Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Tipssehatcantik.com – Peserta JKN KIS bisa beobat di rumah sakit dengan biaya dijamin dan ditanggung BPJS Kesehatan.

Tetapi tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar bebas dari biaya rumah sakit. Syarat apa saja yang harus dipenuhi antara lain :

Lihat dan baca : Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank.

Jika membutuhkan alamat dan no telpon kantor BPJS Kesehatan, Lihat disini Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia.

1.Kartu BPJS Asli beserta fotokopi.

Pastikan kartu BPJS aktif dan tidak menunggak pembayaran, karena jika terdapat tunggakan maka otomatis akan non aktif

2. Fotokopy KTP yang masih berlaku.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Fotokopi Surat Rujukan dari FASKES tingkat 1.

Surat Rujukan dari Faskes tingkat 1 harus dibawa, karena tanpa ada surat rujukan tersebut maka akan ditolak jika mendaftar sebagai pasien yang dijamin BPJS, kecuali kasus gawat darurat.

Bila semua syarat terpenuhi maka peserta JKN KIS bisa berobat dirumah sakit dengan biaya dijamin BPJS Kesehatan.

Mekanisme penjaminan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Ini merupakan istilah resmi bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS yang sedang dalam keadaan sakit terkadang bingung dan belum tahu cara dan syarat berobat di rumah sakit dengan memakai BPJS Kesehatan. Sehingga terkadang malas dan tidak mau memakai kartu BPJS Kesehatan untuk berobat dirumah sakit.

Padahal setelah ditelusuri alasan kenapa tidak memakai kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Alasan sebenarnya adalah karena ketidaktahuan dari peserta tentang cara dan prosedur yang hari dipenuhi.

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Berikut ini alur pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang akan berobat di Rumah sakit ataupun ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut lain :

  1. Rujukann diberikan atas indikasi medis

Rujukan dari Faskes tingkat 1 kepada Faskes tingkat lanjut harus berdasarkan indikasi medis.

  1. Rujukan atas permintaan sendiri tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Faskes Rujukan tingkat lanjut (FKRTL) penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta JKN disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di Faskes yang merujuk.
  3. Apabila dokter spesialis / sub spesialis memberikan surat keterangan bahwa pasien masih memerlukan perawatan di FKRTL/Surat Keterangan Kontrol maka untuk kunjungan berikutnya pasien langsung datang ke Faskes rujuan tingkat lanjut tanpa harus ke Faskes tingkat Pertama dengan membawa surat keterangan kontrol dari dokter tersebut.
  4. Apabila dokter spesialis/subspesialis memberikan surat keterangan rujuk balik, maka untuk perwatan selanjutnya pasien datang langsung ke Faskes Perujuk dengan membawa surat rujuk balik dari dokter spesialis/subspesialis.
  • Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit

Peningkatan kelas perawatan ( sesuai Permenkes Nomor 28 tahun 2014 )

  1. Peserta JKN, kecuali peserta PBI, dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perwatan atas permintaan sendiri pada Faskes rujuan tingkat lanjut (FKRTL) atau kepada Rumah sakit yang merawatnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas atas permintaan sendiri dalam satu periode perawatan hanya diperolehkan untuk 1 (satu) kali pindah kelas perawatan.
  3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan ( kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan ), maka ketentuan pelayanan sebagai berikut.
  • Sampai dengan kelas 1, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
  • Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
  1. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat dikelas perawatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruang sesuai haknya maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
  2. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat dikelas satu timgkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai haknya. Apabila perawatan dikelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
  3. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  4. Rumah sakit harus memberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan akibat dari peningkatan kelas perawatan.
  5. Dalam hal peserta JKN ( kecuali peserta PBI ) menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta.

PERHATIAN

Bagi peserta rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa dan kembali masuk rumah sakit dalam waktu kurang lebih 7 hari dengan diagnosa yang sama baik pada rumah sakit yang sama maupun pada rumah sakit yang berbeda, maka TIDAK DIJAMIN BPJS KESEHATAN atau TIDAK DIBUATKAN SEP

  • Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Pelayanan Obat

01. Pelayanan obat untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatan mengacu pada daftar obat yang tercantum dalam fornas dan harga obat yang tercantum dalam e-katalog obat.

02. Penggunaan obat diluar formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari ketua komite farmasi dan terapi dengan persetujuan komite medik atau kepala / Direktur Rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin

Sesuai Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi :

01. PelayananN kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

02. PelayananN kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.

03. Pelayanaan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Kerja terhadap penyakit atau cedera akibat dari kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

04. Pelayanaan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

05. Pelayannan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.

06. Pelayannan untuk tujuan estetik.

07. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

08. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

09. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komlementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse envents)

17. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

Inilah hal-hal yang termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Bila selain hal tersebut diatas maka termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan meminta iur biaya bagi peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai haknya.

Demikian Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam segala urusan. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga cara mengganti dokter BPJS Kesehatan KLIK DISINI

Informasi tentang melahirkan dengan BPJS Kesehatan KLIK DISINI

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

 

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

www.bpjs-kesehatan.go.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!