Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA Negeri Kota Kendari 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMKN Kota Kendari tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kota Kendari, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN kota Kendari Provinsi SULTRA 2023, Dinas Pendidikan Kota Kendari menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Kendari, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Kendari 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Kendari 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Kendari, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Kendari 2023.
PPDB Kota Kendari menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Provinsi SULTRA.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kendari 2023.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov SULTRA 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah KOTA KENDARI tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah KOTA KENDARI memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri KOTA KENDARI 2023, PPDB KOTA KENDARI .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah KOTA KENDARI yaitu https://ppdb-sultra.cerdas.click.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Kendari periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023 2024.
PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran Juni – Juli 2023
Melalui Link pendaftaran PPDB https://ppdb-sultra.cerdas.click
Pengumuman : Juli 2023
Pendafaran ulang : Jul 2023
PLS : Jul 2023
Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK KOTA KENDARI 2023 2024.
Berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2023 tentang PPDB.
Syarat-syarat Pendaftaran PPDB Kota Kendari 2023 :
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
4. Persyaratan Peserta
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2023, dan belum menikah;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2023 dan belum menikah menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH);
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun atau Surat Keterangan domisili dari Kantor catatan sipil setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA KENDARI 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023 2024.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
5. Tata Cara Pelaksanaan
- Calon peserta didik baru mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik baru wajib datang ke salah satu sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan lain kepada operator sekolah.
- Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
- Calon siswa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMA Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara (/2019/sultra)
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Kendari 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Mohon kiranya dilampirkan nama-nama sekolah berikut kecamatan menurut zonasi yg telah ditetapkan, mengingat infornasi ini sangat dibutuhkan.
Terima kasih.
Zonasi PPDB SMAN 1 Kendari
JALUR ZONASI (50%)
Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan melalui Pedoman PPDB 2021/2021
Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan pendaftaran PPDB.
Untuk jalur Zonasi selekso berdasasarkan jarak tempat tinggal.
Map hijauh
Sesuai panduan PPDB, maka Zona SMAN 1 Kendari ( untuk jalur Zonasi) adalah kelurahan:
1. Benu-Benua
2. Dapu-Dapura
3. Gunung jati
4. Jati Mekar
5. Kampung Salo
6. Kandai
7. Kasilampe
8. Kemaraya
9. Kendari cadi
10. Lahundape
11. Mangga Dua
12. Mata
13. Punggaloba
14. purirano
15. Sodoha
16. Sanua
17. Tipulu
18. Watu-Watu
19. Mandonga
20.Anggilowu
21. Korumba
22.Labibia
23.Lalodati
24.Punggolaka
25.Wawombalata
26.Alolama