Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Kota Surabaya 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Kota Surabaya 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SD Kota Surabaya 2023 2024, Jadwal Pendaftaran PPDB SDN Kota Surabaya tahun 2023, apa saja syarat PPDB SD Kota Surabaya 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SD di Kota Surabaya. Hasil seleksi PPDB SDN Surabaya 2023.

PPDB SD Negeri kota Surabaya 2023, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SD Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SD 2023 Kota Surabaya, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SDN Kota Surabaya 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SD Kota Surabaya 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Surabaya, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD SD Kota Surabaya 2023.

PPDB Kota Surabaya menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SD) di seluruh wilayah Kota Surabaya .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2023.

Daftar Pembagian Zonasi PPDB SD Negeri Kota Surabaya.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD MTS sederajat di wilayah Kota Surabaya tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Surabaya memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2023, PPDB Kota Surabaya .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Surabaya cek di https://ppdbsd.surabaya.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Surabaya periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Kota Surabaya 2023 2024.


Jadwal Penting

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Surabaya.


Uji Coba Pendaftaran (Untuk Semua Jalur)


Pendaftaran
Mulai
22 Mei 2023 Pukul 00.00

Selesai

23 Mei 2023 Pukul 23.59

Afirmasi (Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin)


Pendaftaran
Mulai
25 Mei 2023 Pukul 00.00

Selesai

27 Mei 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai
25 Mei 2023 Pukul 00.00

Selesai

27 Mei 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai
28 Mei 2023 Pukul 01.00

Selesai

28 Mei 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai
28 Mei 2023 Pukul 01.00

Selesai

29 Mei 2023 Pukul 23.59

Perpindahan Tugas


Pendaftaran
Mulai
26 Mei 2023 Pukul 00.00

Selesai

27 Mei 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai
26 Mei 2023 Pukul 00.00

Selesai

27 Mei 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai
28 Mei 2023 Pukul 01.00

Selesai

28 Mei 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai
28 Mei 2023 Pukul 01.00

Selesai

29 Mei 2023 Pukul 23.59

Zonasi Kecamatan


Pendaftaran
Mulai
3 Juni 2023 Pukul 00.00

Selesai

5 Juni 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai
3 Juni 2023 Pukul 00.00

Selesai

5 Juni 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai
6 Juni 2023 Pukul 12.00

Selesai

6 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai
6 Juni 2023 Pukul 12.00

Selesai

7 Juni 2023 Pukul 23.59
Pengumuman Pemenuhan Kuota
Mulai
8 Juni 2023 Pukul 01.00

Selesai

8 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota
Mulai
8 Juni 2023 Pukul 01.00

Selesai

8 Juni 2023 Pukul 23.59

Zonasi Kota


Pendaftaran
Mulai
9 Juni 2023 Pukul 01.00

Selesai

9 Juni 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai
10 Juni 2023 Pukul 01.00

Selesai

10 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai
10 Juni 2023 Pukul 01.00

Selesai

10 Juni 2023 Pukul 23.59

Jalur Pendaftaran


Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Surabaya 2021 2022

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dibuka pada Juni 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2020 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD kota Surabaya Jatim 2023

Selanjutnya PPDB SD Negeri jalur zonasi dan inklusi. Jalur penerimaan ini dibuka Juni 2023.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) hanya bisa memilih 1 sekolah sesuai zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2020 2021

Secara bertahap kami akan informasikan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri.

*catatan: KK 1 tahun dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yg satu KK bersama orang tua.

1.Usia 7 tahun atau lebih bernilai 10.
2. Usia 6,7 tahun – 6,11 tahun memperoleh bobot nilai 8.
3. Usia 6 – 6,6 tahun bernilai 6.
4. Usia 5,6 tahun – 5,
5. 11 tahun bernilai 4.
Apabila ada kesamaan bobot nilai, maka diprioritaskan kepada CPDB yang memiliki jarak lebih dekat dengan sekolah.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2020 2021

CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada zonasi tingkat kelurahan, CPDB dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi kecamatan yang masih memiliki sisa pagu. Jika tingkat kecamatan masih ada sisa alokasi pagu, maka zonasi dibuka menjadi tingkat kota.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2020 2021

Syarat Pendaftaran PPDB SD NEGERI 2023 2024.

Syarat calon siswa SD PPDB 2023 Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2). Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3). Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

(4). Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5). Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

  1. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas.
  2. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas.

Jalur Pendaftaran PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2023 2024.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Ketentuan Umum

  1. Daerah adalah Kota Surabaya
  2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  4. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
  6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar di wilayah Kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga Kota Surabaya serta terdaftar pada Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang disahkan dalam wilayah Kota Surabaya.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
  8. Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara daring melalui internet.
  9. Calon Peserta Didik Baru atau selanjutnya disebut CPDB adalah calon peserta didik yang mendaftar pada PPDB Online
  10. CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi adalah CPDB warga Kota Surabaya berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog dan dapat mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler.
  11. CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah CPDB lulusan luar kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.
  12. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  13. Alamat tempat tinggal adalah alamat CPDB berdasarkan KK atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan CPDB paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua dalam satu KK Kota Surabaya (RT/RW).
  14. Jarak adalah ukuran panjang antara titik alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam satuan meter dan berupa garis lurus.
  15. Nondiskriminatif adalah agar setiap warga engara Indonesia yang berusia Sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan Suku, Ras, Agama, dan Golongan;
  16. Objektif adalah pelaksanaan PPDB bagi CPDB yang memiliki KK Kota Surabaya dan Perpindahan Tugas Orang Tua harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya;
  17. Transparan pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua CPDB;
  18. Akuntabel merupakan pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  19. Berkeadilan adalah perlakuan adil terhadap warga masyarakat yang mengikuti pendaftaran PPDB;
  20. Surat Keterangan Domisili Khusus yang selanjutnya disingkat SKDK adalah surat keterangan yang menerangkan alamat tempat tinggal CPDB yang tidak sama dengan alamat tinggal KK.
  21. Pendataan Penduduk Non Permanen pendataan penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabuaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
  22. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  23. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.

Tujuan Dan Asas Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. PPDB SDN bertujuan memberi kesempatan seluas–luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik–baiknya.
  2. Pelaksanaan PPDB diselenggarakan berdasarkan asas :
    1. Nondiskriminatif
    2. objektif
    3. transparan;
    4. Akuntabel, dan
    5. Berkeadilan

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
    1. Zonasi
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali
  2. PPDB jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan PPDB berdasarkan zona yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan alamat tempat tinggal CPDB yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan CPDB dari kategori umum dan inklusi
  3. PPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua merupakan jalur penerimaan PPDB bagi CPDB lulusan luar Daerah dan memiliki Kartu Keluarga luar Daerah yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Daerah meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru

  1. Persyaratan CPDB kelas 1 (satu) SDN berusia:
    1. 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
    2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
    4. pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    5. tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.
    6. KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh Orang Tua/ atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, Sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada jam kerja.
  3. Pendaftaran CPDB dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
    1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
    2. pendaftaran;
    3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    4. pengumuman penetapan peserta didik baru;
    5. daftar ulang; dan
    6. Pemenuhan Pagu.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jalur Zonasi

  1. CPDB SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.
  2. Seleksi CPDB berdasarkan usia CPDB pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
    2. Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
    3. Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam).
    4. usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
  3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai CPDB, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang memiliki jarak lebih dekat antara titik RT alamat tempat tinggal dengan Sekolah.
  4. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai CPDB dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
  5. Mekanisme Pendaftaran CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online pada sekolah penyelenggara inklusi terdekat disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa CPDB tersebut berkebutuhan khusus.
  6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang terdapat sisa pada alokasi pagu di Sekolah, maka CPDB yang belum diterima dapat mendaftar ke sekolah terdekat dengan alamat rumah tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dengan alamat rumah tinggal dan dilakukan seleksi ulang terpenuhinya pagu dari sekolah tersebut.
  7. CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka CPDB dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana pada angka 6 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana angka 1, 2, 3 dan 4.
  8. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.
  9. CPDB yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada angka 9 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana angka 1, 2, 3 dan 4.
  10. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal CPDB berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.
  11. CPDB dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing Sekolah Negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  12. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang SDN dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan salinan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Keputusan Pindah Tugas;
    2. Kartu Keluarga dimana CPDB tercantum;
    3. dalam hal Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun dari awal pendaftaran PPDB belum dimiliki, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah sesuai alamat tempat tinggal; dan
    4. Akta Kelahiran.
  2. CPDB SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju atau melalui sistem online secara mandiri sesuai zonasi.
  3. Seleksi CPDB SDN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan usia CPDB pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan.

Ketentuan Tentang Pagu Untuk Calon Peserta Didik

  1. Jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  2. Jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah.
  3. Apabila pagu jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa pagu jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada Usia.
  4. CPDB anak Guru adalah CPDB yang memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang SD dan CPDB yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD di Kota Surabaya dan memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang SMP.
  5. CPDB harus tercacat dalam satu (1) KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  6. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 (satu) Sekolah di dalam Zonasi sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Pengumuman & Ketentuan Penerimaan Peserta Didik

  1. CPDB dinyatakan dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. CPDB telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
    2. CPDB telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
    3. bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Ketentuan Tambahan

  1. Apabila terdapat perbedaan pada hasil bukti cetak/print out pendaftaran CPDB dengan data pada sistem PPDB Online, maka data yang dinyatakan valid dan digunakan adalah data terbaru yang terdapat pada Sistem PPDB Online

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SD Negeri Kota Surabaya 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!