Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Tipssehatcantik.com – Perhatikan bagi anda peserta JKN KIS BPJS Kesehatan bahwa terdapat beberapa penyakit dan pelayanan yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui bersama Ternyata, ada sejumlah layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan dan Penyakit apa saja itu?

Kenapa kamu harus tahu layanan dan penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan? Jawabanya adalah ini penting untuk memahami secara penuh hal-hal yang tidak termasuk ke dalam manfaat asuransi kesehatan ini.

Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, maupun penyakit yang tidak di oleh cover BPJS Kesehatan.

Berikut ini admin akan sampaikan informasi mengenai Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang bersumber dari https://bpjs-kesehatan.go.id pada https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0455038740193d957326594ea0d87b5e.pdf.

Sebelumnya admin sampaikan juga ketentuan Umum pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

I. Ketentuan Umum pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS

  1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  2. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. Setiap peserta berhak untuk memperoleh Jaminan Kesehatan yang bersifat komprehensif (menyeluruh yang terdiri dari:
  3. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  5. pelayanan persalinan
  6. pelayanan gawat darurat
  7. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan
  8. pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat
  9. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.
  10. Fasilitas kesehatan (Faskes) adalah fasilitas kesehatan yang digunakan dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.

II Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  1. Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah:
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama
  3. Puskesmas atau yang setara;
  4. praktik dokter;
  5. praktik dokter gigi;
  6. klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dan e. Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
  7. Rawat Inap Tingkat Pertama Fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan fasilitas rawat inap.

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Cakupan Pelayanan

  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama

a. administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama;

b. pelayanan promotif preventif, meliputi:

1) kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan; Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. 2) imunisasi dasar; Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPTHB), Polio, dan Campak.

3) keluarga berencana;

a) Pelayanan keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.

b) Penyediaan dan distribusi vaksin dan alat kontrasepsi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

c) BPJS Kesehatan hanya membiayai jasa pelayanan pemberian vaksin dan alat kontrasepsi dasar yang sudah termasuk dalam kapitasi, kecuali untuk jasa pelayanan pemasangan IUD/Implan dan Suntik di daerah perifer.

4) skrining kesehatan

a) Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif.

b) Pelayanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:

1) diabetes mellitus tipe 2;

2) hipertensi;

3) kanker leher rahim;

4) kanker payudara; dan

5) penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.

c) Pelayanan skrining kesehatan penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

d) Jika Peserta teridentifikasi mempunyai risiko penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi berdasarkan riwayat kesehatan, akan dilakukan penegakan diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu dan kemudian akan diberikan pengobatan sesuai dengan indikasi medis.

e) Pelayanan skrining kesehatan untuk penyakit kanker leher rahim dan kanker payudara dilakukan sesuai dengan indikasi medis.

 

c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;

g. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi ;

h. upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi termasuk penanganan komplikasi KB paska persalinan;

i. rehabilitasi medik dasar.

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

2. Pelayanan Gigi

a. administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama

b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

c. premedikasi

d. kegawatdaruratan oro-dental

e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

g. obat pasca ekstraksi

h. tumpatan komposit/GIC

i. skeling gigi (1x dalam setahun)

  1. Rawat Inap Tingkat Pertama Cakupan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan cakupan pelayanan rawat jalan tingkat pertama dengan tambahan akomodasi bagi pasien sesuai indikasi medis.
  2. Pelayanan darah sesuai indikasi medis Pelayanan transfusi darah di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan pada kasus:

a. Kegawatdaruratan maternal dalam proses persalinan

b. Kegawatdaruratan lain untuk kepentingan keselamatan pasien

c. Penyakit thalasemia, hemofili dan penyakit lain setelah mendapat rekomendasi dari dokter                Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Dapat disimpulkan daftar Layanan yang Ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis non spesialistik, spesialistik, dan sub spesialis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  7. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  8. Pelayanan alat kesehatan implan
  9. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  10. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  11. Rehabilitasi medis
  12. Pelayanan darah
  13. Pelayanan kedokteran forensik
  14. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
  15. Perawatan inap non intensif
  16. Perawatan inap di ruang intensif
  17. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  18. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan Yang Tidak Dijamin Pelayanan atau hal-hal lain yang tidak termasuk jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Jika Layanan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  • Jika Layanan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  • Jika Layanan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  • Jika Layanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  • Jika Layanan yang dilakukan di luar negeri;
  • Jika Layanan untuk tujuan estetik;
  • Layanan Kesehatan untuk mengatasi infertilitas;
  • Layanan Kesehatan meratakan gigi (ortodonsi);
  • gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  • Layanan pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  • Layanan pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  • alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  • perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Jika Layanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  • Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events) yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  • biaya Layanan Kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Dapat disimpulkan daftar pelayanan dan Penyakit yang Tidak di Cover BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program asuransi lain dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi lainnya dari pihak perusahaan.
  • Penyakit akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau karena melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Misalnya seperti percobaan bunuh diri, kecelakaan akibat parkour dan panjat tebing, alau hobi lainnya.
  • Meratakan gigi.
  • Operasi plastik.
  • Kesehatan yang berhubungan dengan gangguan kesuburan.
  • Gangguan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah. Hal ini biasanya sudah ter-cover oleh bantuan Pemerintah lain.
  • Gangguan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

Demikian informasi tentang ini.

Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.

Jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!