Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Pati tahun 2021 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2021 2022 SMA di Kabupaten Pati , apa saja syarat PPDB SMA Kabupaten Pati 2021 2022.

Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri Kab Pati 2021 2022 Peserta Didik Baru, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Pati 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online Kab Pati, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kabupaten Pati 2021 2022.

PPDB Kabupaten Pati menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Baca Juga :

Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Pati.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kabupaten Pati JATENG.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten Pati tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kabupaten Pati memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2019, PPDB Kabupaten Pati .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Pati.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kabupaten Pati periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Pati Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pengajuan Pendaftaran Calon Peserta Didik Online 3 – 5 Mei 2021 24 jam (Pada hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 10.00 Pagi Hari)
   Verifikasi Pendaftaran Calon Peserta Didik Sekolah Tujuan 3 – 5 Mei 2021 08:00 – 14:00 WIB (Verifikasi Berkas yang dilakukan oleh operator sekolah)
   Seleksi Pendaftaran Calon Peserta Didik Online 4 – 5 Mei 2021 24 jam
   Pengumuman Hasil Ahir Pendaftaran Situs Online/ Sekolah Tujuan 8 Mei 2021 24 jam
   Pendaftaran Ulang Sekolah Tujuan 10 – 11 Mei 2021 08:00 – 14:00 WIB

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022

Alur Pelaksanaan PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kabupaten Pati periode 2021 2022.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Kabupaten Pati periode 2021 2022 disini https://pati.siap-ppdb.com.

1. Ketentuan Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

2. Alur Pendaftaran PPDB

Alur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Siap PPDB Real Time Online sebagai berikut :

  1. Calon siswa mengakses situs https://pati.siap-ppdb.com
  2. Calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan
  3. Calon siswa mengunggah dokumen persyaratan dan mencetak formulir pendaftaran
  4. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online dan mencetak hasilnya.
  5. Calon siswa memantau hasil seleksi di situs https://pati.siap-ppdb.com

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022.

3. Jalur Pendaftaran PPDB SMPN PATI 2021.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

A. Jalur Zonasi
  • Jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 60% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 Juli 2020.
  • Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili (SKD).
B. Jalur Prestasi
  • Jalur prestasi dapat menerima sebanyak 20% dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    • Surat keterangan lulus; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan/atau tingkat kecamatan.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam atau diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan, sekolah dapat menambahkan sisa kuota tersebut pada jalur Zonasi sehingga daya tampung sekolah yang bersangkutan terpenuhi.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menerima sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan, sekolah dapat menambahkan sisa kuota tersebut pada jalur Zonasi sehingga daya tampung sekolah yang bersangkutan terpenuhi.
D. Jalur Afirmasi
  • Jalur afirmasi menerima paling sedikit 15% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan, sekolah dapat menambahkan sisa kuota tersebut pada jalur Zonasi sehingga daya tampung sekolah yang bersangkutan terpenuhi.

 

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik baru pada SMP Negeri  diberi kesempatan untuk mendaftar 2 (dua) sekolah pilihan dengan jalur Zonasi dan 1 (satu) sekolah pilihan dengan jalur Prestasi di luar zonasinya.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Prestasi boleh memilih 1 (satu) sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah zonasinya.

5. Seleksi Calon Peserta Didik

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang mendaftar melalui jalur Zonasi memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah, dan apa bila jaraknya sama, maka peserta didik yang berusia lebih tua yang di prioritaskan berdasarkan surat ketengan lahir atau akta kelahiran.

6. Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

  1. Dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Dokumen kartu keluarga asli/fotocopy yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat; atau surat keterangan domisili dari RT dan/atau RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
  3. Dokumen Surat Keterangan Lulus atau bentuk lain yang sederajat SD/MI dari sekolah asal
  4. Dokumen piagam/sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi;
  5. Dokumen surat keterangan penugasan dari intansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali peserta didik bekerja bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bekerja di sekolah yang bersangkutan.
  6. Dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH) bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu.
  7. Dokumen Surat dari Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bagi calon peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah diluar negeri.

 

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Pati 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Pati.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kabupaten Pati JATENG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!