Cara Mudah Daftar NPWP dan Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi
Tipssehatcantik.com – Sekarang masih ada yang bertanya bagaimana cara daftar NPWP pajak dengan mudah secara online. Selanjutnya apa saja syarat daftar NPWP pajak pribadi karyawan ataupun badan usaha.
Melalui portal resminya pajak.go.id, ditjen pajak sudah menyampaikan informasi seputar pendaftaran baru NPWP secara online. Juga sudah disampaikan apa saja syarat pendaftaran NPWP pajak yang terbaru.
Berikut ini admin informasikan cara mudah daftar NPWP dan syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak Orang Pribadi secara online.
Baca Juga :
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran – untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
- Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
- Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Cara mudah daftar NPWP dan syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak Orang Pribadi secara online
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Bagi karyawan
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
- Bagi WNA:
- Fotokopi paspor; dan
- Fotokopi KITAS; atau
- Fotokopi KITAP
- Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- Dokumen identitas diri
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. (*)
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-daftar-npwp-orang-pribadi.
Cara mudah daftar NPWP dan syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak Orang Pribadi secara online.
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya. - Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya. - Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
- Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Cara mudah daftar NPWP dan syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak Orang Pribadi secara online
Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:
1). Wajib Pajak Orang Pribadi Baik Yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Maupun Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas
Dokumen kelengkapan berupa:
Kewarganegaraan | Dokumen |
bagi Warga Negara Indonesia |
|
bagi Warga Negara Asing |
|
2). Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif Atau Objektif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Dirinya Untuk Memperoleh NPWP
Dokumen kelengkapan berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Pada 1 (Satu) Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal
3). Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen berikut.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4). Warisan Belum Terbagi
Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:
- salah seorang ahli waris
- pelaksana wasiat
- pihak yang mengurus harta peninggalan
Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:
- tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
- tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.
Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.
- fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
- dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
- fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
- fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Cara Mudah Daftar NPWP dan Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi secara online
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
Nama
Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai pendaftaran NPWP dapat diakses melalui link berikut:
- Orang Pribadi non karywan dan Warisan yang belum terbagi (tautan)
- Orang Pribadi karyawan (tautan)
- Badan (tautan)
- Bendahara (tautan)
Pengguna
Umum
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Seluruh Jenis Pajak, Umum
Berkas
Lampiran | Size |
1. Formulir Pendaftaran WP OP dan Warisan Belum Terbagi.xls | 66.5 KB |
2. Formulir Pendaftaran WP Badan.xls | 84 KB |
3. Formulir Pendaftaran WP Instansi Pemerintah.xls | 40 KB |
Referensi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
Cara Mudah Daftar NPWP dan Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi secara online.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi SNMPTN.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.