Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Seleksi Pendaftaran PPDB SDN kota Yogyakarta 2023, Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SDN Jogja Yogyakarta tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SD di Kota Yogyakarta, apa saja syarat PPDB SD Jogja Kota Yogyakarta 2023.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SD Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SD 2023 Kota Yogyakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SDN Kota Yogyakarta 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SD Kota Yogyakarta 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Yogyakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD Kota Yogyakarta 2023.
PPDB Kota Yogyakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Kota Yogyakarta .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri Kota Yogyakarta 2023.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD MTS sederajat di wilayah Kota Yogyakarta tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023, PPDB Kota Yogyakarta .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Yogyakarta yaitu https://yogya.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Yogyakarta periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Jadwal Pendaftaran PPDB SDN Kota Yogyakarta 2023/2024.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran online | Online | Juni 2023 | 08:00 – 14:00 WIB |
Verifikasi | Sekolah | Juni 2023 | 08:00 – 14:00 WIB |
Pengumuman hasil seleksi | Online dan Sekolah | Juni 2023 | 10:00 WIB |
Daftar ulang | Sekolah diterima | Juni 2023 | 08:00 – 14:00 WIB |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta tahun 2023/2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SD MTS Kota Yogyakarta 2023.
Ketentuan Umum
- Daerah adalah Kota Yogyakarta;
- Walikota adalah Walikota Yogyakarta;
- Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Daerah adalah Kota Yogyakarta;
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah proses seleksi untuk memasuki satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama;
- Peserta Didik Baru adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu untuk memasuki Taman Kanak-kanak, kelas I (satu) Sekolah Dasar, kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama;
- Penduduk Daerah adalah calon peserta didik baru yang tercatat dalam database kependudukan Kota Yogyakarta paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019 dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
- Orangtua/wali calon peserta didik baru adalah seseorang yang karena kedudukanya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik tersebut;
- Sistem Real Time Online yang selanjutnya disebut RTO adalah sistem dalam jaringan pada kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai sistem data base, seleksi otomatis oleh progam komputer, yang hasil seleksinya dapat diakses setiap waktu secara online;
- Sistem offline adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan di luar jejaring;
- Nilai Rapor yang selanjutnya disebut NR adalah rerata nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA selama 5 (lima) semester yaitu kelas 4 semester ganjil dan genap, kelas 5 semester ganjil dan genap, dan kelas 6 semester ganjil;
- Nilai Indeks Sekolah/Madrasah Jenjang SD/MI Dalam DIY yang selanjutnya disebut NISD adalah rerata nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) masing-masing satuan pendidikan selama tiga tahun pelajaran, yaitu tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019;
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
- Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah berisi Nilai Rapor (NR);
- Nilai Akhir Siswa Dalam DIY (NAD) adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor (NR) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA dari peserta didik SD/MI semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 11 (sebelas) diberikan bobot 60% (enam puluh persen), ditambah indeks sekolah Dalam DIY (NISD) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), dan ditambah dengan nilai prestasi di bidang non akademik bagi yang memiliki;
- Nilai Indeks Sekolah/Madrasah Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut NISLD adalah nilai yang diambil dari rerata USBN DIY selama tiga tahun pelajaran, yaitu tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019, yang besarnya sama dengan 67,58 (enam puluh tujuh koma lima puluh delapan);
- Nilai Akhir Siswa Luar DIY yang selanjutnya disebut NAL adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor (NR) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA dari peserta didik SD/MI semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 11 (sebelas) diberikan bobot 60% (enam puluh persen), ditambah indeks sekolah Luar DIY (NISLD) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), dan ditambah dengan nilai prestasi di bidang non akademik bagi yang memiliki;
- Ijazah adalah dokumen sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2018/2019;
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
- Zonasi adalah kedudukan seseorang dalam Daerah;
- PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke Sekolah yang dituju;
- PPDB Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) dan indeks Sekolah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;
- Bibit Unggul adalah Peserta Didik asal sekolah dalam Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi;
- Jalur Prestasi adalah proses penerimaan Peserta Didik Baru melalui seleksi Bibit Unggul dan Prestasi Luar Daerah berdasarkan Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) dan indeks Sekolah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;
- Jalur Afirmasi adalah penerimaan Peserta Didik Baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- Keluarga tidak mampu adalah Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS);
- Penyandang Disabilitas adalah calon peserta didik baru yang memiliki kebutuhan khusus dibuktikan dengan asesmen dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta (UPT. ULD);
- Satuan Pendidikan adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan.
Tujuan
PPDB Sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas
Penerimaan peserta didik baru berasaskan:
- Objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi;
- Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.
3. KETENTUAN PENDAFTARAN
- Masuk SD
Calon peserta didik baru wajib:
-
- Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
4. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pemilihan sekolah tujuan masuk SD:
- Calon peserta didik baru maksimal memilih 2 (dua) sekolah;
- Sekolah yang melaksanakan PPDB Real Time Online adalah sebagai berikut:
- SDN BHAYANGKARA
- SDN BLUNYAHREJO
- SDN DEMANGAN
- SDN GEDONGKUNING
- SDN GIWANGAN
- SDN GLAGAH
- SDN JETISHARJO
- SDN KEPUTRAN 2
- SDN KEPUTRAN 1
- SDN KEPUTRAN A
- SDN KOTAGEDE 1
- SDN KOTAGEDE 3
- SDN KOTAGEDE 4
- SDN KOTAGEDE 5
- SDN LEMPUYANGAN 1
- SDN LEMPUYANGWANGI
- SDN MENDUNGAN 2
- SDN MINGGIRAN
- SDN NGUPASAN
- SDN PAKEL
- SDN PETINGGEN
- SDN PUJOKUSUMAN 1
- SDN REJOWINANGUN 1
- SDN REJOWINANGUN 3
- SDN SERAYU
- SDN SURYODININGRATAN 3
- SDN TAHUNAN
- SDN TEGALREJO 1
- SDN TEGALREJO 2
- SDN TEGALREJO 3
- SDN TIMURAN
- SDN UNGARAN 1
- SDN JETIS 1
- SDN KINTELAN 1
- SDN TAMANSARI 1
- SDN BENER
- SDN BACIRO
- Calon peserta didik baru yang telah mendaftar ke SD dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SD tidak dapat mendaftar lagi ke SD lainnya;
- Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihan saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
6. PENAMBAHAN NILAI
Penambahan Nilai
- Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang OSN, IMC, IMSO, Ki Hajar Award, FLSSN, OOSN, Lomba Bercerita Siswa SD/MI, POPDA, PORDA, MTQ/Pentas PAI, Festival Penggalang Ceria, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Akhir (NA) yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
- Mekanisme penambahan nilai prestasi sebagai mana dimaksud pada nomor satu (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
- Penambahan nilai prestasi ditetapkan sebagai berikut:
- Tingkat Internasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 15
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 14
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 13
- Tingkat Nasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 12
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 11
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 10
- Tingkat DIY :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 6
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 5
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 4
- Tingkat Kota Yogyakarta:
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 3
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 2
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1
- Tingkat Internasional :
- Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
- Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, dan dari luar Kota Yogyakarta dalam DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
7. KUOTA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi dalam daerah paling sedikit 60% (enam puluh persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB dengan Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB dengan Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur Afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB Dari Keluarga Tidak Mampu, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB Siswa Penyandang Disabilitas, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama
- Kuota Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB Prestasi Luar Kota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB Bibit Unggul, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
- Tabel Kuota Jalur PPDB tercantum pada Lampiran III.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Yogyakarta 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :