Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Banjarmasin tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kota Banjarmasin. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023.

Pendaftaran PPDB SMAN Banjarmasin Provinsi Kalsel 2023, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Banjarmasin, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Banjarmasin 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Banjarmasin 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Banjarmasin, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Banjarmasin 2023.

PPDB Kota Banjarmasin menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Provinsi Kalsel.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov KALSEL 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kota Banjarmasin tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin 2023, PPDB Kota Banjarmasin.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin yaitu https://kalsel.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Banjarmasin periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Selatan Periode 2023/2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Sosialisasi PPDB Sekolah dan Media  Juni 2023 24 jam
   Pendaftaran PPDB Online  Juni 2023 08:00 – 16:00 WITA
   Rapat Koordinasi Penetapan Kelulusan Sekolah  Juni 2023 08:00 – 16:00 WITA
   Pengumuman Hasil PPDB Online  Juli 2023 08:00 WITA
   Daftar Ulang (Registrasi) Sekolah (protokol kesehatan)/Online Juli 2023 08:00 – 16:00 WITA
   Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah  Juli 2023 07:00 – 13:00 WITA

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK KOTA BANJARMASIN 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2021 2022.

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB PROVINSI KOTA BANJARMASIN :

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

2. Persyaratan Peserta

  1. Syarat calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru
    • memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;
    • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
    • me miliki Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili calon peserta didik.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat
    menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
    (sepuluh)
  3. Persyaratan – persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri KOTA BANJARMASIN 2020 2021

  • Waktu PendaftaranTanggal     :Juni 2023 s/d Juli 2023
  • Tempat Pendaftaran
  • Syarat Pendaftaran
    • Umum
      • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun pelajaran;
      • Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat/surat keterangan ijazah sementara
      • Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
      • Kartu Tanda Penduduk orangtua/wali;
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp 6.000,- dan ditandatangani calon peserta didik dab diketahui orang tua/wali.
    • Khusus
      • Jalur zonasi
      • Jalur afirmasi
        • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
      • Jalur prestasi
        • Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi  yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
      • Jalur perpindahan orangtua/wali
        • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali
  • Ketentuan Umum Pendaftaran
    • Pendaftaran dilakukan secara daring/online
    • calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan
    • Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan  dengan lintas satuan pendidikan.
    • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;
    • Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;
    • Calon peserta didik yang memiliki kartu program penanganan keluarga  tidak mampu dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi baik di dalam maupun di luar zonasi yang ditetapkan;
    • Kuota melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) termasuk kuota anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif
    • Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi :
      a) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
      b) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
      c) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
      d) Satuan pendidikan berasrama;
      e) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  • Jalur  Pendaftaran
    • Jalur zonasi 50%, berdasarkan jarak SMAN 7 Banjarmasin dengan domisili calon siswa yang diukur berdasarkan Google Maps
    • Jalur afirmasi 15%, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti : Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Pemilik Identitas sebagai anak Repatriasi, atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
    • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5%, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
    • Jalur prestasi 30%, diperuntukan calon siswa yang memiliki prestasi dibuktikan dengan sertifikat sesuai kriteria yang ditetapkan. Seleksi pada jalur ini dibagi menjadi 2 yaitu prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs dan prestasi berdasarkan nilai rata-rata  ijazah SMP/MTs ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota)
  • Daya Tampung
    Pada tahun pelajaran 2023/2024, SMAN 7 Banjarmasin akan menerima peserta didik baru sebanyak 8 rombel dengan daya tampung keseluruhan 256 orang yang terdiri dari :
  • Jalur zonasi sebanyak 50% = 128 orang
  • Jalur afirmasi sebanyak 15% = 38 Orang
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 5% = 13 Orang
  • Jalur prestasi sebanyak 30% = 77 Orang (38 Orang prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat, 39 orang prestasi berdasarkan nilai rata-rata  ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota). Calon peserta didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili  di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Zonasi SMA Negeri 7 Banjarmasin
    SMAN 7 Banjarmasin berada dalam Zona 3 Kota Banjarmasin yang di dalamnya tergabung SMAN 3, SMAN 9, SMAN 10 dan SMAN 13 Banjarmasin yang meliputi wilayah :
  • Banjarmasin Timur
  • Banjarmasin Selatan
  • Perbatasan Kab. Banjar: Kelurahan Sungai Lulut, Kertak Hanyar, Pemangkih dan Kuin Kecil
  • Perbatasan antar Kecamatan :
    • Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah
    • Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara
    • Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Tengah
    • Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat
  • Pengumuman Hasil Seleksi
    • Pengumuman Hasil PPDB tanggal Juli 2023
    • Penetapan hasil seleksi PPDB berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
    • Calon peserta didik yang diterima oleh sekolah ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan.
    • Pengumuman calon peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara online, papan pengumuman satuan pendidikan dan media lain yang menjangkau orangtua/wali calon peserta didik (disesuaikan masa darurat Covid-19).
    • Pengumuman calon peserta didik yang diterima memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi.
    • Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima pada laman PPDB.
  • Daftar Ulang
    • Daftar Ulang tanggal Juli 2023
    • Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima (disesuaikan protokol kesehatan  Covid-19), bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;
    • Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran  ulang :
    • membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
    • membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
    • membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19);
    • menandatangani surat pernyataan yang berisi:
    • peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
    • peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

JIKA ADA INFORMASI TERBARU TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2023/2024 AKAN KAMI PERBAHARUI MELALUI SITUS INI.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri KOTA BANJARMASIN 2023 2024.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024. 

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Tata Cara Pelaksanaan PPDB SMA SMK Prov KOTA BANJARMASIN 2023.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB SMA SMK Prov KOTA BANJARMASIN secara online diatur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada Provinsi KOTA BANJARMASIN, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Setelah didaftarkan Online oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar.
  3. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ), Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya.
  4. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi.
  5. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024.

 

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Provinsi KOTA BANJARMASIN.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi KOTA BANJARMASIN yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi KOTA BANJARMASIN.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi KOTA BANJARMASIN untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi KOTA BANJARMASIN.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi KOTA BANJARMASIN setelah diverifikasi oleh tim.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.

SMA TERBAIK di Indonesia versi Kemendikbud.

13 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Banjarmasin 2023 2024

  1. Assalamualaikum pak.. Jadi saya dulu ingin pindah jurusan padahal saya udah kelas 11 tapi saya ingin pindah jurusan dan ngulang lagi dari kelas 10 terus biasanya yang pindah jurusan sebelum ada nya corona ini langsung lulus tes tanpa mendaftar dan di test dulu tapi karena ada nya corona ini saya yang pindah jurusan itu harus di tes lagi karena yg men tes nya tim dari banjar bukan dari sekolah dan itu saya yang pindah jurusan ini belum tentu bisa lulus tes atau tidak.. Jadi apakah bisa di bantu pak untuk peserta yang pindah jurusan itu…

  2. Apakah bisa jika mendaftar sma masuk jalur prestasi menggunakan nilai raport semester 1-5??? Seperti sekolah yg ada di surabaya?

    1. setahu admin, jalur prestasi bisa dari nilai raport dan prestasi lomba

  3. assalamualaikum, saya ingin bertanya untuk sekretariat dinas pendidikan untuk dibanjarmasin dimana ya?? makasih

    1. WAALAIKUMSALAM WR WB, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Alamat: Jl. Kapt Tendean No.29, RT. 40, Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231

  4. Mohon Bantuan.Waktu Saya Mendaftar.saya ada kesalahan.Saya Tidak Sengaja menekan “siswa berkebutuhan khusu”cara memperbaikinya gimana.mohon jawab.Karena saya udah pusing mencadi jawabannya kemana mana
    Chat Di Wa Saya:089637138648

    1. sebaiknya di cabut dulu berkasnya dan daftar lagi dengan akun berbeda..mumpung pendaftarannya di perpanjang
      Pemberitahuan!
      Sehubungan dengan terjadinya sinkronisasi sistem pada PPDB online jenjang SMK, dengan ini mohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut :

      Seluruh data calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran pada hari Senin, 29 Juni 2020 telah dihapus/direset.
      Calon peserta didik dimohon untuk kembali melakukan proses pendaftaran seperti semula di laman web kalsel.siap-ppdb.com yang dimulai Rabu, 01 Juli 2020 (mulai pukul 08.00 s.d 20.00 WITA).
      Jadwal waktu PPDB Online diperpanjang sampai dengan Jumat, 03 Juli 2020 pukul 20.00 WITA.
      Proses alur pendaftaran tidak mengalami perubahan dan tidak memerlukan dokumen tambahan sesuai pada jalur pendaftaran.
      Dimohon dengan sangat ketelitian dalam pengisian data dan input dokumen saat melakukan pendaftaran.
      Pengaduan masalah mengenai PPDB Online bisa melalui telepon/whatsapp 082350653399 atau Instagram @bidang.smk.kalsel .
      Bersama ini Tim PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan memohon maaf sebesarnya atas ketidaknyamanan ini.

  5. Hai kak,saya mau tanya nih kalo saya dari Semarang mau pindah ke Banjarmasin nah tapi baru bikin KK karena ada keperluan khusus.nah kan disitu tertera paling singkat 1 tahun.bisa masuk g ya?thank you!

    1. sebaiknya pakai pindah tugas orang tua atau jalur prestasi saja, kalau zonasi belum ada 1 tahun, coba menunggu informasi dari panitia juga, semoga ada dispensasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!