Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Gunungkidul tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Gunungkidul, apa saja syarat PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021.
PPDB SMP Negeri Kab Gunungkidul 2021, Dinas Pendidikan Kab Gunungkidul menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP 2021 Kab Gunungkidul, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Gunungkidul 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Gunungkidul 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Gunungkidul, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kab Gunungkidul 2021.
PPDB Kab Gunungkidul menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SMP) di seluruh wilayah Kab Gunungkidul .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Gunungkidul 2021 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Gunungkidul tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kab Gunungkidul memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Gunungkidul 2021, PPDB Kab Gunungkidul .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Gunungkidul cek di http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Gunungkidul periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
1. Registrasi akun dari luar dapodik dan luar emis pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d hari rabu, tanggal 23 Juni 2021 pukul 13.00 WIB;
2. Pendaftaran pada hari Selasa s.d Kamis, tanggal 22 s.d 24 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB;
3. Pendaftaran ditutup pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB;
4. Seleksi akhir pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021, pukul 15.45 WIB;
5. Pengumuman pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00 WIB; dan
6. Daftar Ulang pada hari Jumat dan Senin, tanggal 25 dan 28 Juni 2021.
Alamat Pendaftaran PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 yaitu di di http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat
1. Upload bukti cetak pendaftaran online;
2. Upload Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
4. Upload Rekapitulasi Nilai Rapor 5 semester terakhir 3 mapel;
5. Upload Foto 3×4;
6. Upload akta kelahiran. Bagi calon peserta didik pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan;
7. Upload Kartu Keluarga. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik dikarenakan bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
8. Upload Surat keterangan Nilai hasil ASPD bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);
9. Upload piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);
10. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul (tidak perlu upload dokumen) bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu;
11. Upload Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten (jika ada) yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
12. Upload surat penugasan orang tua/wali/guru bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru;
13. Calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan di atas, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
14. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
15. Upload Surat pernyataan Orang tua/wali tentang kebenaran data dan dokumen (SPTJM) yang telah ditanda tangani kepala sekolah dan orangtua.
Ketentuan daya tampung sekolah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2021.
Tata cara pendaftaran PPDB Jenjang SMP sebagai berikut:
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id atau dibantu oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Dokumen yang di-upload oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) adalah semua syarat pendaftaran PPDB antara lain :
a). Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,
b). Rekapitulasi Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir,
c). Nilai hasil ASPD,
d). Pas foto 3 x 4,
e). akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan),
f). Kartu Keluarga atau jika kartu keluarga tidak dimiliki karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili),
g). Piagam prestasi akademik / non akademik (untuk jalur prestasi jika punya),
h). Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak perlu upload dokumen bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu tidak perlu upload dokumen,
i). Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas,
j). Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) dan Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 300 kb s.d 1 Mb hasilnya sudah terlihat jelas (unggah dokumen lebih ringan).
3. Jika karena sesuatu hal tidak dapat dilakukan secara daring (online) oleh sekolah asal, maka dapat dilakukan dengan cara calon siswa baru / orang tua datang ke sekolah tujuan (Sekolah Pilihan 1) dengan membawa dokumen syarat pendaftaran PPDB antara lain :
a). Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,
b). Rekapitulasi Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir,
c). Nilai hasil ASPD,
d). Pas foto 3 x 4,
e). akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan),
f). Kartu Keluarga atau jika kartu keluarga tidak dimiliki karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili),
g). Piagam prestasi akademik / non akademik (untuk jalur prestasi jika punya),
h). Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak perlu upload dokumen bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu tidak perlu upload dokumen,
i). Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas),
j). Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) dan Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 300 kb s.d 1 Mb hasilnya sudah terlihat jelas (unggah dokumen lebih ringan).
4. Calon peserta didik baru menginput Username dan Password yang telah diberikan pada laman ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id dan data pendaftar akan muncul sesuai data dapodik.
5. Sekolah asal wajib melakukan verifikasi data siswa dengan cara ceklis didalam sistem PPDB. Jika tidak diverifikasi maka siswa tidak bisa melanjutkan menentukan sekolah pilihan.
6. Calon peserta didik wajib membaca secara seksama semua informasi perintah dan peringatan yang ditampilkan dalam sistem PPDB.
7. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai maka hubungi sekolah asal. Perbaikan data siswa diaplikasi ppdb (menggunakan akun siswa) wajib mendapat persetujuan dari sekolah asal dan setelah disetujui maka siswa sudah tidak memperbaiki data kembali.
8. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Gunungkidul yang belum memiliki username serta password akan di buatkan oleh operator sekolah tujuan dengan berkoordinasi bersama Dinas yang dilayani di Unit Layanan Terpadu (ULT) mulai tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. pada jam kerja;
9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi ( 5 sekolah terdekat).
10. Selain dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi atau jalur perpindahan orangtua/wali/guru di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
11. Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
12. Calon peserta didik wajib mencetak surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan bukti cetak pendaftaran online dan secara otomatis akan tersimpan menjadi lampiran persyaratan setelah siswa melakukan pendaftaran dan upload dokumen.
13. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan 1 menjadi pilihan 2 atau sebaliknya dan pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.
14. Calon peserta didik dapat melakukan hapus pendaftaran pilihan 1 dan/atau pilihan 2. Jika pilihan1 dihapus maka pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.
15. Calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau menghapus pendaftaran, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
16. Calon peserta didik hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.
17. Calon peserta didik wajib memastikan kelengkapan dokumen yg diupload sudah mendukung atas jalur yang dipilih.
18. Pendaftaran PPDB dimulai Tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB.
19. Sekolah penyelenggara PPDB melakukan verifikasi data dan dokumen calon peserta didik dengan cara ceklis terhadap berkas pendaftaran didalam sistem PPDB mulai tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
20. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi dan jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
21. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
22. Cadangan akan diambilkan dari 5 (lima) calon peserta didik yang berada di bawah kuota.
23. Calon peserta didik yang diterima melakukan Daftar Ulang secara daring pada tanggal 25 Juni 2021 dan 28 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB menggunakan akun Calon peserta didik dengan klik menu daftar ulang dan apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- Memiliki Ijazah/STTB jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
- Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi;
- Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
- Persyaratan bagi peserta didik baru penyandang disabilitas harus melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.
- Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan diatas juga wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring sebagai berikut:
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jadwal PPDB.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
- Petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
- Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.
- Jurnal PPDB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa PPDB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
- Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
- Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
- Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
- Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran. Apabila pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, berkas pendaftar oleh sekolah diserahkan kembali kepada pendaftar dan pendaftar menyerahkan kepada sekolah pilihan 1 berikutnya hasil perubahan. Jika pilihan 1 dan 2 beda jalur, maka pendaftar harus menyerahkan syarat pendafataran ke pilihan 1 dan 2
- Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Kab Gunungkidul 2021 2022.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Gunungkidul 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.