Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – PPDB SMP kota Blitar 2021, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Blitar tahun 2021 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2019 SMP di Kota Blitar, apa saja syarat PPDB SMP Kota Blitar 2021.

Petunjuk Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Blitar 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Online SMP Negeri Kota Blitar tahun 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Blitar 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kota Blitar, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kota Blitar 2021.

PPDB online Kota Blitar 2021 2022 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Blitar.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMPN Kota Blitar 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kota Blitar tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Blitar memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021, PPDB Kota Blitar .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Blitar.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Blitar periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Blitar periode 2021 2022.

Tanggal Event
29-03-2021 s/d 01-04-2021 Pendaftaran Jalur Afirmasi Tingkat SMP
29-03-2021 s/d 01-04-2021 Pendaftaran Jalur Perpindahan orang Tua Tingkat SMP
09-04-2021 s/d 09-04-2021 Pengumuman Hasil Seleksi Perpindahan Orang Tua Tingkat SMP
09-04-2021 s/d 09-04-2021 Pengumuman Hasil Seleksi Afirmasi Tingkat SMP
12-04-2021 s/d 30-04-2021 Pendaftaran Jalur Zonasi Jenjang SMP
21-05-2021 s/d 21-05-2021 Pengumuman Hasil Seleksi Zonasi Jenjang SMP


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2019.

  1. Lama domisili Dalam PPDB 2021, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 12 bulan sebelumnya.
  2. Daya tampung diumumkan Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2021 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMP/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Selanjutnya Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan tahun 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 2022.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

  • Pendaftar dengan domisili Kota Blitar cukup mengisi identitas diri dengan nomor NIK
  • Pendaftar dengan domisili luar Kota Blitar mengisi identitas diri secara lengkap
  • Warga Belajar yg akan mendaftarkan PPDB langsung menuju PKBM yg diminati
  • Untuk video tutorial bisa lihat disini :

MEKANISME SELEKSI JALUR ZONASI PPDB 

  1. Proses seleksi jalur zonasi dilakukan pada tanggal 5 s.d. 8 Mei 2020
  2. Kepala Sekolah dan Operator Sekolah melakukan verifikasi kebenaran data domisili/tempat tinggal setiap pendaftar
  3. Prioritas pendaftar warga Kota Blitar walaupun jarak domisili lebih jauh dari pendaftar luar Kota Blitar
  4. Prioritas pendaftar yang tidak memiliki Sekolah terdekat lainnya sesuai domisili walaupun lebih jauh dari pendaftar lainnya yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sekolah terdekat pada jenjang sama
  5. Pendaftar warga Kota Blitar yang tidak diterima, diarahkan ke Sekolah lainnya yang terdekat dan masih belum terpenuhi kuota minimal
  6. Pendaftar luar Kota Blitar akan diarahkan apabila masih ada Sekolah lain yang belum terpenuhi kuota minimal
  7. Pendaf tar yang diarahkan ke Sekolah lainnya akan diterima setelah disetujui oleh pendaftar (cek melalui LOGIN/MASUK masing-masing) pada periode tanggal 10 s.d. 11 Juni untuk jenjang SMP Negeri )
  8. Untuk SD Negeri

 

CARA MENDAFTAR PPDB JALUR ZONASI SMP KOTA BLITAR 2021

WARGA KOTA BLITAR (5 S.D. 8 MEI 2020)

  1. Siapkan KK/KIA
  2. Buka menu PENDAFTARAN
  3. Isikan 16 digit NIK anak/calon peserta didik sesuai KK/KIA
  4. Klik “Periksa”
  5. Cek data yang ditampilkan (lengkapi nomor telepon/HP orang tua/wali)
  6. Cek titik koordinat tempat tinggal/domisili
  7. Pindahkan tanda warna merah apabila tidak sesuai alamat pada KK/KIA
  8. Pilih TK/SD Asal
  9. Pilih Sekolah Negeri yang dituju (disarankan memilih jarak terdekat)
  10. Centang “Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh informasi/dokumen yang saya berikan pada saat pendaftaran PPDB Online ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan”
  11. Klik DAFTAR
  12. Masuk/login menggunakan user yang secara otomatis telah diberikan (NIK)
  13. Ubah password pada menu Profile untuk menghindari penyalahgunaan
  14. Lengkapi/upload dokumen
  15. Cek dan lengkapi data melalui menu Profile
  16. Cetak Formulir Pendaftaran (pastikan sesuai dengan periode pendaftaran 5 s.d. 8 Mei 2020)
  17. Bagi Pendaftar di SD Negeri pada rentang tanggal 14 s.d. 15 Mei 2020, disarankan masuk/login kembali untuk mengetahui hasil seleksi
  18. Bagi Pendaftar di SMP Negeri pada rentang tanggal 11 s.d. 12 Juni 2020, disarankan masuk/login kembali untuk mengetahui hasil seleksi

WARGA LUAR KOTA BLITAR ()

  1. Siapkan KK/KIA dan Akta Kelahiran
  2. Buka menu PENDAFTARAN
  3. Hilangkan centang pada baris “Mendaftar sebagai warga Kota Blitar”
  4. Isikan 16 digit NIK anak/calon peserta didik sesuai KK/KIA
  5. Lengkapi data sesuai form (NISN tidak wajib diisi)
  6. Isikan alamat rumah/GPS lokasi sesuai KK/KIA (tanpa RT/RW)
  7. Cek titik koordinat tempat tinggal/domisili
  8. Pindahkan tanda warna merah apabila tidak sesuai alamat pada KK/KIA
  9. Pilih TK/SD Asal
  10. Pilih Sekolah Negeri yang dituju (disarankan memilih jarak terdekat)
  11. Centang “Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh informasi/dokumen yang saya berikan pada saat pendaftaran PPDB Online ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan”
  12. Klik DAFTAR
  13. Masuk/login menggunakan user yang secara otomatis telah diberikan (NIK)
  14. Ubah password pada menu Profile untuk menghindari penyalahgunaan
  15. Lengkapi/upload dokumen
  16. Cek dan lengkapi data melalui menu Profile
  17. Cetak Formulir Pendaftaran (pastikan sesuai tanggal pendaftaran 22 Mei 2019)
  18. Pada rentang tanggal 27-29 Mei 2019, disarankan masuk/login kembali untuk mengetahui hasil seleksi

CATATAN :

  • gunakan web browser GOOGLE CHROME terbaru untuk hasil terbaik
  • warga Kota Blitar yang belum memiliki NIK atau KK sesuai alamat rumah/domisili tetap saat ini agar segera melaporkan ke Kelurahan atau Sekolah (SDN/SMPN) terdekat
  • apabila mengalami kesulitan/kendala dapat ditanyakan langsung ke SD/SMP Negeri terdekat atau Sekretariat PPDB pada Dinas Pendidikan Kota Blitar

ARAH KEBIJAKAN ZONASI

  1. MENJAMIN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN
  2. MENINGKATKAN AKSES LAYANAN PENDIDIKAN PADA KELOMPOK RENTAN
  3. MENINGKATKAN KERAGAMAN PESERTA DIDIK DI SUATU SEKOLAH
  4. MENDORONG KREATIVITAS PENDIDIK DALAM KELAS HETEROGEN
  5. MENDEKATKAN LINGKUNGAN SEKOLAH DENGAN PESERTA DIDIK
  6. MENGHILANGKAN EKSKLUSIVITAS DAN DISKRIMINASI DI SEKOLAH NEGERI
  7. MEMBANTU ANALISIS PERHITUNGAN KEBUTUHAN DAN DISTRIBUSI GURU
  8. MENCEGAH MENUMPUKAN SDM BERKUALITAS DALAM SUATU WILAYAH
  9. MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN BANTUAN YANG LEBIH TEPAT SASARAN
  10. MENDORONG PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMERATAAN KUALITAS PENDIDIKAN

KEBIJAKAN ZONASI MEMBENTUK EKOSISTEM PENDIDIKAN

  • KEBIJAKAN ZONASI DAPAT MENDORONG ORANG TUA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMBANTU GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAIN (TRIPUSAT PENDIDIKAN) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN, SEHINGGA EKOSISTEM PENDIDIKAN AKAN TEREALISASI
  • KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MANAJER MAMPU MELAKSANAKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) UNTUK MEMAJUKAN SEKOLAH, MENJADIKAN SEKOLAH RUMAH KEDUA BAGI SISWA, DAN MENYEJAHTERAKAN PARA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Panduan Video bisa di lihat disini juga : https://www.youtube.com/watch?v=3RTqHXYJWAY

 

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Reguler di Kota Blitar periode 2021 2022.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2019.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Blitar periode 2020 2021 disini Https://blitarkota.siap-ppdb.com

1. Ketentuan Umum

  1. Kota adalah Kota Blitar;
  2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Blitar;
  3. WaliKota adalah WaliKota Blitar;
  4. Wakil WaliKota adalah Wakil WaliKota Blitar;
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Blitar;
  6. Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Blitar;
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Blitar;
  8. Sekolah adalah Bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas
    • Taman Kanak-kanak yang disingkat TK;
    • Sekolah Dasar yang disingkat SD;
    • Sekolaah Menengah Pertama yang disingkat SMP;
    • Sekolah Menegah Atas yang disingkat SMP; dan
    • Sekolah Menegah Kejuruan yang disingkat SMK.
  9. :Nilai Ujian Nasional adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional yang dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Nasional ( SHUN )
  10. Ijazah adalah surat yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan jalur sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

  1. Organisasi Peserta didik Intra Sekolah yang selanjutnya disebut OSIS adalah organisasi peserta didik di lingkungan sekolah untuk menunjang kegiatan extrakurikuler dalam rangka menggali potensi bakat kemampuan peserta didik;
  2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD;
  3. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP;
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah merupakan kegiatan sekolah yang dilakukan pada saat akan mengawali tahun pelajaran;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat CPDB adalah Calon Peserta Bidik Baru yang akan diterma pada satuan pendidikan yang telah menyelesaikan pendidikan darisatuan pendidikan dan akan melajutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru Real time Online, atau disingkat PPDB-Online merupakan proses penerimaan, seleksi dan pengumuman hasil akhir berbasis teknologi informasi secara real time online;
  7. PPDB-Online diterapkan pada jenjang SMP, SMP dan SMK jalur regular;
  8. Situs resmi PPDB-Online Kota Blitar dapat diakses di URL http://Blitar.siap-ppdb.com/
  9. Rayonisasi adalah pengelompokan sekolah yang setingkat untuk disalurkan ke sekolah yang telah ditentukan sebagai sekolah rayon.

2. Persyaratan Peserta

CPDB SMP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), tunjukkan aslinya kepada panitia
  2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2019 – 2020

3. Tata Cara Pelaksanaan

Pendaftaran untuk lulusan dalam Kota Blitar :

Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMP sebagai berikut:

  1. CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs PPDB-Online Kota Blitar URL https://blitarkota.siap-ppdb.com/;
  2. Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
  3. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
  4. Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
  5. Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online Kota Blitar;
  6. Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di https://blitarkota.siap-ppdb.com/ pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

Pra Pendaftaran

Untuk siswa lulusan Luar Kota/Provinsi, Lulusan Tahun Sebelumnya, Lulusan Paket A dan Lulusan Luar Negeri,

Prosedur Pra pendaftaran Peserta Didik Luar Daerah, Lulusan Luar Negeri, Lulusan Tahun Lalu, Lulusan Paket A dan B sebagai berikut:

  1. Peserta didik luar daerah dari dalam dan luar provinsi Sumatera selatan, lulusan Paket A dan B, Lulusan Tahun lalu, Lulusan Luar negeri terlebih dahulu melakukan Pra Pendaftaran;
  2. Pra pendaftaran bertujuan untuk mendata nilai dan biodata peserta didik yang dibutuhkan terkait PPDB-Online;
  3. Calon peserta didik datang lokasi posko yang telah disediakan
  4. Panita posko menginputkan bodata sesuai berkas yang dibawa
  5. Panita melakukan cetak tanda bukti pra pendaftaran yang memuat nopeserta untuk memdaftar
  6. Calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengikut langkah-langkah pendaftaran

4. Jadwal Pelaksanaan

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

5. Tempat Pelaksanaan

  • Pendaftaran online dapat dilakukan dimanapun dengan syarat terkoneksi internet
  • Lokasi verifikasi pendaftaran di sekolah sesuai tujuan

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Blitar periode 2019 / 2020. https://blitarkota.siap-ppdb.com/#/020001/lokasi

6. Pemilihan Sekolah Tujuan

Setiap CPDB hanya diperbolehkan memilih satu(1) sekolah Tujuan

Daftar sekolah rayon dapat dilihat disini

7. Dasar Dan Cara Seleksi

Penentuan peringkat pada seleksi sekolah SMP ditentukan sebagai berikut :

  1. Jarak terdekat antara rumah siswa (sesuai KK) dengan Lokasi Sekolah tujuan
  2. Usia lebih tua
  3. Waktu pendaftaran yang lebih dulu

8. Daya Tampung Sekolah

Daya tampung dapa dilihat disini

9. Daftar Ulang

  1. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik diterima
  2. Calon peserta didik wajib membawa tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat daftar ulang.
  3. Operator sekolah melakukan entry peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang.

10. Daftar Unduhan

  • Pedoman Umum PPDB SMP 2019

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Blitar 2021 2022.

Demikian informasi iini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!