Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMA SMK Banten 2021, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Kab Serang Banten tahun 2021 2022, bagaimana cara daftar PPDB SMA Kab Serang Banten 2021 2022, apa saja syarat PPDB SMA Kab Serang Banten 2021 2022.

Pendaftaran PPDB SMA SMK kab Serang 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMK Kab Serang Banten 2021 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Kab Serang 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Kab Serang 2021 2022, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Kab Serang Banten 2021 2022.

PPDB Kab Serang Banten menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Jalur Zonasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Serang Banten.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Online Prov Banten.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Serang Banten harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Serang Banten memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2019, PPDB Kab Serang Banten.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Serang Banten di website https://ppdb.bantenprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Serang Banten periode 2020/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Banten 2021 2022.

Jalur Zonasi :

Pendaftaran : 21-23 Juni 2021

Pengumuman : 27 Juni 2021

Daftar Ulang : 28 – 29 Juni 2021

Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua :

Pendaftaran : 30 Juni – 2 Juli 2021

Pengumuman : 6 Juli 2021

Daftar Ulang : 7-8 Juli 2021

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

Alur Pelaksanaan PPDB SMA SMK se Kab Serang 2021.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Serang Banten periode 2021 2022.

https://banten.siap-ppdb.com/#/0300/aturan

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kab Serang Banten periode 2021. disini https://banten.siap-ppdb.com/#/030001/lokasi

Jalur Pendaftaran

PPDB SMA Reguler

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Kab Serang Banten periode 2021 2022.

Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran

Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat

Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran

Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)

Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online

Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021 2022.

Persyaratan Peserta :

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB KAB SERANG BANTEN :

Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Pemberkasan :

Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :

  1. Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
  3. Dua buah map kertas warna biru.
  1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.
  2. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
  1. Fotocopy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas
  2. Fotocopy KTP, KK, dan KP4
  3. Foto Copy akta kelahiran
  4. Dua buah map warna Biru.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

Tata Cara Pelaksanaan

Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada di Kab Bandar Kab Serang Banten, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Setelah didaftarkan Online oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar.
  3. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ), Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya.
  4. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi.
  5. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

 

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kab Bandar Kab Serang Banten.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kab Serang Banten yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Kab Serang Banten.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2017/2018 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kab Serang Banten untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Kab Serang Banten.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Kab Serang Banten setelah diverifikasi oleh tim.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten 2021.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Serang Banten .

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Online Prov Banten.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Serang Banten.

2 Replies to “Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serang Banten

  1. Selamat pagi,
    Saya tinggal di Kabupaten Serang,saya ingin bertanya, bolehkan saya mendaftar sekolah yang ada di Kota Serang ? Apakah harus ada syarat-syarat tertentu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!