Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMKN Prov Kaltara tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Prov Kaltara, apa saja syarat PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Utara 2023.

Pendaftaran PPDB SMAN Prov Kaltara 2023, Dinas Pendidikan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov Kaltara, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Prov Kaltara 2023.

Petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Prov Kaltara 2023.

cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Prov Kaltara, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Prov Kaltara 2023.

PPDB Prov Kaltara menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Prov Kaltara .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Prov Kaltara 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Prov Kaltara tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Prov Kaltara memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023, PPDB Prov Kaltara .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Prov Kaltara yaitu https://kaltara.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov Kaltara periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara periode 2023/2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pengajuan Pendaftaran Mandiri Online Juni 2023 24 jam
Verifikasi Online Juni 2023 08:00 – 14:00 WITA
Seleksi Online Juni 2023 24 jam
Pengumuman Hasil Akhir Online Juni 2023 08:00 WITA

 

Alamat Pendaftaran : https://kaltara.siap-ppdb.com.

Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Kaltara peserta PPDB SMA SMK tahun 2023.

1. Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Bulungan 2023/2024

2. Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Malinau 2023/2024

3. Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Nunukan 2023/2024

4. Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Tana Tidung 2023/2024

5. Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Tarakan 2023/2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2021 2022

2. Persyaratan Peserta Pendaftaran PPDB SMA PROV KALTARA SMK 2023 2024.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat :

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir Akte Kelahiran dan membawa aslinya saat pendaftaran.

2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat bagi siswa lulusan dua tahun terakhir; dan membawa aslinya saat pendaftaran.

3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir SHUN atau bentuk lain yang sederajat dan membawa aslinya saat pendaftaran.

4. Memiiliki bukti kependudukan dengan melampirkan 1 lembar Kartu Keluarga legalisir pihak berwenang dan membawa aslinya saat pendaftaran untuk verifikasi oleh pihak panitia PPDB.

5. Memiliki bukti prestasi bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dengan melampirkan foto kopi legalisir pihak berwenang tentang bukti prestasi dan aslinya untuk verifikasi pihak panitia PPDB.

6. Memiliki bukti mutasi yang sah secara administrasi kependudukan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona atau luar daerah dan membawa surat bukti aslinya saat pendaftaran.

7. Bersedia melengkapi persyaratan atau mengikuti tes khusus untuk jenjang SMK.

8. Pada sistem penerimaan dalam jaringan (online), Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi terdekat jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMA Negeri sesuai zonasi yang telah ditetapkan. 

Hal tersebut jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA dan ditambah satu kompetensi keahlian pada jenjang SMK tanpa menggunakan zonasi. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

9. Calon peserta didik yang memilih jalur regular (umum) non prestasi jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal dua kompetensi keahlian pada satu SMK atau kombinasi dengan kompetensi keahlian pada SMK Negeri lainnya.

yang penting tetap dalam satu Kabupaten/Kota asal calon peserta didik berasal dan ditambah satu SMA yang sesuai dengan wilayah domisili calon peserta didik. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.

10. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara dan dari luar Provinsi Kalimantan Utara dimana SMA atau SMK tujuan berada hanya dapat memilih satu SMA atau satu SMK saja dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan.

Pilihan calon peserta didik merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.

11. Penentuan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik dilakukan setiap hari berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan oleh sekolah maupun melalui website PPDB online.

12. SMK atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan khusus tersebut ditentukan di dalam ketentuan sekolah yang terlampir dalam juknis ini dan merupakan satu kesatuan dalam menentukan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik. Ketentuan persyaratan khusus setiap SMK terlampir.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

13. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

14. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik yang tertera pada Kartu Keluarga.

15. Persyaratan calon peserta didik baru baik warganegara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Satuan pendidikan yang menerima pendaftaran siswa dimaksud dapat membuat daftar tersendiri dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diteruskan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

16. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah disekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

 Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

3. Sistem Zonasi

ZONASI

Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga orang tua yang diterbitkan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada aya t(1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kondisi di daerah tempat SMA.

atau bentuk lain yang sederajat berada berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan jumlah rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.]

Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menerima calon peserta didik melalui:

Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi :

perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Kaltara 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!