Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandung.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA negeri di Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB Online 2023 SD SMA SMA SMK Kab Bandung, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Bandung 2023 2024.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMA Kab Bandung 2023 2024, cara memantau hasil PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kab Bandung tahun 2023 2024, zonasi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online SMA Negeri di wilayah Kab Bandung tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kab Bandung.
Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMA di Kab Bandung tidak terlewatkan.
Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.
Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA di Kab Bandung.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023/2023, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandung.
Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandung.
Untuk mengetahui dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA di Kab Bandung bisa dibaca Disini atau di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Sesuai Rencana jadwal PPDB SMA Kab Bandung, untuk hasil pengumuman Seleksi PPDB SMA negeri di wilayah Kab Bandung akan diumumkan pada Juni 2023 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru Kab Bandung
Untuk periode 2023/2024 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bandung menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA.
Silakan pelajari & pilih jalur yang sesuai untuk Anda.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kab Bandung 2023
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Bandung.
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
- Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari:
- Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan
- Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
- Persyaratan calon Peserta Didik baru sebagaimana dimaksud wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usia Maksimal 21 Tahun :
- Pas Foto hitam Putih Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi dan dokumen asli akta lahir Calon peserta Didik, kecuali calon peserta didik penyandang disabillitas, calon peserta didik didaerah 3T ( Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
- Memiliki Ijazah dan SHUN SMP/Sederajat :
- Dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
- SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan Disabillitas.
- Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.
- Memiliki Dokumen khusus sesuai jalur :
- Fotokopi dan dokumen asli KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga untuk Zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM (KIP, KKS, KPS, KIS)
- Piagam / Sertifikat / Piala bagi jalur Prestasi.
- Surat Keterangan tempat bertugas orang tua / wali
- Hasil Diagnosa / asesmen ahli bagi ABK.
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung.
Bagian Kelima
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Umum
Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- jalur zonasi;
- jalur prestasi; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
a.Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam Zona sekolah.
b.Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
c.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali.
dZona sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1.jalur zonasi, sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
2.jalur prestasi, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
3.jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah.
Ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dikecualikan bagi SMK dan SLB.
Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung.
Jalur Zonasi :
- Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kab yang sama dengan sekolah yang dituju.
- Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.
Tempat domisili yang berada pada Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.
Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, berbasis:
- jarak domisili ke sekolah, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari Daya Tampung sekolah;
- keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
- kombinasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen dari Daya Tampung sekolah.
- Kuota jalur zonasi berbasis KETM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kuota bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus.
- Jalur zonasi berbasis kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan kombinasi perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta besaran perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (13), diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung.
Jalur Prestasi :
Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
- berbasis akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
- berbasis non akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah.
- PPDB berbasis akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen nilai UN.
- PPDB berbasis non akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen prestasi non akademik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, olah raga, keagamaan, karya tulis, dan bidang lainnya yang diikuti calon Peserta Didik dalam kejuaraan atau perlombaan.
- Dalam hal kuota non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, sisa kuota non akademik dapat dilimpahkan untuk kuota akademik.
- Dalam hal kuota prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sisa kuota prestasi dapat dilimpahkan untuk kuota jalur zonasi berbasis jarak domisili ke sekolah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :
- Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan surat tugas perpindahan orang tua dari instansinya.
- Dalam hal kuota PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dilimpahkan untuk kuota jalur prestasi akademik atau non akademik.
- Pelimpahan kuota untuk jalur prestasi akademik atau non akademik sebagaimana dimaksud, diberikan untuk pendaftar calon Peserta Didik terbanyak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023/2023, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung 2023.
Seleksi
Seleksi calon Peserta Didik dilaksanakan dengan ketentuan:
- sesuai dengan Daya Tampung; dan
- kuota untuk setiap jalur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi calon Peserta Didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam Zona sebagaimana dimaksud.
Jarak tempat tinggal terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon Peserta Didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
Jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Peserta Didik yang mendaftar lebih awal.
Seleksi jalur prestasi berbasis akademik, dilaksanakan berdasarkan hasil ranking nilai UN yang diurutkan dari nilai terbesar, sampai memenuhi kuota 2,5% (dua koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.
Seleksi jalur prestasi non akademik, dilakukan dengan memprioritaskan:
- calon Peserta Didik yang menjadi juara ke-1, ke-2, dan ke-3 hasil perlombaan tingkat internasional dan juara ke-1 hasil perlombaan tingkat nasional; dan
- calon Peserta Didik yang mendapatkan penghargaan dalam kejuaraan atau perlombaan.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon Peserta Didik yang mengikuti tempat kerja orang tua.
Seleksi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Bandung 2023/2023, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Bandung 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan seleksi diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Penetapan Hasil Seleksi dan Jumlah Rombongan Belajar :
1.Penetapan Peserta Didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
2.Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan dikoordinasikan oleh Dinas.
Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut:
untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;
Pembagian Zonasi PPDB SMA Negeri KAB BANDUNG 2023
ZONASI | KECAMATAN | ZONASI | KECAMATAN |
A | KEC. CIWIDEY | E | KEC. KERTASARI |
KEC. KATAPANG | KEC. CIPARAY | ||
KEC. SOREANG | KEC. PACET | ||
KEC. RANCABALI | DESA JELEKONG, KEC. BALEENDAH | ||
KEC. PASIRJAMBU | DESA BIRU, KEC. MAJALAYA | ||
KEC. KUTAWARINGIN | DESA PADAULUN, KEC. MAJALAYA | ||
KEC. CANGKUANG | |||
KEC. PAMEUNGPEUK | |||
KEC. BALEENDAH | |||
B | KEC. MARGAASIH | F | KEC. SOLOKANJERUK |
KEC. MARGAHAYU | KEC. MAJALAYA | ||
KEC. KUTAWARINGIN | KEC. CIKANCUNG | ||
ZONASI | KECAMATAN | ZONASI | KECAMATAN |
KEC. KATAPANG | KEC. PASEH | ||
DESA RANCAMANYAR, KEC. BALEENDAH | KEC. IBUN | ||
DESA CANGKUAN KULON, KEC. DAYEUHKOLOT | KEC. PACET | ||
BANDUNG KULON, KOTA BANDUNG | DESA SUKAMANAH, KEC.
RANCAEKEK
|
||
BABAKAN CIPARAY, KOTA BANDUNG | |||
C | KEC. BALEENDAH | G | KEC. RANCAEKEK |
KEC. DAYEUHKOLOT | KEC. CILEUNYI | ||
KEC. BOJONGSOANG | KEC. CILENGKRANG | ||
KEC. PAMEUNGPEUK | KEC. CIMENYAN | ||
KEC. CIPARAY | KEC. PANYILEUKAN, KOTA BANDUNG | ||
GEDEBAGE, KOTA BANDUNG | KEC. CIBIRU, KOTA BANDUNG | ||
RANCASARI, KOTA BANDUNG | DESA LANGENSARI, KEC. SOLOKAN JERUK | ||
BANDUNG KIDUL, KOTA BANDUNG | KEC. JATINANGOR, KAB. SUMEDANG | ||
KEC. CIKERUH, KAB. SUMEDANG | |||
D | KEC. BANJARAN | H | KEC. CICALENGKA |
KEC. PANGALENGAN | KEC. NAGREG | ||
KEC. CIMAUNG | KEC. CIKANCUNG | ||
KEC. ARJASARI | KEC. RANCAEKEK | ||
KEC. PAMEUNGPEUK | KEC. CIKERUH | ||
KEC. CANGKUANG | KEC. CIMANGGUNG | ||
KEC. KERTASARI | KEC. LIMBANGAN | ||
TALEGONG, KAB. GARUT | KEC. KADUNGORA | ||
CISEWU, KAB. GARUT |
Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kab Bandung 2023 2024, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandung.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kab Bandung 2023.
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.