Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

Tipssehatcantik.com – Layanan BPJS Kesehatan tidak hanya untuk kita yang sudah tercatat pada kartu keluarga saja, tetapi bayi dalam kandunganpun sudah bisa didaftarkan BPJS Kesehatan.

Peraturan BPJS No 23 Tahun 2015 Bayi didalam kandungan bisa didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7-8 bulan usia kandungan.

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam KandunganDengan dasar peraturan tersebut maka bagi anda atau istri anda yang sedang hamil bisa segera mendaftarkan bayi anda walaupun masih dalam kandungan. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh IndonesiA

Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account.

Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan dengan Syarat-syarat lengkapnya adalah sebagai berikut :

  1. Bayi dalam kandungan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
  2. Adanya denyut jantung dari bayi yang masih didalam kandungan.
  3. Melampirkan surat keterangan dari dokter, anda bisa meminta kepada dokter kandungan anda untuk dibuatkan surat pengantar daftar BPJS bayi yang masih dalam kandungan.
  4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh : calon Bayi Nyonya Nama_ibu_kandung
  5. NIK yang diisi adalah No KK (Kartu keluarga) dari orang tuanya.
  6. Tanggal lahir diisi sama dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran.
  7. Jenis kelamin harus sesuai dengan hasil pemeriksaan USG.
  8. Kelas rawat yang harus dipilih untuk peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat anggota keluarganya. Contoh, jika anggota keluarga lainnya terdaftar kelas rawat kelas 1 maka calon bayipun harus kelas 1.
  9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan, artinya jika bayi tersebut sudah dilahirkan, anda sebagai orang tuanya harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi tersebut paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
  1. Dalam hal tidak dilakukan perubahan data selama 3 bulan setelah dilahirkan maka tidak memperoleh pelayanan kesehatan, dan status kepesertaan BPJS untuk bayi tersebut menjadi tidak Aktif.
  1. Pendaftaran bayi didalam kandungan tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

Selain jenis peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahirkan dengan masa tenggang selama 3 x 24 jam.

Demikian informasi Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga cara mengganti dokter BPJS Kesehatan KLIK DISINI

Informasi tentang melahirkan dengan BPJS Kesehatan KLIK DISINI

Untuk informasi tentang Cara berobat di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan KLIK DISINI

Contoh kasus manfaat dari pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan :

Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta (13/01/2016) :

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan  suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut lahir selamat pada Minggu (10/1/2016) lalu dan sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun sudah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagaiperawatan lanjutan anak-anaknya selesai.

“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” cerita Habibie di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Habibie dan Lely sudah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak kehamilan berusia lima bulan. Habibie pun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan  kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak tahun 2014.

Dan Habibie telah mengetahui bahwa bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebelum lahir, dan tanpa ragu-ragu pria yang berprofesi sebagai fotografer ini langsung mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja,” ungkap Habibie.

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

Karena fasilitas rumah sakit daerah kurang memadai untuk menangani lima bayi prematur sekaligus, maka persalinan pun dilakukan di RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan.

“Setelah dilakukan survey di daerah Cirebon tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar, makanya kami survey di Jakarta dan di RSAB Harapan Kita siap menerima. Alhamdulillah sekarang kami hanya menunggu sampai kondisi kelima semakin membaik, kami mohon doanya dari semua pihak,” ujar Habibie.

Apa yang dialami oleh pasangan Habibie dan Lely merupakan contoh kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan,  dimana keduanya memanfaatkan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang merupakan wujud keberadaan negara yang bertanggungjawab pada kondisi kesehatan rakyatnya. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta khususnya segmen PBPU, apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

Sumber : Web Resmi BPJS Kesehatan

 

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

www.bpjs-kesehatan.go.id

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi dalam Kandungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!