Cara Sanggah CPNS 2021 Untuk Yang Gagal Seleksi

Cara Sanggah CPNS 2021 Untuk Yang Gagal Seleksi Administrasi SKD SKB Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman hasil seleksi CPNS Sudah diumumkan, tentunya ada yang lolos dan juga banyak yang gagal lulus seleksi CPNS 2021. Bagi anda yang gagal seleksi CPNS bisa mengajukan sanggahan jika menurut anda seharusnya bisa lolos dalam seleksi tersebut. Masa sanggah seleksi CPNS 2021 yaitu selama 3 hari, jadi manfaatkan kesempatan ini.

Contoh format sanggahan bisa anda dapatkan di laman resmi panitia seleksi CPNS 2021. Setelah anda selesai mengajukan sanggahan, nantinya anda akan memperoleh jawaban hasil sanggahannya. Banyak sekali yang menanyakan informasi seputar masa sanggah cpns artinya apa, contoh sanggahan cpns, jawaban sanggah cpns 2021.

Masa sanggah merupakan kesempatan atau waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan hanya kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2021.

Berikut ini Alur Cara sanggah CPNS 2021.

1). Buka laman https://sscasn.bkn.go.id dan login sesuai user password anda.

2). Pilih tombol ajukan sanggah.

3). Akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan apa saja yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar CPNS, dan kolom isian alasan sanggah.

4). Kemudian Pelamar dapat mengisi alasan sanggahan secara benar sesuai dokumen yang sudah diunggah saat pertama kali mendaftar.

5). Setelah yakin mengisi secara benar form sanggahannya, selanjutnya dicentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

6). Menunggu pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021.

Admin sampaikan kembali buku petunjuk Sanggahan yang bersumber dari https://sscasn.bkn.go.id.

Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah  diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer  kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” .

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi.

Pada halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi  akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” yang terdapat dibawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.

Akhir Masa sanggah

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Cetak Kartu Ujian

Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.

Cara Sanggah CPNS 2021 Untuk Yang Gagal Seleksi Administrasi SKD SKB Calon Pegawai Negeri Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!