Cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Tipssehatcantik.com – Cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan Lengkap…Assalamualaikum Wr. Wb

Mungkin diantara kita kadang bingung, belum tahu dan paham. Ada baiknya saat sedang hamil anda mencari infromasi selengkap-lengkapnya. Hal ini untuk mengantisipasi bila nanti saat sudah waktunya melahirkan anda tidak dipusingkan dengan hal-hal tersebut.

Karena sebenarnya melahirkan dengan BPJS Kesehatan sangat mudah jika saja anda mengetahui cara dan prosedurnya.

Baca Juga Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank.

Baca Juga Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh Indonesi

Tetapi sebelum melakukan persalinan atau melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan pastikan dulu bahwa anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bila ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri untuk perorangan bisa baca cara dan syaratnya baca DISINI

Sedangkan Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk Karyawan bisa baca cara dan syaratnya DISINI

Berikut ini akan kami bagikan informasi mengenai cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan, diantaranya :

  1. Persalinan Normal

Bila anda akan melahirkan dengan proses persalinan normal maka akan ditangani di faskes tingkat 1 ( puskesmas, klinik) namun bila faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas persalinan maka akan dirujuk ke bidan jejaring yang bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Jadi saat persalinan normal terjadi maka yang berkewajiban melakukan bantuan proses persalinan yaitu faskes tingkat 1 dimana peserta terdaftar dan bisa dirujuk kebidan jejaring faskes tersebut bila tidak memiliki fasilitas persalinan.

  1. Persalinan Komplikasi atau tidak secara normal

Saat ibu hamil memerlukan penanganan khusus yang tidak bisa ditangani dengan persalinan normal maka Faskes tingkat 1 wajib memberikan rujukan ke Rumah sakit agar persalinan bisa dilakukan. Bila persalinan normal tidak bisa dilakukan maka akan dilakukan pembedahan atau dengan proses Caesar. Berikut kriteria apa saja yang bisa dikategorikan dalam kasus ini :

  • Jarak persalinan operasi caesar yang terlalu dekat dengan persalinan operasi caesar sebelumnya
  • Plasenta atau Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Terjadinya Air ketuban yang berkurang drastis atau akan habis
  • Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)
  • Terjadi pendarahan pada Bumil
  • Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Persalinan untuk bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
  • Posisi bayi atau janin sungsang
  • Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
  • BUMIL memiliki riwayat hipertensi atau diabetes

Dan kasus lain yang menurut dokter perlu dilakukan penangan khusus.

Syarat-syarat apa yang perlu disiapkan untuk bisa dilayani di rumah sakit saat akan melahirkan di rumah sakit.

  • Kartu BPJS Kesehatan / Nomor Kartu Peserta
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1

Bila syarat-syarat sudah lengkap maka bisa langsung ke rumah sakit. Menuju ke bagian persalinan atau bagian kebidanan dan kemudian menyerahkan surat rujukan dari faskes tingkat 1. Setelah itu Ibu hamil akan dicek kondisinya dan semuanya mengenai kondisi dirinya dan janin didalam kandungan.

Pada saat itu keluarga bisa langsung melakukan registrasi dan pendaftaran diruang pendaftaran dengan menyerahkan kartu BPJS Kesehatan.

  1. Kondisi Gawat Darurat

Saat Kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan, dan Ibu bisa langsung datang ke rumah sakit menuju bagian emergency kebidanan, ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan ditangani sebagai peserta bpjs dengan menunjukan kartu BPJS atau nomer peserta kartu BPJS.

Semua pasien melahirkan atau persalinan peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan memakai fasilitas sesuai Kelasnya yang terdapat pada kartu BPJS Kesehatan pasien atau sesuai dengan yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Bila naik kelas akan ada tambahan biaya yang dikenakan dan bila turun kelas maka semua biaya juga akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui besaran biaya melahirkan atau persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa di BACA DISINI

 

Demikian informasi mengenai Cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan, semoga bisa bermanfaat. Terimakasih atas perhatiannya dan sampai jumpa.

Wasalamualikum Wr.Wb.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

3 Replies to “Cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

  1. Pingback: Dokter Spesialis Anak Terbaik di Depok – Alamat dan Jadwal Praktek lengkap dengan telepon
  2. Pingback: Dokter Kandungan Depok Alamat Praktek Lengkap Dengan Telepon
  3. Pingback: Dokter Seorang Hebat Anak Terbaik Di Bengkulu – Alamat Dan Jadwal Praktek Lengkap Dengan Telepon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!