Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Palembang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – PPDB SMA Negeri Kota Palembang 2023 2024, Jadwal PPDB SMA Negeri Kota Palembang 2023, Syarat daftar PPDB SMA Kota Palembang 2023 2024. https://www.ppdbsumsel.net.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kota Palembang 2023 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMAN Palembang 2023 2024, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Palembang 2023, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online SMA Kota Palembang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA NEGERI Kota Palembang 2023 2024.
PPDB Kota Palembang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui 4 jalur, yaitu Ja lur Zonasi, jalur Prestasi, jalur afirmasi dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
Baca Juga :
Seleksi Pendaftaran PPDB SMAN 17 Palembang 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMAN 1 Palembang 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kota Palembang harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Palembang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kota Palembang 2023, PPDB Kota Palembang.
Cara Pendaftaran PPDB SMA NEGERI Negeri di Kota Palembang 2023 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Palembang https://ppdbsumsel.com/.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Palembang periode 2023 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kota Palembang 2023 2024.
Jadwal PPDB SMAN PALEMBANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Halaman Informasi Jadwal PPDB Sumatera Selatan 2023-2023.
1. Jalur undangan/PMPA (Mei 2023)
2. Jalur mutasi orang tua (Mei 2023)
3. Jalur afirmasi Mei 2023)
4. Jalur zonasi (Mei – Juni 2023)
Pengumuman : Juni 2023
Daftar Ulang : Juni 2023
5. Jalur tes mandiri/tes potensi akademik ( Juni 2023)
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kota Palembang 2023 2024.
PPDB SMP Negeri dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme on line atau dalam jaringan (daring) melalui web layanan PPDB online SMP Negeri Kota Palembang, yaitu https://www.ppdbsumsel.net/.
Mekanisme PPDB SMP Negeri se Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
- Jalur pendaftaran terdiri dari :
- Jalur Zonasi, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
- Jalur Afirmasi, Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.
- Jalur Prestasi; jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
- Syarat Pendaftaran :
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI Tahun Pelajaran 2020/2023 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
- Menyetujui form pernyataan di web layanan PPDB online bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar. Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pendaftaran :
-
- Jalur Zonasi :
- Dinas Pendidikan Kotra Palembang menetapkan wilayah zonasi tiap sekolah (SMP Negeri), berdasarkan kelurahan, tempat domisili, yang berada dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
- Calon Peserta Didik, yang berdomisili di dalam zona wilayah yang ditetapkan, mendaftar secara on line di web dengan memilih SMP
- Jalur Zonasi :
Negeri yang dituju dan mengentry Nomor Ujian Sekolah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Alamat tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tgl pendaftaran PPDB, serta mengunggah copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD/MI, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Calon Peserta Didik hanya boleh mendaftar di satu SMP saja (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah)
- Panitia PPDB melakukan verifikasi alamat Calon Peserta Didik melalui web layanan PPDB online dan menerbitkan Nomor Pendaftaran, yang dapat didownload calon peserta didik.
- Selanjutnya layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
- Panitia PPDB SMP melakukan validasi dan verifikasi keabsahan data/dokumen pendaftaran.
- Layanan PPDB online mengurutkan peringkat Calon Peserta Didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah yang dituju.
- Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang, dan maksimal 40 % dari luar Kota Palembang, dari daya tampung Jalur Zonasi.
- Panitia PPDB melalui sistem layanan PPDB online menentukan Calon Peserta Didik yang diterima sebanyak 50 % dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Calon Peserta Didik, mendaftar secara on line di web https:// id, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengentry Nomor Ujian Sekolah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Alamat tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga
(KK), serta mengunggah copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD/MI, Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Apabila bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, KIP, PKH atau data lainnya, tidak benar, maka calon peserta diberikan sanksi dikeluarkan walaupun sudah diterima.
- Panitia PPDB melalui sistem layanan PPDB online menentukan Calon Peserta Didik yang diterima sebanyak 15 % dari daya tampung sekolah.
- Jika calon peserta didik diterima Jalur Afirmasi dan Jalur Zonasi, maka yang diumumkan adalah Jalur Afirmasi saja.
- Dalam hal Jalur Afirmasi ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi.
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili, dapat mendaftar dengan Jalur Perpindahan Tugas orangtua/Wali secara on line di web layanan PPDB online dengan mengentry NISN, Nama Lengkap, NIK, SD/MI asal dan Alamat sesuai domisili di wilayah baru dalam radius zonasi sekolah yang dituju.
- Calon Peserta Didik mengunggah dokumen surat keterangan domisili, surat pindah tugas orangtua/wali yang bersangkutan (bagi yang orangtuanya PNS/TNI/POLRI) atau yang bukan PNS/TNI/POLRI agar dapat mengunggah Fotokopi KTP orangtua/wali calon Peserta Didik atau surat keterangan pindah dari Lurah setempat yang menyatakan orangtua berdomisili di wilayah yang baru di web id.
- Selanjutnya sistem layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Peringkat Calon Peserta Didik yang diterima diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.
- Diterima maksimal 5 % dari Daya Tampung.
- Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.
- Jalur Prestasi :
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik, namun berminat menjadi peserta didik pada SMP Negeri yang dituju di web https://www.ppdbsumsel.net dengan mengunggah prestasi akademik dan non-akademik yang diperoleh.
- Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :
(i). Mempunyai potensi akademik yang tinggi
- Peserta didik terbaik 1 s.d. 5 (kelas paralel) dibuktikan dengan menggunggah fotokopi nilai rapor semester ganjil dan genap kelas IV dan V serta Semester ganjil Kelas VI untuk 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA.
- Nilai rata-rata rapor keseluruhan mata pelajaran per semester untuk semester ganjil dan genap kelas IV dan V serta Semester ganjil Kelas VI, minimal 70.
(ii). Atau Mempunyai prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik, olahraga atau MTQ pada perlomaan resmi yang berjenjang, dengan menggunggah bukti fisik juara, dengan ketentuan : 1. Juara 1 tingkat Kabupaten / Kota;
- Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Provinsi
- Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional atau Tingkat Internasional,
- Layanan PPDB online akan memeringkat Calon Peserta Didik diurutkan berdasarkan perolehan terbaik Nilai Potensi Akademik atau Prestasi Akademik/Non Akademik.
- Diterima minimal 30 % dari Daya Tampung (Sisa Kuota dari ketiga jalur).
- Jika calon peserta didik diterima Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi, maka yang diumumkan adalah Jalur Prestasi saja
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
1. Persyaratan Peserta
CPDB SMA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK), tunjukkan aslinya kepada panitia
- berusia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada pada taggal 15 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
2. Tata Cara Pelaksanaan
- CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs PPDB-Online prov sumsel URL /2019/sumsel/;
- Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
- Lakukan verfikasi pendaftaran online pada sekolah yang dituju;
- Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online provinsi sumsel;
- Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di /2019/sumsel/ pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
LOKASI | ALAMAT |
SMA NEGERI 2 PALEMBANG | JL. PUNCAK SEKUNING NO. 84 |
SMA NEGERI 7 PALEMBANG | JL. TAQWA MATA MERAH SEI SELINCAH |
SMA NEGERI 9 PALEMBANG | JL. MATARAM KERTAPATI |
SMA NEGERI 10 PALEMBANG | JL. SRIJAYA NEGARA |
SMA NEGERI 11 PALEMBANG | JL. INSPEKTUR MARZUKI RT04/09 |
SMA NEGERI 12 PALEMBANG | JL. SYAKYAKIRTI LR. PANCASILA RT.01/RW.01 KEL. KARANG JAYA KEC. GANDUS PALEMBANG SUMSEL |
SMA NEGERI 13 PALEMBANG | JL. ADI SUCIPTO NO.2803 KOMPLEK TNI AU SMB II PALEMBANG |
SMA NEGERI 14 PALEMBANG | JL. PANGERAN AYIN KENTEN |
SMA NEGERI 15 PALEMBANG | JL. AIPTU KS. TUBUN NO. 10 PALEMBANG |
SMA NEGERI 16 PALEMBANG | JL. LEBAK MURNI SAKO PALEMBANG |
SMA NEGERI 18 PALEMBANG | JL. MAYOR RUSLAN 1172 KEL 8 ILIR KEC. ILIR TIMUR II |
SMA NEGERI 19 PALEMBANG | JL. GUBERNUR H. ACHMAD. BASTARI PERUM. OPI JAKABARING KEL. 15 ULU KEC. SEBERANG ULU I PLG (30257) |
SMA NEGERI 20 PALEMBANG | JL. TP. H. SOFYAN KENAWAS KELURAHAN GANDUS KECAMATAN GANDUS |
SMA NEGERI 21 PALEMBANG | JL. YUSUF H. SENEN |
SMA NEGERI 22 PALEMBANG | JL. KELAPA GADING PERUMNAS TALANG KELAPA KECAMATAN ALANG – ALANG LEBAR PALEMBANG |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kota Palembang 2023 2024.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK
Persyaratan Peserta :
Syarat-syarat Pendaftaran PPDB KOTA PALEMBANG :
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2023 ( awal Tahun Pelajaran 2023).
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kota Palembang 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
SMAN YANG DITUJU SMAN 18 KOTA PALEMBANG ,PENDAFTARAN 2021/2022
UMUR TERHITUNG PADA 1 JULI 2021 14 TAHUN