Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMP 2021, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Bungo tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Bungo, apa saja syarat PPDB SMP Kab Bungo 2021.

Dinas Pendidikan Kab Bungo menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 Kab Bungo, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Bungo 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Bungo 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Bungo, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Bungo 2021.

PPDB Kab Bungo menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Bungo .

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Bungo tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Bungo memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021, PPDB Kab Bungo .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Bungo yaitu https://bungo.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Bungo periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kab. Bungo Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Online 28 Juni – 3 Juli 2021 08:00 – 14:00 WIB
Pengumuman Online 5 Juli 2021 24 jam
Daftar Ulang Online 6 – 10 Juli 2021 08:00 – 14:00 WIB (Dimulai pukul 08:00 hingga 14:00)
Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah 12 – 14 Juli 2021 08:00 – 14:00 WIB (Jam bisa berubah sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing)

Alamat Pendaftaran PPDB SMPN Kab Bungo tahun 2021 yaitu https://bungo.siap-ppdb.com.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab Bungo periode 2021.

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MUARA BUNGO, PASAR MUARA BUNGO

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 MUARA BUNGO, JL. LINTAS SUMATRA KM 4

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 MUARA BUNGO, JL. RM. THAHIR RIMBO TENGAH

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 MUARA BUNGO, SUNGAI KERJAN PASIR PUTIH

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 MUARA BUNGO, JL. TALANG PANTAI

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 MUARA BUNGO, JL. RANGKAYO HITAM

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 MUARA BUNGO, JL. MAWAR TANJUNG GEDANG

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 PELEPAT ILIR, LEMBAH KUAMANG

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 PELEPAT ILIR, JL. BUKIT BARU

10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 PELEPAT ILIR, JL. PAJAJARAN

Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Bungo tahun 2021.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Bungo 2021.

Persyaratan Peserta PPDB SMPN Kab BUNGO 2021.

Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP

  1. Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. Mengisi formulir pendaftaran;
  3. menunjukkan ijazah Asli SD/MI/Program Paket A atau Surat Keterangan Lulus;
  4. menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir bagi yg telah memiliki ijazah;
  5. menyerahkan DKHUS/M asli atau Surat Keterangan Pengganti DKHUS/M;
  6. menyerah kan dokumen sah/dokumen prestasi Akademik/Non akademik Asli bagi yang memiliki;
  7. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Photocopy Kartu Keluarga domisili calon peserta didik yang diterbitkan 6 bulan sebelum PPDB;
  8. Menyerahkan pas foto warna latar biru Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  9. Semua berkas diatas di masukkan kedalam Map tulang berwarna biru dan dibuat 1 rangkap;

10. Untuk calon peserta didik baru yang berasal dari Luar Rayon, calon peserta MI dan Tamatan di tahun sebelumnya yang mendaftar ke jenjang satuan Pendidikan SMP, wajib melapor pada Panitia di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo dengan menyerahkan berkas:

a. Berkas seperti Kuntum ke 2 (dua);

b. Surat Pindah Rayon yang di keluarkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten asal sekolah calon peserta didik;

10.Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.

11.Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SD dan SMP yang mengikuti PPDB Sistem Real Time Online.

 

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Bungo 2021.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Bungo periode 2021.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2020 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Bungo 2021.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Bungo 2021 2022.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2021.

2 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Bungo 2021 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!