Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Pontianak 2023 2024, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Pontianak tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kota Pontianak, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Pontianak 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN Kota Pontianak 2023, Dinas Pendidikan Kota Pontianak menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Pontianak, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Pontianak 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Pontianak 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Pontianak, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kota Pontianak 2023.
PPDB Kota Pontianak menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Kota Pontianak .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov KALBAR 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kota Pontianak tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Pontianak memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023, PPDB Kota Pontianak.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Pontianak yaitu https://ppdbkalbar.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Pontianak periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Kegiatan PPDB Kota Pontianak KALBAR 2023.
Jadwal Kegiatan PPDB KALBAR 2023
Jalur | Kegiatan | Tanggal | Jam |
---|---|---|---|
Afirmasi/Disabilitas | Pendaftaran | 19 – 20 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Masa Sanggah | 23 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman | 24 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Daftar Ulang | 26 – 27 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Mutasi | Pendaftaran | 21 – 22 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Masa Sanggah | 23 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman | 24 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Daftar Ulang | 26 – 27 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Prestasi Akademik & Non Akademik | Pendaftaran | 26 – 28 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Masa Sanggah | 29 – 30 Juni 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman | 01 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Daftar Ulang | 03 – 05 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Zonasi | Pendaftaran | 03 – 05 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Masa Sanggah | 06 – 07 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman | 08 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Daftar Ulang | 10 – 12 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
SMK | Pendaftaran | 26 Juni – 05 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Masa Sanggah | 06 – 07 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman | 08 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB | |
Daftar Ulang | 10 – 12 Juli 2023 | 00:00 – 23:59 WIB |
Alamat Pendaftaran :https://ppdbkalbar.com/.
ang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA :
- Jalur Zonasi, syaratnya:
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 26 juni 2023. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Prestasi Raport, syaratnya:
- Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya:
- Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Afirmasi , syaratnya:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 juni 2023
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan , syaratnya:
- Surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan.
- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :
- Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama
- Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah bisa menguploadnya untuk tambahan poin
Daerah kabupaten dan kota di Provinsi KALBAR peserta PPDB SMA SMK tahun 2023.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023 2024.
INFO PPDB 2023 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023.
Pendaftaran Jenjang SMA / SMA cukup dari rumah saja, tidak perlu datang ke sekolah tujuan
berikut jadwal kegiatan PPDB 2023,
Jika ada perubahan terkait kebijakan pemerintah dalam menyikapi COVID19 akan kami informasikan kemudian
- Pra Registrasi Juni 2023
- Registrasi Juni 2023
- Pengumuman Hasil Registrasi Juni 2023
- Tes Penjurusan secara Online (SMK) Juni 2023
- Pengumuman pemenuhan pagu Juli 2023
- Daftar Pemenuhan pagu Juli 2023
- Pengumuman Final Juli 2023
Berikut penjelasan :
– Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem. jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran
– Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan
Catatan:
– Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah kemdikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan Aplikasi Dapodik Provinsi Kalimantan Barat
– Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB
Himbauan Sinkron dapodik jenjang SMP.
Kepada Operator dapodik jenjang SMP Negeri maupun Swasta, mohon melakukan sinkron dapodik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, supaya siswa SMP yang akan tamat lebih mudah saat pra pendaftaran dan pendaftaran jenjang SMA / SMK.
Aplikasi dapodik provinsi di jalankan pada komputer atau laptop yg terinstall aplikasi DAPODIKMEN
Tata cara sinkron dan Download Aplikasi Sinkron dapodik Provinsi pada link berikut
https://profile.dikbudkalbar.center
silakan klik tombol download pada laman web di atas
Spanduk dan Banner bisa di download di link berkiut :
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pontianak 2023 2024.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMAN Nganjuk 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan Calon Peserta Didik :
a. Jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 tahun berjalan;
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri;
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Jalur Pendaftaran PPDB SMAN Pontianak 2020 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Pontianak 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Saya ingin masuk SMK 7 terpadu
semoga lolos seleksi PPDB SMK 7 Pontianak
Mohon bertanya min. Sebelum daftar ulang , Apakah setelah memilih sekolah , apakah bisa memilih ulang sekolah yg ingin kita tuju ???
jika sudah selesai proses seleksi dan lolos seleksi tidak bisa kak