemegangnya telah  mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan   berisi daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian (baik yang menjadi kewenangan
    pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara;
  8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat
    belajar pada satuan pendidikan sekolah atau kelompok belajar  dan dinyatakan lulus;
  9.  Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal sekolah yang
    diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  10.  Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  11. Daerah pesisir (3T) adalah siswa yang berdomisili di daerah pesisir kota Bontang yang meliputi
    daerah Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Melahing;
  12. Pengawas adalah Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pengawas Sekolah, sehingga
    diberikan hak yang sama dengan Guru bukan mengajar pada satuan pendidikan.
  13. Tenaga kependidikan adalah yang bekerja dilingkungan pendidikan tetapi bukan guru, seperti Tata Usaha Sekolah, Perpustakaan Sekolah, Penjaga Sekolah, dan Pegawai Dinas Pendidikan dan
    Kebudayaan.
  14. Zonasi  Sekolah ( Z – 1 ) adalah wilayah dalam radius tertentu ( 400 meter )   yang mengelilingi
    satuan pendidikan
  15. Zona Pilihan ( Z – 2 ) adalah satu wilayah yang yang terdiri beberapa kelurahan yang saling
    berdekatan yang di dalamnya terdapat beberapa satuan pendidikan

 

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Bontang 2023 2024.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru Kelas VII SMP adalah :

  1. telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH /
    STL;
  2. bagi tamatan tahun 2019  memiliki SHUN SD/MI asli;
  3. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN )   dipakai sebagai dasar proses seleksi;
  4. berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1  Juli 2023:
  5. menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
  6. menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan aslinya
  7. persyaratan tambahan bagi calon peserta didik kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
    • calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Quran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • calon peserta didik yang beragama Kristen, bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • calon peserta didik beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat
      keterangan dari sekolah asal.
    • calon peserta didik yang beragama Budha,  bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan
      dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • calon peserta didik beragama Khong Hu Cu, bisa membaca Se Shu yang dibuktikan
      dengan surat keterangan dari sekolah asal

Persyaratan peserta Didik Baru Kelas VII SMP Inklusif

  1. Calon peserta didik (anak bekebutuhan khusus) beserta orang tua datang kesekolah dengan membawa fotokopi STTB/IJAZAH/SHUN/ Raport kelas 4, 5, 6 semester II kecuali kelas 6 semester I
  2. Calon peserta didik berkebutuhan khusus harus sudah mampu berkomunikasi
  3. Calon peserta didik berkebutuhan khusus dan orang tua mengikuti wawancara pada saat pendaftaran
  4. Calon peserta didik berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikolog untuk pemerikasaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  5. Hasil Tes Psikologi ( IQ), dan Rekomendasi dari psikolog serta  hasil tes  wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutukan khusus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan inklusif.
  6. Apabila melebihi kuota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, Asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai rangking
  7. Apabila peserta didik berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana.
  8. menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
  9. menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan aslinya

Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Siswa yang mendapatkan nilai kemaslahatan sebagai berikut :

  1. Melampirkan SK Pengangkatan orang tua kandung siswa dari Pemerintah Kota Bontang bagi pengawas/tenaga pendidik/tenaga kependidikan negeri ;
  2. Melampirkan nomor NUPTK orang tua kandung siswa baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan ;
  3. Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.

Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Anak Berprestasi sebagai berikut :

  1. Lulusan dari SD / MI Kota Bontang.
  2. Melampirkan satu sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 2 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2017.
  3. menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
  4. menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan aslinya
  5. menyerahkan surat keterangan lulus USBN  asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi

Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler Bagi Siswa yang berasal dari Keluarga Miskin (GAKIN) dan daerah 3 T/Daerah Pesisir sebagai berikut :

  1. Memiliki Kartu Perlindungan  Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan  Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH)  serta masih terdaftar di Dinas Sosial dan  Pemberdayaan Masyarakat, serta menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
  2. Daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing dan menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
  3. calon peserta didik dari keluarga miskin dan daerah 3 T / daerah pesisir mendapatkan tambahan afirmasi sebesar 20 ( dua puluh ) poin
  4. menyerahkan surat keterangan lulus USBN  asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi

Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler/Unggulan Bagi Siswa yang berasal dari RT yang berbatasan langsung dengan sekolah sebagai berikut :

  1. Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.
  2. Melampirkan foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon siswa baru serta menunjukkan Aslinya.
  3. menyerahkan surat keterangan lulus USBN  asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi

Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Peserta didik luar kota Bontang sebagai berikut

  1. Peserta didik baru penduduk dari luar kota Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota  daerah asal.
  2. melampirkan keterangan domisili paling singkat 1 ( satu ) tahun sejak diterbitkanya surat keterangan domisili ( untuk tahun pelajaran 2023 dapat  diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB )
  3. menyerahkan surat keterangan lulus USBN  asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023 2024.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Bontang periode 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2020 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Bontang 2023 2024.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Bontang 2023 2024.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Bontang 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!