Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Bitung tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA SMK di Kota Bitung, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021.

Pendaftaran PPDB SMAN Kota Bitung Provinsi SULUT 2021, Dinas Pendidikan Kota Bitung menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 Kota Bitung, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Bitung 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Bitung 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kota Bitung, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Bitung 2021.

PPDB Kota Bitung menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Provinsi SULUT.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bitung 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov SULUT 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah KOTA BITUNG tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah KOTA BITUNG memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri KOTA BITUNG 2021, PPDB KOTA BITUNG .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah KOTA BITUNG yaitu https://ppdb.sulutprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bitung periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

WAKTU PELAKSANAAN

Pendaftaran PPDB melalui Website PPDB

waktu mulai  pendaftaran Juni 2021.

waktu penutupan pendaftaran Sabtu, Juni 2021.

Pengumuman : Juni 2021

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB PROVINSI PROV SULUT :

PERSYARATAN

Persyaratan administrasi :

  1. SMA Jalur Zonasi
  2. Ijazah/ SKL
  3. Kartu Keluarga
  4. SMA Jalur Afirmasi
  5. Ijazah/ SKL
  6. Kartu Keluarga
  7. memiliki kartu KIP/PIP/PKH
  8. SMA Jalur Perpindahan Orang Tua
  9. Ijazah/ SKL
  10. Surat Penugasan Orang Tua/ Wali
  11. SMA Jalur Perpindahan Prestasi
  12. Ijazah/ SKL
  13. Nilai rata-rata Rapor 5 Semester Terakhir
  14. Piagam/ Sertifikat Prestasi
  15. Reguler SMK
  16. Ijazah/ SKL
  17. Nilai rata-rata Rapor 5 Semester Terakhir
  18. Piagam/ Sertifikat Prestasi.

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK KOTA BITUNG 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB PROVINSI KOTA BITUNG :

  1. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah  lulus  SMP,  SMP  Terbuka,  SMPLB  dan  MTs,  memiliki  Ijazah dan STL/STK  atau  Surat  Keterangan  Lulus  dari  sekolah  (disertai  nilai  ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada  saat  awal  tahun  pelajaran  2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah  lulus  SMP,  SMP  Terbuka,  SMPLB  dan  MTs,  memiliki  Ijazah  dan STL/STK  atau  Surat  Keterangan  Lulus  dari  sekolah  (disertai  nilai  ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Berusia  maksimal  21  tahun  pada  saat  awal  tahun  pelajaran  2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.Memenuhi syarat sesuai dengan   ketentuan   spesifik   bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  5. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan tertentu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
  6. Terkait  dengan  point  e  dan  f  di  atas,  calon  peserta  didik  baru  wajib melakukan :
    • Mengikuti tes bakat dan minat   yang   dilaksanakan   oleh   sekolah.
    •  Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna)  dari  Puskesmas

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Dasar Dan Cara Seleksi PPDB SMA SMK KOTA BITUNG 2021 2022.

Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  1. Jarak udara domisili KK dengan sekolah tujuan
  1. Waktu Pendaftaran lebih awal

Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  1. Nilai Akhir (rerata NUN + Nilai Prestasi) tertinggi
  2. Waktu Pendaftaran lebih awal

Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  1. Surat perpindahan tugas orang tua/wali
  2. Waktu Pendaftaran lebih awal

Jalur Reguler SMK

Jika terjadi kesamaan Nilai Akhir, seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  1. Rerata NUN (rentang 0-100)
  2. Nilai Tes Bakat-Minat (rentang 0-100)
  3. Bobot Poin Prestasi (Jika Memiliki)
  4. Waktu Pendaftaran lebih awal

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bintung Prov SULUT 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov SULUT 2020 2021

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMA SMK KOTA BITUNG 2021.

  1. Pendaftaran Online
    a. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi situs PPDB Online menggunakan akun khusus untuk siswa
    b. Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online
    c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftara PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.
  2. Verifikasi Pendaftaran
    a. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, panitia sekolah akan melakukan proses Verifikasi Pendaftaran
    b. Verifikasi Pendaftaran dilakukan secara online di website PPDB menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran
    c. Calon peserta didik melihat hasil secara online, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan
    d. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan secara online di website PPDB sesuai jadwal
  3. Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
    a. Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur wajib melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
    b. Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali, Calon peserta didik wajib mengupload berkas di website PPDB yang terdiri dari :
    1) Jalur Zonasi (SMA)
    a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
    b) Mengupload Kartu Keluarga (KK) Asli yang di tanda tangani paling cepat 1 Juli 2019.

c) dapat memilih 3 sekolah pilihan

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

2) Jalur Afirmasi
a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
b) Mengupload Mengupload bukti asli kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH

c) dapat memilih 1 sekolah pilihan saja

3) Jalur Prestasi (SMA)
a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
b) Mengupload Piagam asli/sertifikat asli/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan dari salah satu prestasi tertinggi yang dimiliki

c) dapat memilih 1 sekolah pilihan saja

4) Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (SMA)
a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
b) Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru PNS

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

 

c) dapat memilih 1 sekolah pilihan saja

5) Jalur Reguler SMK
a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
b) Jika memiliki prestasi, calon peserta didik wajib mengupload:
Piagam asli/sertifikat asli/plat piala/surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
c) Mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dicetak dari website PPDB

d) memilih 3 pilihan kompetensi dalam 1 sekolah SMK yang sama
Calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota yang kosong tersebut akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya sesuai teknis yang telah di tentukan
d. Hasil Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan di umumkan lewat website PPDB sesuai jadwal

  1. ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
    1. Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
    a. Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan dengan urutan sesuai prioritas.
    b. Untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
    c. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
  2. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
    a. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian didalam 1 sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala proiritas yang diminati
    b. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
    c. Pihak sekolah dapat merevisi kembali pilihan kompetensi keahlian tiap siswa yang diterima, berdasarkan hasil Tes Minat Bakat yang akan dilakukan masing-masing sekolah, setelah semua tahapan seleksi PPDB online selesai.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

JALUR PENDAFTARAN

  1. Perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah
  2. Acuan  tempat  tinggal  berdasarkan  domisili  pada  kartu  keluarga  (KK) dari   Catatan sipil dan kependudukan wilayah   Provinsi Sulawesi Utara minimal  terdaftar  1 tahun terhitung saat pelaksanaan PPDB Online.
  3. Ketentuan Zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi, yaitu Dalam Zonasi dan Luar Zonasi
  4. Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 Km.
  5. Luar Zonasi: Wilayah diluar wilayah Zonasi.
  1. Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah
  2. Jumlah  peserta  didik  diterima adalah 15% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  1. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi yang nilainya di jumlahkan dengan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 yang dimiliki peserta pendaftar
  2. Jumlah peserta didik diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  3. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau Internasional yang di ukur dalam lampiran Tabel Prestasi
  4. Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah Prestasi dengan nilai tertinggi.
  5. Jika tidak memiliki sertifikat/piagam penghargaan, peserta dapat mendaftar menggunakan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5
  6. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan menunjukkan kartu keluarga
  7. Jumlah  peserta  didik  diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  8. Jika Kuota tidak terpenuhi, maka sisanya dapat di isi oleh anak guru PNS yang bertugas di sekolah yang bersangkutan
  9. Mengupload surat  keterangan/surat mutasi orang  tua  dari  instansi terkait, atau SK Pengangkatan untuk anak guru PNS
  10. Jalur  Reguler  yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
  11. Penjaringan calon siswa reguler SMK  ditentukan  dari  Rata-rata Nilai  Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi akademik atau Non Akademik
  12.     Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
  13. Bobot nilai penentuan untuk rata-rata raport adalah 30% dan bobot nilai penentuan untuk prestasi akademik/non akademik adalah 70%
  14.     Nilai Akhir adalah akumulasi dari: Rata-rata Raport Semeter 1-5 (30%) + Nilai Prestasi (70%)

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung Prov SULUT 2021 2022.

SELEKSI

=========================

KETENTUAN UMUM SELEKSI 

=========================

  1. Siswa yang masuk proses seleksi harus lolos verifikasi berkas dokumen (dicentang setuju oleh admin panitita PPDB SMA/SMK)
  2. Siswa yang tidak lengkap berkasnya atau ditolak oleh admin panitai PPDB SMA/SMK tidak diproses dalam seleksi
  3. Seleksi peringkat diurutkan sesuai dengan jalur nya masing-masing sampai dengan batas kuota
  4. jika masih ada sisa kuota, maka kursi  yang kosong akan di alokasikan ke jalur lain yang kelebihan pendaftar secara sistem
  5. Skor seleksi akan terupdate di dalam jurnal setiap 1 jam sekali dan bersifat skor sementara sampai dengan hasil pengumuman akhir
  6. siswa yang tidak masuk kuota pada pilihan 1 akan di urutkan peringkatnya di pilihan ke-2 dst, secara otmatis oleh sistem
  7. Untuk anak guru atau tendik dapat mendaftar di jalur perpindahan orang tua/wali
  8. jumlah siswa di batasi sesuai dengan kuota per jalur masing-masing
  9. Peringkat akan di urutkan sesuai denganjalurnya masing-masing/ tidak lintas jalur
  10. Penentuan peringkat/ skoring dijelaskan pada menu konversi nilai

 

Tata Cara Pelaksanaan PPDB SMA SMK Prov KOTA BITUNG 2021 2022.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB SMA SMK Prov KOTA BITUNG secara online diatur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada Provinsi KOTA BITUNG, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Setelah didaftarkan Online oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar.
  3. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ), Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya.
  4. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi.
  5. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021 2022. 

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Provinsi KOTA BITUNG.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi KOTA BITUNG yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi KOTA BITUNG.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi KOTA BITUNG untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi KOTA BITUNG.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi KOTA BITUNG setelah diverifikasi oleh tim.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bitung 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov SULUT 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!