Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Banjarbaru 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Banjarbaru tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Banjarbaru, apa saja syarat PPDB SMP Kota Banjarbaru 2023.

PPDB SMPN Kota Banjarbaru 2023, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Banjarbaru, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Banjarbaru 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Banjarbaru 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Banjarbaru, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Banjarbaru 2023.

PPDB Kota Banjarbaru menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Banjarbaru .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Banjarbaru tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Banjarbaru memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023, PPDB Kota Banjarbaru .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarbaru yaitu https://banjarbaru.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Banjarbaru periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Banjarbaru Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Online Online 22 – 27 Mei 2023 08:00 – 17:00 WITA
   Verifikasi dan Validasi data Online 22 – 27 Mei 2023 08:00 – 23:59 WITA (24 Jam)
   Seleksi Online oleh Sistem 22 – 27 Mei 2023 08:00 – 23:59 WITA
   Pengumuman Online 29 Mei 2023 08:00 – 23:59 WITA
   Daftar Ulang Sekolah Masing – Masing 29 – 31 Mei 2023 08:00 – 23:59 WITA

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP ZONASI – R1 di Kota Banjarbaru periode 2023/2024.

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 01 BANJARBARU, JL.PANGERAN SURIANATA NO 4. RT 04/RW 01, KEL. KEMUNING, KEC. BANJAR BARU SELATAN

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 02 BANJARBARU, JL. PANGLIMA BATUR TIMUR RT 2/RW 4, KEL. MENTAOS, KEC. BANJAR BARU UTARA

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 03 BANJARBARU, JL. H.MISTAR COKROKUSUMO NO.23 RT 3/ RW 1, KEL. CEMPAKA, KEC. CEMPAKA

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 04 BANJARBARU, JL. PARAMUAN RT 10/RW 3, KEL. LANDASAN ULIN TENGAH, KEC. LIANG ANGGANG

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 05 BANJARBARU, JL. RO.ULIN KM.33 LOKTABAT RT 3/RW 4, KEL. LOKTABAT SELATAN, KEC. BANJAR BARU SELATAN

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 06 BANJARBARU, JL. IR.P.MUHAMMAD NOOR RT 23/RW 6, KEL. SUNGAI ULIN, KEC. BANJAR BARU UTARA

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 08 BANJARBARU, JALAN. GUNTUNG MANGGIS RT 19/RW 3, KEL. GUNTUNGMANGGIS, KEC. LANDASAN ULIN

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 09 BANJARBARU, JL. PONDOK EMPAT NO.1 RT 19/RW 8, KEL. LOKTABAT UTARA, KEC. BANJAR BARU UTARA

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 BANJARBARU, JL. SEJAHTERA NO. 1 KM 19,200 RT 11/RW 3, KEL. LANDASAN ULIN BARAT, KEC. LIANG ANGGANG

10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 BANJARBARU, JL. PADANG GOLF RT 10/ RW 4, KEL. LANDASAN ULIN UTARA, KEC. LIANG ANGGANG

11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 BANJARBARU, JL.M.COKROKUSUMO RT 10/ RW 4, KEL. BANGKAL, KEC. CEMPAKA

12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 BANJARBARU, JL. HM COKROKUSUMO RT 27/ RW 9, KEL. SUNGAI TIUNG, KEC. CEMPAKA

13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 BANJARBARU, JL. TRIKORA RT 32/ RW 5, KEL. GUNTUNGMANGGIS, KEC. LANDASAN ULIN

14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 BANJARBARU, JLN. SEMPATI RT 44/ RW 9, KEL. SYAMSUDIN NOOR, KEC. LANDASAN ULIN.

 

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru tahun 2023.

 

4. Perlengkapan dan Tata Cara Pendaftaran

PERLENGKAPAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Didik (PD) pada saat melakukan pendaftaran diwajibkan mengunggah/upload (dalam bentuk Pdf, JPEG dengan kapasitas yang telah ditentukan) :

  1. Memiliki nilai raport kelas IV semester 1 dan 2, V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1;
  2. Kartu Keluarga berusia minimal 6 bulan bagi pendaftar jalur zonasi (R1);
  3. Rekomendasi dari  Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten / Kota  asal bagi peserta didik yang SD/MI dan Paket A nya  berasal dari luar Kota Banjarbaru  ;
  4. Sertifikat atau Piagam Penghargaan  yang diperoleh selama belajar di SD/MI/Paket A dan telah diberikan skoring tambahan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru bagi yang mempunyai prestasi Akademik dan non akademik ;
  5. Kartu Miskin/ KIP/ PIP/ PKH   bagi pendaftar yang menggunakan jalur keluarga kurang mampu (afirmasi).
  6. Surat keterangan hasil assesment dari instansi yang berwenang untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
  7. Surat Persetaraan dari KJRI/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk siswa lulusan dari luar negeri

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftar PPDB online    wajib masuk ke laman/Website https://siap-ppdb.com dan mempelajari panduan siap ppdb online dengan seksama
  2. Pendaftar PPDB online    masuk ke laman/Website https://banjarbaru.siap-ppdb.com untuk melengkapi isian formulir pendaftaran dan mengupload berkas-berkas pendaftaran
  3. Pendaftaran  PPDB online, bagi peserta didik yang memilih jalur:
    1. R1
      Berdasarkan Zonasi mapping dan RT
    2. R2
      Afirmasi/berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan persyaratan lainnya
    3. R3
      Perpindahan orang tua ke sekolah pilihan dan apabila jumlah pendaftar melebihi kouta maka akan diranking berdasarkan hasil nilai raport
    4. R4
      1. pendaftar yang  berasal    dari  kota Banjarbaru/luar Kota Banjarbaru dan memiliki prestasi akademik dan atau non akademik
      2. boleh memilih sekolah yang di inginkan pada wilayah Kota Banjarbaru dengan dua (2) pilihan sekolah yaitu satu sekolah yang menjadi pilihan dan satu sekolah yang menjadi zonasinya, tapi apabila memilih jalur prestasi yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke zonasinya dengan catatan kuota zonasi masih tersedia. Namun apabila sudah penuh akan diarahkan ke sekolah yang kuotanya masih kosong/ada
    5. Skor tambahan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik dilakukan setelah calon Peserta Didik melaporkan sertifikat / piagam prestasi ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru c.q. Bidang Pendidikan Menengah Pertama (SMP) untuk dilakukan verifikasi.

PPDB INKLUSI

  1. Apabila ada pendaftar anak berkebutuhan khusus (ABK), satuan pendidikan wajib menerima anak berkebutuhan khusus dengan sumber daya yang dimiliki sekolah
  2. Orang tua/wali harus mengupload dokumen asli yang sah hasil asesmen anak berkebutuhan khusus (ABK) terbaru dari psikolog.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Banjarbaru 2023 2024.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

3. Persyaratan Peserta

Calon Peserta Didik (PD) yang akan mendaftar pada PPDB online  adalah warga negara Indonesia laki-laki dan/atau perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum calon peserta didik baru  :

    • Memiliki dan menyerahkan fotocopy nilai raport kelas IV semester 1 dan 2, V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1
    • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
    • Mengisi Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Narkoba, Lem Fox dan jenis obat-obatan serta minuman terlarang lainnya, dan bersedia mentaati semua ketentuan dan tata tertib yang ditentukan sekolah yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali siswa
  2. Calon peserta didik yang berasal dari jalur perpindahan Tugas orang tua berkewajiban melampirkan perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan
  3. Calon Peserta Didik (PD) yang memiliki prestasi tertentu di bidang Akademik, non akademik, olahraga, sains dan seni  akan diberikan skor tambahan dengan ketentuan:
    • Minimal meraih Juara III Tingkat Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama asal peserta didik baru yang diperoleh selama menjadi siswa-siswi SD/MI sederajat .
    • Prestasi kejuaraan yang diperoleh secara kolektif, misalnya dalam perlombaan olahraga/seni beregu, yang mana calon PD ybs merupakan salah satu anggota regu, selain menyerahkan sertifikat/ piagam penghargaan juga melampirkan surat tugas dari sekolah yang mengikutsertakan ybs dalam kegiatan/pertandingan/ lomba tersebut .
    • Prestasi kejuaraan yang dicapai pada jenis lomba / cabang olahraga yang sama hanya diakui salah satu saja, yaitu prestasi yang tertinggi.
    • Skoring atas prestasi yang dicapai diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru melalui  Bidang Pembinaan SMP , dengan menunjukkan sertifikat / piagam penghargaan asli dan menyerahkan fotocopi yang dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan.
    • Skor tambahan atas prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut:
    •    No.             Tingkat Prestasi      Skor Tambahan
          1 Juara III kota               0,50
          2 Juara II kota               0,75
          3 Juara I Kota               1,00
          4 Juara III Propinsi               1,25
          5 Juara II Propinsi               1,50
          6 Juara I Propinsi               1,75
          7 Juara III Nasional               2,00
          8 Juara II Nasional               2,25
          9 Juara I Nasional               2,50
         10 Juara Tingkat Regional (ASEAN)               2,75
         11 Juara Tingkat Internasional               3,00

 

5. Dasar Dan Cara Seleksi

1. Tata cara Seleksi PPDB online  pada dasarnya menggunakan sistem   Zonase,  prestasi/minat dan perpindahan orang tua;

2. Sistem  Zonase  tersebut dapat dirinci  sbb :

  1. Zonase  PPDB berbasis Rukun Tetangga  (RT) dengan selanjutnya disebut   R1
  2. Zonase PPDB yang berasal dari perpindahan orang tua selanjutnya disebut  R 2
  3. Zonase PPDB siswa berprestasi  selanjutnya disebut  R 3

3. Tata cara seleksi sbb :

  1. R1 yaitu pendaftar yang  berasal dari  RT  yang menjadi wilayah zonasenya sekolah yang mencakup beberapa Kelurahan dan Kecamatan yang dekat  dengan  sekolah pilihan (Lampiran III keputusan ini) dan apabila jumlah pendaftar melebihi kouta maka akan dirangking berdasarkan hasil nilai raport; ( kuota 90 % )
  2. R2 yaitu pendaftar yang  berasal dari  perpindahan orang tua ke sekolah pilihan dan apabila jumlah pendaftar melebihi kouta maka akan diranking berdasarkan hasil nilai raport ; ( kuota 5 % )
  3. R3 yaitu pendaftar lintas zonase yang berasal dari Kota Banjarbaru/luar Kota Banjarbaru dan memiliki prestasi dan atau memiliki nilai Ujian yang dianggap mampu bersaing kemudian diranking berdasarkan hasil nilai raport dan nilai prestasi; (kuota 5 %)

4. Pendaftar yang berasal dari keluarga yang memiliki kartu KIP/PKH   yang berdomisli pada wilayah R1 akan diutamakan pada PPBD ini.

5. Pendaftar  Anak Berkebutuhan khusus diseleksi melalui jalur R1 dengan melampirkan surat keterangan hasil assesment dari instansi yang berwenang.

6. Mata pelajaran hasil nilai  raport  SD/MI/Paket A yang dijadikan dasar seleksi  adalah  jumlah nilai raport keleas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika , IPA (sains) serta tambahan skor bagi yang mempunyai piagam kejuaraan prestasi Akademik dan non akademik.

7. Perhitungan nilai yang dipakai jika dilakukan seleksi pada setiap jalur yang diambil dalam seleksi PPDB ini adalah nilai raport keleas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1, Jika terdapat jumlah nilai  akhir yang   sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :

  1. Sekolah pilihan
  2. Nilai Bahasa Indonesia;
  3. Nilai Matematika;
  4. Nilai IPA;

8. Apabila masih terdapat kesamaan nilai maka seleksi terakhir adalah umur pendaftar dan waktu pendaftaran.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023 2024.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Banjarbaru periode 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2020 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Banjarbaru 2023 2024.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023 2024

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Banjarbaru 2023 2024.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

6. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Tata  cara  Seleksi PPDB online pada dasarnya dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua dan Prestasi/minat;
  2. Jalur PPDB tersebut dapat dirinci dengan skala pripritas sebagai berikut:
    1. Jalur Zonasi berbasis Mapping dan Rukun Tetangga (RT) dengan selanjutnya disebut R1
    2. Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu selanjutnya disebut R2
    3. Jalur Perpindahan tugas Orang tua/Wali ke Kota Banjarbaru selanjutnya disebut R3
    4. Jalur Prestasi untuk siswa berprestasi selanjutnya disebut R4
  3. Tata cara seleksi sebagai berikut:

    1. R1 yaitu pendaftar yang berasal dari RT yang menjadi wilayah zonasinya sekolah yang mencakup beberapa Kelurahan dan Kecamatan yang dekat dengan sekolah pilihan; (paling sedikit kuota 50 %)
    2. R2 yaitu pendaftar yang berasal dari  Afirmasi/berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan persyaratan lainnya (paling sedikit kouta 15%)
    3. R3 yaitu pendaftar yang berasal dari  perpindahan orang tua ke sekolah pilihan dan apabila jumlah pendaftar melebihi kouta maka akan diranking berdasarkan hasil nilai raport (paling banyak kouta 5%)
    4. R4   yaitu   pendaftar yang  berasal        dari  kota Banjarbaru/luar Kota Banjarbaru dan memiliki prestasi akademik dan atau non akademik (maksimal kuota 30%) (dilaksanakan apabila zonasi R1 masih ada kekurangan dan setelah pihak sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru/melihat database pendaftaran online, kemudian baru di ijinkan atau tidak membuka jalur prestasi)
  4. Pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu yang berdomisli pada wilayah R1 akan diutamakan pada PPBD ini
  5. Pendaftar Anak Berkebutuhan khusus diseleksi melalui jalur R1 dengan mengupload surat keterangan hasil assesment  dari instansi yang berwenang
  6. Mata pelajaran Sekolah SD/MI/Paket A yang dijadikan dasar seleksi adalah jumlah nilai raport kelas IV semester 1 dan 2dan V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA (sains) serta tambahan skor bagi yang mempunyai piagam kejuaraan prestasi Akademik dan non akademik
  7. Perhitungan nilai yang dipakai jika dilakukan seleksi pada setiap jalur yang diambil dalam seleksi PPDB ini adalah nilai raport kelas IV semester 1 dan 2 dan V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1. Jika  terdapat jumlah nilai   akhir yang   sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Nilai Bahasa Indonesia
    2. Nilai Matematika
    3. Nilai IPA
    4. Dan level/tingkatan prestasi (Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota)

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Banjarbaru 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!