Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Ponorogo tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Ponorogo, apa saja syarat PPDB SMP Kab Ponorogo 2021.

PPDB SMP Negeri Kab Ponorogo 2021, Dinas Pendidikan Kab Ponorogo menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 Kab Ponorogo, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Ponorogo 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Ponorogo 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Ponorogo, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMPN Kab Ponorogo 2021.

PPDB Kab Ponorogo menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Ponorogo .

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Ponorogo tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kab Ponorogo memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Ponorogo 2021, PPDB Kab Ponorogo .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Ponorogo cek di https://ppdbponorogo.net.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Ponorogo periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

NO PELAKSANAAN WAKTU
SOSIALISASI PPDB
1 Sosialisai Penggunaan Aplikasi PPDB Mei 2021
2 Input Data Titik Koordinat, Verifikasi/Validasi Juni 2021
3 Verifikasi dan Validasi Data Calon Pendaftar oleh Operator SMPN Juni 2021
4 Pengumuman Hasil Validasi data calon peserta didik Juni 2021
5 Perbaikan data Calon Peserta Didik bagi yang tidak lolos validasi Juni 2021
6 Simulasi pendaftaran dan pemilihan SMP (Wajib bagi seluruh calon peserta) Juni 2021
PPDB Jalur Prestasi
1 Pendaftaran Juni 2021
2 Verifikasi/ Validasi Data Juni 2021
3 Pengumuman Juni 2021
4 Daftar ulang Juni 2021
PPDB Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi
1 Pendaftaran Juni 2021
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan Juni 2021
3 Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru  Juli 2021
4 Daftar ulang Juli 2021
PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
1 Pendaftaran Juni 2021
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan Juni 2021
3 Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru Juni 2021
4 Daftar ulang Juni 2021

Pendaftaran PPDB SMP Kab Probolinggo 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMP KAB PROBOLINGGO 2021.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Probolinggo 2021 2022.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Pesyaratan

  1. Usia CPDB kelas 7 SMP paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. CPDB memiliki ijazah SD/MI/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/sederajat.

Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik baru dari Kabupaten Ponorogo maupun dari luar Kabupaten Ponorogo hanya mendapatkan 1 (satu) token yang digunakan untuk mendaftar. Token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  2. CPDB Lulusan Tahun 2021 yang berasal dari SD/MI/Sederajat Kabupaten mendapatkan user dan token dimana user adalah NISN dan token adalah tanggal lahir masing-masing dengan format ddmmyyyy.
  3. CPDB yang berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan/atau Lulusan SD/MI/Sederajat sebelum Tahun 2021 memperoleh token dari panitia PPDB Kabupaten dengan mengisi biodata dan alamat CPDB dahulu melalui laman https://ppdbponorogo.net
  4. Calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan login untuk mengisi data dengan mengunggah hasil scan kartu keluarga dan/ atau surat keterangan domisili asli, serta menentukan titik koordinat rumah/ tempat tinggal calon peserta didik baru.
  5. Bukti isian data, dan titik koordinat dicetak dan ditandatangani oleh CPDB mengetahui orang tua/wali, dan disimpan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali sebagai data pelengkap pendaftaran.
  6. CPDB dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP Negeri, dan dapat mengubah pilihan sebanyak 1 (satu) kali. Perubahan pilihan dilakukan paling akhir 3 (tiga) jam sebelum penutupan pendaftaran PPDB. Kecuai Jalur Prestasi, CPDB hanya dapat memilih 1 (satu) SMP Negeri.
  7. Panitia PPDB SMP Negeri melakukan pengecekan titik koordinat berdasarkan data yang diisi oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali.

Ketentuan Khusus Jalur Zonasi

  1. CPDB jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak titik koordinat alamat CPDB terhadap SMP Negeri pilihan yang diukur dengan aplikasi google maps
  2. Pemberian skor jarak antara 100 – 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 200 (dua ratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  3. CPDB berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 (satu) tahun, maka verifikasi dan validasi data CPDB akan dilakukan singkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ponorogo bahwa CPDB tidak melakukan perpindahan dalam kurun waktu yang disyaratkan, lalu diberikan tambahan skor sebagai berikut :
    • Dalam satu Kecamatan dengan sekolah tujuan ditambah skor : 20;
  4. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  5. Calon peserta didik baru dapat diberikan surat keterangan domisili hanya yang benar-benar telah berdomisili/bertempat tinggal bersama orang tua/wali dan sekolah asal dekat domisili/tempat tinggal, dan tidak diberikan tambahan skor.
  6. Surat keterangan domisili wajib dilampiri dengan Pakta Integritas sesuai format di laman https://ppdbponorogo.net yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup.
  7. Calon peserta didik baru yang memperoleh total skor tertinggi dan sesuai pagu dicantumkan dalam laman https://www.ppdbponorogo.net atau papan pengumuman di sekolah.
  8. Calon peserta didik baru yang namanya tercantum dalam laman https://www.ppdbponorogo.net atau papan pengumuman, hadir di SMP Negeri tujuan (jika masa darurat COVID-19 telah berakhir) dengan membawa dan menunjukkan data/dokumen asli: bukti cetak pendaftaran online, kartu keluarga/surat keterangan domisili, dll. sesuai ketentuan persyaratan untuk diverifikasi dan divalidiasi oleh panitia PPDB SMP Negeri.

Ketentuan Khusus Jalur Afirmasi

  1. CPDB berasal dari keluarga tidak mampu peserta Program Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) dan/atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Perlindungan Sosial lainnya.
  2. CPDB mengunduh Surat Keterangan Tidak Mampu dan pakta integritas dari laman https://www.ppdbponorogo.net, melengkapi dan mengunggah kembali ke laman https://www.ppdbponorogo.net
  3. Mekanisme penerimaan Jalur Afirmasi sama dengan Jalur Zonasi dengan alokasi daya tampung khusus untuk CPDB Afirmasi
  4. CPDB yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan CPDB yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Ketentuan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Calon peserta didik baru mendaftar secara luar jaringan/offline.
  2. Calon peserta didik baru/orang tua/wali menyerahkan data/dokumen (fotokopi kartu keluarga, SK/SKEP orang tua/wali, dan dokumen lainnya).
  3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan, yang orang tuanya mengajar/ bekerja di sekolah satmingkal

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

Ketentuan Khusus Jalur Prestasi

  1. PPDB Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) kategori berdasarkan :
    • nilai Ujian Sekolah/ Madrasah sebagaimana tercantum dalam SKL sebesar maksimal 10 % atau ;
    • prestasi Lomba sebesar maksimal 20 %
    • Apabila ada kategori yang belum terpenuhi maka sekolah bisa mengambil jalur zonasi atau afirmasi.
  2. Pendaftaran CPDB jalur Prestasi dilakukan secara online dengan cara mengunggah sertifikat dan/atau bukti prestasi yang telah diraih pada laman https://www.ppdbponorogo.net sesuai jadwal terlampir;
  3. CPDB Jalur Prestasi dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah di dalam Zonasi dan 1 (satu) sekolah diluar zonasi
  4. Perengkingan nilai SKL berdasarkan rata-rata nialai akhir dan apabila terjadi kesamaan Nilai Akhir Jalur Prestasi kategori NUS/M dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi dari SHUS/M dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan usia pendaftar;
  5. Persyaratan CPDB kategori Prestasi Lomba Akademik, Non Akademik, dan Olahraga harus melampirkan:
    • fotokopi Kartu Keluarga penduduk Kabupaten Ponorogo dengan menunjukkan aslinya;
    • fotokopi piagam/sertifikat kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
  6. Jalur prestasi kategori Prestasi Lomba terdiri dari lomba Akademik, lomba Non- Akademik, dan lomba Olahraga;
  7. Kejuaraan pada jalur prestasi kategori Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 3 (tiga) tahun terakhir;
  8. Kejuaraan pada jalur prestasi kategori Prestasi Lomba Olahraga yang diakui adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diraih/diperoleh pada 3 (tiga) tahun terakhir dan bukan turnamen terbuka;
  9. Calon peserta didik baru yang memperoleh total skor tertinggi dan sesuai pagu dicantumkan dalam laman https://www.ppdbponorogo.net atau papan pengumuman di sekolah.
  10. Ketentuan PPDB jalur prestasi kategori Prestasi Lomba Akademik adalah peserta didik baru yang memiliki prestasi mata Pelajaran sebagai berikut:
    • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat internasional;
    • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat Provinsi yang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Olimpiade Sains/Kompetisi tingkat Kabupaten yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
    • Juara I, II, III Olimpiade Sains/Kompetisi tingkat Kabupaten yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

  1. CPDB jalur Prestasi kategori Prestasi Lomba Non Akademik, adalah CPDB yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    • Juara I, II, III tingkat tingkat Nasional Festival Lomba Seni Siswa Nasional     (FLS2N)     yang     diselenggarakan     oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III tingkat Provinsi Jawa Timur Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III tingkat tingkat Nasional Festival dan Lomba Literasi Nasional (FL2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi;
    • Juara I Lomba Tingkat (LT) IV Pramuka tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Provinsi Jawa Timur;
    • Juara I, II, III Lomba Duta Thole Genduk yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten;
    • Juara I Lomba MTQ tingkat Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama / Dinas Pendidikan;
    • Juara I, II, III Lomba Robotika yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten,Pemerintah Provinsi, Pemerintah atau kejuaraan Internasional;
    • Juara I,II,III Lomba    Macapat          tingkat Kabupaten                  Ponorogo yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
    • Juara I, II, III Lomba dalam rangka Hari Anak Nasional tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Jambore UKS Tingkat Provinsi Jawa Timur atau Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I Lomba Budaya Lokal tingkat Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan / Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ponorogo;
  2. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik jalur Prestasi kategori Prestasi Lomba Olahraga adalah sebagai berikut :
    • Juara I, II, III Kejuaraan Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI atau Pemerintah;
    • Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
    • Juara I, II, III Tingkat Provinsi Kejuaraan Daerah / Pekan Olahraga Provinsi;
    • Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Nasional;
    • Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Propinsi Jawa Timur;
    • Juara I, II, III Tingkat Nasional Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Tingkat Provinsi Jawa Timur Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Juara I, II, III Tingkat Kabupaten Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
  3. CPDB jalur Prestasi kategori Prestasi Lomba Olahraga sebagaimana dimaksud pada poin l terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ponorogo dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan.
  4. Jalur prestasi lain yang belum terdaftar pada point k dan l, dan terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, dapat digunakan untuk seleksi masuk jalur prestasi, dengan penghitungan scor berpedoman pada tabel daftar bobot prestasi lomba.
  5. Seleksi CPDB jalur prestasi kategori Prestasi Lomba dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi lomba yang diraih, dengan pembobotan tetap mengacu pada jenis lomba sebagaimana disebutkan pada tabel sebagai berikut :

Tabel Daftar Bobot Jalur Prestasi Lomba

No Jenjang Lomba Prestasi Bobot
1 Internasional I / Emas / Gold 36
2 Internasional II / Perak / Silver 28
3 Internasional III / Perunggu / Bronze 20
4 Nasional I / Emas / Gold 18
5 Nasional II / Perak / Silver 16
6 Nasional III / Perunggu / Bronze 14
7 Provinsi I / Emas / Gold 12
8 Provinsi II / Perak / Silver 11
9 Provinsi III / Perunggu / Bronze 10
10 Kabupaten I / Emas / Gold 9
11 Kabupaten II / Perak / Silver 8
12 Kabupaten III / Perunggu / Bronze 7
13 Kecamatan I / Emas / Gold 6
14 Kecamatan II / Perak / Silver 5
15 Kecamatan III / Perunggu / Bronze 4
16 Sekolah Penyelenggara SMP I / Emas / Gold 3
17 Sekolah Penyelenggara SMP II / Perak / Silver 2
18 Sekolah Penyelenggara SMP III / Perunggu / Bronze 1

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

Catatan : Prestasi lomba yang diselenggarakan oleh SMP hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada SMP Penyelenggara lomba

  • Penilaian skor jalur prestasi kategori Prestasi Lomba dihitung berdasarkan bobot pada table di atas dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  • Apabila pagu sekolah untuk jalur prestasi kategori Prestasi Lomba telah terpenuhi maka prioritas diberikan kepada CPDB dengan skor jalur prestasi lomba yang lebih tinggi.
  • Apabila skor jalur prestasi lomba sebagaimana dimaksud pada poin 13 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada siswa dengan NUS/M yang lebih tinggi.
  • CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.
  • CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
  • CPDB yang tidak diterima melalui jalur Prestasi dapat mendaftar melalui jalur Zonasi.
  • CPDB jalur prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan dengan melampirka Foto Copy Piagam yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah serta Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan adalah peserta terbaik dari Kelompak Lomba.
  • Bobot jalur prestasi yang bersifat beregu menyesuaikan pada Tabel Bobot Jalur Prestasi Lomba.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi Dalam Kota di Kab Ponorogo periode 2021/2022.

Admin informasikan beberapa alamat website SMP Negeri di kabupaten Ponorogo.

1.SMP Negeri 1 Ponorogo

2. SMPN 1 District Sukorejo

3. SMP Negeri 1 Siman

4. SMPN 1 Kauman

5. SMP Negeri 5 Ponorogo

6. SMPN 2 Ponorogo WEBSITE

7. SMP Negeri 1 Bungkal WEBSITE

8. SMP Negeri 1 Babadan WEBSITE

9. SMPN 2 JENANGAN WEBSITE

10. SMP Negeri 5 Sawoo WEBSITE

11. SMPN 2 Pulung WEBSITE

12. SMP Negeri 1 Ngebel

13. SMP Negeri 6 NGRAYUN

14. SMP N 1 Jetis Ponorogo

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

2 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Ponorogo 2021 2022

  1. Terima kasih atas informasinya sangat membantu saya karena masih pertama kali ini saya dihadapkan pada pendaftaran cpdb online, jujur masih agak kerepotan/bingung. Sekali lagi terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!