Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Pacitan 2022, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Pacitan tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kab Pacitan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Pacitan 2022.

PPDB SMPN kab Pacitan 2022, Dinas Pendidikan Kab Pacitan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kab Pacitan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Pacitan 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Pacitan 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kab Pacitan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Pacitan 2022.

PPDB Kab Pacitan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Pacitan .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Pacitan tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kab Pacitan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022, PPDB Kab Pacitan .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Pacitan https://pacitan.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Pacitan periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023.

Alamat pendaftaran PPDB SMP Kab Pacitan 2022 yaitu di https://pacitan.siap-ppdb.com.

 

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2021 2022
Alamat web beberapa SMP Negeri di kab Pacitan yang menyelenggarakan PPDB Online, antara lain :

https://www.smpn1bandar.sch.id.

http://www.smpn1pacitan.sch.id.

https://smpn2pacitan.sch.id.

https://www.smp1punung.sch.id.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Pacitan tahun 2022.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Pacitan 2022 2023.

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

DASAR

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
  2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
  7. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di kabupten Pacitan tahun pelajaran 2022/2023

TUJUAN

PPDB SMP NEGERI 1 BANDAR bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di kabupaten Pacitan.

PAGU

Pagu peserta didik baru kelas VII SMP NEGERI 1 BANDAR tahun pelajaran 2022/2023 dengan kuota 7 rombel (@ Kelas 32 siswa x 7 rombel) = 224 (dua ratus dua puluh empat) peserta didik dengan pembagian jalur pendaftaran sebagai berikut.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2020 2021

  1. Syarat Pendaftaran
  1. Siswa SD/MI atau yang sederajat berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022/2023
  2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat untuk lulusan tahun pelajaran 2022/2023 atau tahun
  3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) asli.
  4. Memiliki Kartu Keluarga (terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran) dan atau Kartu Keluarga yang diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat dengan ketentuan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi pendaftar jalur
  5. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
  6. Memiliki surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan dari lembaga/kepala
  7. Memiliki pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  9. Sertifikat/piagam bagi siswa berprestasi minimal 3 (tiga) tahun terahir bagi yang memiliki.
  • Memiliki surat keterangan tempat kerja / tugas orang tua/wali dari intansi/lembaga. (Khusus bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
  1. Tata Cara Pendaftaran
  1. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana terlampir dalam surat
  2. Menyerahkan Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/ 2019 atau sebelumnya.
  3. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) asli
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang (terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran) 1 (satu) lembar khusus jalur zonasi
  5. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir 1 (satu) lembar
  6. Menyerahkan surat Keterangan Kelakuan Baik dari lembaga/kepala
  7. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua)
  8. Menyerahkan fotokopi kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 1 (satu)
  9. Menyerahkan sertifikat/piagam prestasi bagi yang
  10. Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap, warna merah untuk putri dan warna biru untuk putra.
  1. JADWAL PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1 Pendaftaran :  24 s.d. 27 Juni
2 Pengolahan :  28 Juni
3 Pengumuman :  29 Juni
4 Daftar Ulang :  1 s.d. 3 Juli
5 Pra PLS :  13 Juli
6 Permulaan Tahun Pelajaran Baru :  15 Juli
7 Pengenalan Lingkungan Sekolah(PLS) :  15 s.d. 17 Juli

Jam efektif pendaftaran penerimaan peserta didik baru dimulai pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB kecuali hari Jum’at sampai pukul 11.00 WIB.

  1. KETENTUAN LAIN
  1. PENDAFTARAN dilaksanakan di SMP NEGERI 1 BANDAR
  2. Peringkat sementara calon peserta didik dapat dilihat setiap hari di SMP NEGERI 1 BANDAR dan di website : http://smpn1bandar.sch.id.
  3. Berdasar perkembangan pada point 2, BERKAS dapat diambil sewaktu-waktu pada jam kerja.
  4. Apabila sampai pada tanggal dan waktu yang ditentukan calon peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan
  5. Selama di lingkungan SMP NEGERI 1 BANDAR calon peserta didik diharuskan berperilaku sopan, berpakaian rapi (seragam sekolah asal), bersepatu, tidak corat-coret dan tidak membuang sampah sembarangan serta wajib menjaga
  6. Informasi dapat diperoleh melalui ;
    1. Website : http://smpn1bandar.sch.id
    2. Surat edaran yang kami kirim ke SD/MI se-kecamatan BANDAR.
    3. Sekretariat PPDB : SMP NEGERI 1 BANDAR Jl. Berubeng No. 41 Bandar

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Pacitan 2022 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Pacitan 2022 2023.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pacitan 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!