Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019

Tipssehatcantik.com – https://www.inhilkab.go.id, CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019 2020, kapan Jadwal dan dimana Lokasi Tes Ujian SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019. Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019.

Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS KAB INHIL INDRAGIRI HILIR 2019 akan diumumkan panitia segera. Tanggal berapa Jadwal Pelaksanaan tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019.

Setiap pelamar CPNS harus tahun dan paham betul tahapan-tahapan apa saja yang Perlu di lakukan dalam pendaftaran CPNS KAB INDRAGIRI HILIR tahun 2019.

Tahapan yang dimaksud adalah tentang Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019. Dengan memahami jadwal seleksi dan lokasi ujian diharapkan peserta menjadi mengerti proses apa saja yang harus dilalui dalam pendaftaran dan dimana lokasi ujian akan dilangsungkan CPNS KAB INDRAGIRI HILIR ini.

Baca dan pelajari :

Kumpulan Contoh dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Petunjuk mengerjakan tes ujian CPNS online SKD sistem CAT LIHAT DISINI.

Selain itu dengan memahami Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019, peserta juga tidak akan kebingungan kemana dan dimana lokasi ujian berlangsung.

Jadwal seleksi yang dimaksud disini adalah jadwal dari mulai registrasi kemudian pendaftaran, ujian kompetisi dasar sampai ujian tahap akhir.

Sedangkan lokasi yang dimaksud adalah lokasi dimana ujian dilangsungkan, dimulai lokasi ujian CAT, Lokasi verifikasi berkas asli dan juga lokasi tempat mengukur tinggi badan.

Dari semua itu para pelamar harus paham semua, agar proses pendaftaran CPNS lancar tanpa ada kendala hanya disebabkan oleh ketidakpahaman anda sendiri.

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019.

Berikut ini kami sampaikan kembali tentang Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Jadwal dan Lokasi tes SKD CAT CPNS KAB INDRAGIRI HILIR tahun ini diperkirakan tanggal 27 januari – 28 Februari 2020 yang akan diumumkan pada WEB resminya dan bisa di lihat DISINI dan Di  https://www.inhilkab.go.id.

SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019

1. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Formasi Tahun 2019 dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, yaitu dengan jadwal sebagai berikut:
I. Hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
Catatan :
Bagi peserta yang mendapat Jadwal Ujian SKD pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 Sesi I diwajibkan Hadir pada Pukul 07.00 WIB untuk mengikuti acara pembukaan Pelaksanaan Ujian SKD oleh Bupati Indragiri HIlir. Bagi peserta yang datang terlambat dinyatakan gugur.
II. Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
e. Sesi V : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
III. Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
e. Sesi V : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
IV. Hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
V. Hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
e. Sesi V : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
VI. Hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
e. Sesi V : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
VII. Hari Senin, tanggal 24 Februari 2020
a. Sesi I : Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
c. Sesi III : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
d. Sesi IV : Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB
e. Sesi V : Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB
VIII. Hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020
a. Sesi I  Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB
b. Sesi II : Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
2. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan panitia sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.
3. Nama-nama peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Formasi Tahun 2019 sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.
4. Pada saat Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Peserta diwajibkan membawa :
a. Asli Kartu Peserta ujian berwarna yang diprint peserta;
b. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Asli Surat Keterangan Perekaman yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
5. Peserta wajib menggunting/memotong Asli Kartu Tanda Peserta Ujian menjadi 2 (dua) bagian dan diserahkan kepada Panitia saat registrasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Lembaran kartu ujian pada kolom bawah yang ada berbunyi “ tanda tangan panitia ujian”
akan ditandatangani dan distempel serta di berikan PIN oleh Panitia saat registrasi;
(b) Lembaran kartu ujian pada kolom bawah yang ada berbunyi “ tanda tangan peserta ujian”
wajib ditulis nama lengkap beserta gelar akademis dan ditandatangani basah oleh peserta sebelum diserahkan kepada panitia saat registrasi.
6. Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai, keterlambatan saat registrasi menjadi tanggungjawab peserta dan panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian dan dinyatakan gugur.
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
8. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Ujian dan asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman serta tidak memakai pakaian sesuai dengan tata tertib, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian dan dinyatakan gugur.
9. Peserta tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga dan barang-barang yang berjumlah besar karena panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang peserta.
10. Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/ passing grade berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun diinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.
11. Pelamar P1/TL sebagaimana dimaksud angka 10 yang menggunakan hasil/nilai SKD Tahun 2018, maka Pelamar P1/TL tersebut wajib mendaftar CPNS Formasi tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama antara formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019
dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018.
12. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD CPNS Formasi Tahun 2019, maka wajib hadir dan ikut ujian SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019 kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
13. Apabila nilai SKD P1/TL Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/ passing grade , maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahu 2018.
14. Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Tahun 2019, maka nilai SKD yang diambil adalah nilai SKD Formasi Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi tahun 2019 apabila setelah dirangking masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi.
15. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 12 atau angka 13 atau angka 14 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi.
16. Nilai SKD peserta P1/TL yang diambil adalah nilai SKD yang terbaik antara nilai SKD Formasi Tahun 2018 dengan Nilai SKD Formasi Tahun 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi tahun 2019 apabila setelah dirangking masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi.
17. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
18. Peserta diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir formasi Tahun 2019 di https://inhilkab.go.id.
19. Keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dipedoman PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
JL. SKB Kel. Sungai Beringin Kec . Tembilahan Telp / Fax. (0768) 22830

Jadwal Pelaksanaan

Apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui  https://www.inhilkab.go.id.

Pelamar yang dinyatakan MP, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi SKD akan diumumkan lebih lanjut di laman https://www.inhilkab.go.id.

Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar. Keputusan Panitia Seleksi CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

B. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

  1. Seleksi Administrasi

Merupakan proses verifikasi data yang diinput pelamar dibandingkan dengan dokumen yang dikirim/diunggah berdasarkan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan.

  1. Verifikasi Pelamar Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas akan dilakukan verifikasi kelaikan kerja. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan tidak laik kerja terhadap jabatan yang dilamar, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
    2. Peserta yang berhak mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi;
    3. Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;
    4. SKD diselenggarakan di 8 (delapan) kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    1. SKB diselenggarakan di 8 (delapan) kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian;
    2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
    3. Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;

Jadwal Lokasi Pelaksanaan Tes Ujian SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019

SISTEM KELULUSAN

    1. Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dikirim/diunggah dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
    2. Penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi CPNS akan dilakukan pemeriksaan dan harus dinyatakan laik kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak laik kerja terhadap jabatan yang dilamar, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus;
    3. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan;

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KAB INDRAGIRI HILIR 2019.

Demikian informasi ini, Semoga bisa menjadi informasi tambahan sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran CPNS KAB INDRAGIRI HILIR serta bisa berguna bagi kita semua.

Dan Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan.

Apabila ada informasi terbaru agar bisa terdistribusi ke pada semua pengunjung blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!